Duta Besar RI untuk Vatikan, Trias Kuncahyono, menyampaikan potret rombongan Jokowi tiba di Vatikan, Jumat (25/4/2025) waktu setempat atau Sabtu (26/4/2025) waktu Indonesia Barat.
Terlihat Jokowi dan rombongan mengenakan setelan jas dan peci hitam. Jokowi menatap ke depan, berdiri di antara Thomas dan Pigai.
Ignasius Jonan selaku Ketua Panitia Penyambutan Paus Fransiskus di Indonesia mengenakan kaca mata hitam.
Dok. KBRI untuk Takhta Suci Vatikan Momen Jokowi dan rombongan utusan Presiden Prabowo tiba di Vatikan melayat Paus Fransiskus, 25 April 2025.
Mereka berada di Basilika Santo Petrus di Vatikan, tempat jenazah Paus Fransiskus disemayamkan.
Massa pelayat menyemut di alun-alun lokasi ini. Di atas gedung yang berpatung, para fotografer membidikkan kamera mengabadikan momen ini.
Ada kursi-kursi merah disediakan di halaman terbuka dekat Basilika Santo Petrus. Terlihat pula sejumlah pelayat dan biarawati yang berkursi roda. Sebagian pelayat mengenakan busana umat Sikh.
Dok. KBRI untuk Takhta Suci Vatikan Momen Jokowi dan rombongan utusan Presiden Prabowo tiba di Vatikan melayat Paus Fransiskus, 25 April 2025.
Misa diselenggarakan di Basilika Santo Petrus setiap pukul 17.00, kecuali Misa pada Hari Kerahiman Ilahi, 27 April, yang akan diadakan pada pukul 10.30 pagi di Lapangan Santo Petrus.
Misa Pemakaman akan disusul dengan masa berkabung selama sembilan hari, yang disebut "Novemdiales".
Masa berduka sembilan hari adalah sebuah tradisi kuno. Selama sembilan hari tersebut, akan diselenggarakan Misa untuk mendoakan jiwa Paus Fransiskus.
Dok. KBRI untuk Takhta Suci Vatikan Momen Jokowi dan rombongan utusan Presiden Prabowo tiba di Vatikan melayat Paus Fransiskus, 25 April 2025.
“Paus yang sangat mengagumi Indonesia dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika itu akan dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore, Roma, yang berjarak 5,6 km dari Basilika Santo Petrus,” tulis pernyataan resmi KBRI Takhta Suci Vatikan dalam siaran persnya, Jumat (25/4/2025).
Paus Fransiskus akan dimakamkan di Basilika Santa Maggiore. Dia akan menjadi Paus ke-8 yang dimakamkan di tempat yang mulai dibangun pada tahun 432 itu.
Jokowi serta jajaran kabinet Presiden Prabowo serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan telah tiba di Roma, Italia. Mereka akan menuju Vatikan besok. [261] url asal
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta jajaran kabinet Presiden Prabowo Subianto, yakni Wamenkeu Thomas Djiwandono dan Menteri HAM Natalius Pigai, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan telah tiba di Roma, Italia. Mereka akan menyambangi Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus pada Sabtu (26/4) besok.
Jokowi dan jajaran menteri Prabowo tiba di Bandar Udara Internasional Leonardo da Vinci, Roma, Italia, Jumat (25/4/2025), pukul 07.31 waktu setempat. Setibanya, Jokowi dan rombongan langsung menuju ke VIP room bandara tersebut.
"Ya, tadi landing jam 7.31, selanjutnya ke VIP room," kata Duta Besar Italia Junimart Girsang saat dimintai konfirmasi.
Junimart mengatakan Jokowi beserta rombongan menteri Prabowo langsung menuju ke salah satu hotel di Via Ludovisi. Kemudian, rencananya, kata dia, Jokowi dan para jajaran kabinet Prabowo akan menuju ke Masjid Raya Roma Via Della untuk salat Jumat.
"Jam 7.58 kami bersama-sama menuju Hotel Eden di Via Ludovisi untuk beliau beristirahat. Dilanjutkan nanti salat Jumat di Masjid Raya Roma Via Della," ucapnya.
Junimart mengatakan Wamenkeu Thomas Djiwandono sudah lebih dulu tiba sebelum rombongan Jokowi. "Ikut menyambut beliau Mas Thomas Djiwandono Wamenkeu yang sudah terlebih dahulu landing pukul 6 pagi tadi," imbuhnya.
