KARAWANG, KOMPAS.com – Dua terpidana kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah, Ariadi dan Syahrul, bebas setelah menjalani pidana dua tahun sembilan bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang.
Keduanya dibebaskan pada Jumat (9/5/2025) setelah mendapatkan remisi umum dan remisi khusus keagamaan yang mengurangi hukuman mereka selama 3 bulan.
Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Toar, mengungkapkan bahwa keduanya divonis tiga tahun penjara. Selama menjalani masa pidana, mereka aktif dalam kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Nurul Iman dan mengikuti berbagai kegiatan positif lainnya.
Pada 6 Februari 2025, Ariadi dan Syahrul mengucapkan Ikrar Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Sahardjo Lapas Karawang.
Pengucapan ikrar ini, yang diikuti dengan penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih, menjadi simbol kembalinya mereka ke pangkuan Ibu Pertiwi.
"Saya bersyukur bisa belajar lebih banyak lagi, tentunya ini akan sangat berguna agar saya siap kembali ke masyarakat dan NKRI," kata Ariadi dalam proses pembebasan tersebut.
Setelah dibebaskan, keduanya dikawal oleh petugas Densus 88 Anti Teror untuk proses pemulangan ke daerah asal mereka. Ariadi pulang ke Kabupaten Serdang Bedagai, sementara Syahrul menuju Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.