Emak-emak di Tebo ditangkap karena hendak menyulundupkan sabu ke tahanan di Rutan Polres Tebo. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. [412] url asal
Seorang ibu rumah tangga berinisial YT (44), diamankan petugas piket penjagaan Polres Tebo. Emak-emak tersebut ditangkap karena kedapatan hendak menyelundupkan satu paket sabu ke tahanan di Rutan Polres Tebo.
Pelaku ditangkap saat hendak mengantar baju ke tahanan, pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pengungkapan ini bermula saat personel piket melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung yang hendak membesuk tahanan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas bernama Bripda Jonatan menemukan satu paket kecil sabu yang diselipkan di dalam baju yang akan diantar.
"Petugas berhasil menyita satu paket kecil sabu dengan bruto 0,35 gram," kata Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Selasa (8/4/2025).
Saat diinterogasi, lanjut Maulana, YT mengaku bahwa sabu tersebut akan diberikan kepada seorang tahanan bernama BA yang berada di sel tahanan Polres Tebo.
"Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tebo," ujarnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bawaan lain dari pelaku di antaranya, plastik klip bekas, kotak rokok, tisu bekas, satu unit handphone, sepeda motor Mio Soul GT warna biru hitam, serta pakaian yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Maulana menyebut bahwa Polres Tebo saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi. Pihaknya juga melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta gelar perkara.
"Satrenarkoba Polres Tebo juga telah memeriksa dua orang saksi, yaitu M dan ES, yang diduga mengetahui aktivitas pelaku" ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.