Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan aturan pengampunan melalui denda damai hanya ditujukan untuk tindak pidana ekonomi.
Hal tersebut itu sekaligus meluruskan soal pernyataan sebelumnya yang menyatakan bahwa koruptor bisa diampuni melalui mekanisme denda damai.
"Pertama, itu yang saya maksudkan tadi. Ini kesalahan konteks ya. Tapi sekali lagi yang saya katakan soal denda damai itu, itu ada aturannya. Ya ada aturannya [terkait tindak pidana ekonomi]," ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Dia menambahkan, aturan denda damai terkait tindak pidana ekonomi ini masih belum diimplementasikan hingga saat ini karena masih menunggu peraturan perundang-undangannya.
"Tetapi apakah sudah diimplementasikan? Sampai sekarang belum. Karena menunggu peraturan perundang-undangannya. Tetapi itu hanya terkait dengan tindak pidana ekonomi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa mekanisme denda damai sudah tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU No.11/2021 tentang Kejaksaan RI.
Pada intinya, aturan itu menyatakan bahwa Jaksa Agung (JA) mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, salah satu mekanismenya dengan denda damai.
Harli menjelaskan, denda damai ini merupakan cara penghentian perkara diluar pengadilan dengan pembayaran denda yang telah disetujui JA.
"Denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi," ujar Harli.
Presiden Prabowo Subianto wacanakan pengampunan untuk koruptor yang mengembalikan kerugian negara, namun tetap menegaskan penegakan hukum yang tegas. [455] url asal
Presiden Prabowo Subianto mewacanakan memberi pengampunan atau denda damai ke koruptor. Meski begitu, bukan berarti Prabowo memberi toleransi kepada perilaku koruptor.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan denda damai hanya bisa diberikan terkait kasus tindak pidana ekonomi yang merugikan negara. Pengampunan koruptor yang sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto hanya memungkinkan terjadi jika pelaku kejahatan mengembalikan kerugian negara.
"Pertama ada kemungkinan, kan gitu, mungkin kita maafkan, begitu kata Presiden. Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi. Tidak akan memberi toleransi," ujarnya dikutip detikNews, Jumat (27/12/2024).
Apabila nantinya ada pengampunan, tetap akan dilakukan penegakan hukum yang keras. Prabowo juga berpesan untuk menindak aparat yang membekingi pengusutan kasus tertentu.
"Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras. Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu," imbuhnya.
Menurutnya, denda damai hanya bisa diberikan untuk tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Dia menegaskan pemberian denda damai hanya bisa diberikan oleh Jaksa Agung.
"Bahwa ada proses penyelesaian terhadap tindak pidana yang merugikan ke perekonomian negara itu boleh diselesaikan di luar pengadilan kan itu saja masalahnya. Karena itu saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi," kata dia.
"Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Karena bukan, bukan, bukan domain Presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung," ujarnya.
Supratman menegaskan pemerintah serius mengatasi permasalahan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta penindakan tegas terhadap para pelaku korupsi.
"Satu, beliau akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal. Akan menindak aparat penegak hukum yang membekingi semua usaha yang merintangi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," pungkasnya.