Senada dengan Junimart, Menteri HAM Natalius Pigai mengonfirmasi dirinya dan Jokowi beserta jajaran kabinet Prabowo sudah tiba di Roma, Italia. Ia menyebut mereka akan bertolak ke Vatikan besok.
"Hari ini semua tiba di Roma dan semua agenda diatur oleh Kedutaan Besar RI di Vatikan. Besok agenda resmi pemakaman Sri Paus," ujar Natalius Pigai dihubungi terpisah.
(maa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang disahkan DPR RI. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Pengesahan RUU TNI ini menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Hal ini juga menjadi sorotan berbagai pihak. Pakar Hukum Tata Negara Unair Dr. Radian Salman menyoroti sejumlah hal dalam proses penetapan UU ini.
Pertama terkait proses penetapan UU TNI yang terbilang cepat dan mengabaikan partisipasi yang bermakna.
"Salah satu poin penting dari keputusan MK adalah partisipasi yang bermakna atau meaningful participation dalam proses pembentukan Undang-Undang. Saya melihat proses dari revisi Undang-Undang TNI itu terbilang cepat, yang kita tahu serangkaian peristiwa seperti apa, termasuk koalisi masyarakat sipil yang mempersoalkan rapat tertutup DPR itu, jadi pada satu posisi ini bagi saya meaningful participation-nya nggak ada," ujar Radian saat dihubungi detikJatim, Kamis (20/3/2025).
Selanjutnya Radian juga menyebut bahwa semestinya ada penjelasan yang rasional mengapa RUU TNI harus diubah dan apa alasan perubahan itu.
"Lalu bagaimana dinamika proses dari penyikapan oleh DPR itu kan harus dibuka, jadi pada sisi lain kan ini nggak ada hal yang emergency untuk segera ditangani, jadi artinya apa, artinya ini harusnya lewat proses yang lebih meaningful participation, lebih lama diperdebatkan, lebih banyak publik dilibatkan," tutur Radian.
Lalu ia juga menyorot beberapa substansi UU TNI. Seperti mengenai jabatan yang bisa diduduki oleh TNI dalam jabatan-jabatan yang non-TNI. Menurutnya rawan terjadi konflik kepentingan di dalamnya.
"Yang semula berapa itu, 10 menjadi 14 atau berapa itu, yang harus dikhawatirkan itu bukan soal sekedar penambahan, yang agak luas itu adalah aksesnya, yang mungkin di media tidak terlalu banyak dimuat," bebernya.
"Apakah dia yang aktif (TNI) itu bisa tidak mencampuradukkan konflik kepentingannya sebagai anggota TNI. Kedua misalnya, ketika sangat dimungkinkan terbukanya menggunakan kekuatan-kekuatan tentara, untuk karena orang-orang itu ada di posisi, di jabatan atau kementerian tertentu," jelas Rahadian.
Kemudian dalam melaksanakan tugas pemerintahan jika terjadi tindak pidana juga perlu dikhawatirkan.
"Misalnya tindak bidana korupsi, itu lalu diadili lewat apa mekanismenya, karena dia anggota TNI aktif, yang dalam jabatan yang dimungkinkan oleh undang-undang TNI lagi, jadi ini akan jadi persoalan hukum," tambahnya.
Menurut Rahadian, perlu diberikan definisi yang lebih ketat untuk memperjelas peran-peran TNI sebagaimana UU yang baru disahkan itu.
"Di luar operasi militer, misalnya di situ dalam siper, ini potensinya misalnya bahwa kritik melalui media sosial, serangan-serangan siber yang dimaksudkan sebagai protes terhadap keadaan situasi negara, misalnya itu kan perlu dibatasi, apakah sampai ke situ, jadi pembatasannya harus sangat ketat," tegasnya.
Sementara terkait gelombang penolakan massa secara nasional, menurut Rahadian tidak akan mempengaruhi UU TNI. Jika ingin dilakukan revisi harus diajukan melalui MK.
"Kalau saya melihat bahwa prosesnya begitu cepat, menurut saya tidak mungkin (diubah atau dibatalkan). Jadi kita berharap, masyarakat sipil atau siapapun, bisa mengkoreksinya lewat Mahkamah Konstitusi," katanya.
Diketahui bahwa pengesahan RUU menjadi undang-undang telah digelar di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Kemudian juga ada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna.