JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan langkah penempatan prajurit TNI untuk pengamanan institusi Kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Hasanuddin meminta, TNI yang dikerahkan menjaga Kejaksaan tidak boleh ikut melakukan penegakan hukum suatu perkara yang diusut penyidik Korps Adhyaksa.
“Saya ingin tegaskan dua hal. Pertama, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum, karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata," tegas Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, ia menyorot penugasan ini tidak boleh permanen.
"Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” tegasnya.
Menurut Hasanuddin, dasar hukum pengamanan Kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dia menyorot, Pasal 30C huruf c UU Kejaksaan bahwa pengamanan terhadap kejaksaan itu menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, Hasanuddin menjelaskan, bahwa Staf Kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tersebut.
Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai.
“Karena Perpresnya belum selesai, sementara Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugasnya yang semakin berat terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar-besaran, maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” jelasnya.
Namun demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa penggunaan diskresi presiden, khususnya UU TNI, dan harus dilakukan secara terbatas dan proporsional.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kasad memerintahkan jajarannya menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.
Hal ini lantas menimbulkan polemik dan kritik banyak pihak.
Pengamat menilai bahwa kejelasan batas fungsi TNI harus terus ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam konteks negara hukum.
Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menekankan bahwa seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Ia memastikan pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga,” tegas Kristomei pada 12 Mei 2025.