Kalender Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 dan Hukum Ibadah Haji
Hari ini 17 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum ibadah haji dalam artikel ini! [1,136] url asal
#jtg #kalender-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-ibadah-haji #nu-muhammadiyah #lembaga-falakiyah-pengurus-cabang-nahdlatul-ulama-kabupaten-bojonegoro #nabi-muhammad-saw #ibn
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 17 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 17 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Zulkaidah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Sabtu, 17 Mei 2025, bertepatan dengan 19 Zulkaidah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Zulkaidah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Zulkaidah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Zulkaidah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 17 Mei 2025 bertepatan dengan 19 Zulkaidah 1446 H. Sebagai catatan, 19 Zulkaidah sejatinya sudah dimulai sejak Jumat bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Zulkaidah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 17 Mei 2025 bertepatan dengan 19 Zulkaidah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Sabtu, 17 Mei 2025 menjadi 19 Zulkaidah 1446 H.
Hukum Haji
Saat ini, jemaah haji Indonesia sedang diberangkatkan dari tempat-tempat embarkasi di seluruh Nusantara. Sebenarnya, haji itu hukumnya apa? Dirujuk dari buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, para ulama sepakat haji hukumnya wajib satu kali seumur hidup bagi orang yang mampu.
Dalil yang dipakai adalah firman Allah:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)
Hukum ini juga diperkuat oleh Nabi Muhammad SAW dalam salah satu haditsnya. Diambil dari buku Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi SAW tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, hadits yang dimaksud adalah:
بني الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَلاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَقِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: "Islam dibangun atas lima perkara; Syahadat Laa Ilaaha Illa Allah wa Anna Muhammadan Rasulullah, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan puasa Ramadan." (HR Bukhari no 8 dan Muslim no 16)
Perlu ditekankan sekali lagi, haji hanya diwajibkan sekali saja. Itu pun untuk orang yang mampu. Bila detikers memiliki harta berlebih dan bisa melakukan haji untuk kali ke-2 hingga seterusnya, ibadah tersebut dihukumi sunnah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
الْحَجُّ مَرَّةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعُ
Artinya: "Haji itu hanya sekali, barang siapa yang menunaikan lebih dari itu maka menjadi amalan sunnah." (HR Abu Dawud no 1721, Ibnu Majah no 2886, dan Ahmad 5/331. Hadits ini shahih)
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 17 Mei 2025 dan hukum menunaikan ibadah haji yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!
(sto/apl)
Kalender Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 dan Hukum Kurban: Sunnah atau Wajib?
Hari ini 13 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum kurban dalam artikel ini, yuk! [1,228] url asal
#jtg #kalender-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #kalender-hijriah-mei-2025 #hukum-berkurban #detikers #hr-muslim #surat-keputusan-nomor-62-pb-08-a-ii-01-13-13-04-2
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 13 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 13 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Dzulqa'dah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Selasa, 13 Mei 2025, bertepatan dengan 15 Dzulqa'dah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Dzulqa'dah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Dzulqa'dah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Dzulqa'dah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 13 Mei 2025 bertepatan dengan 15 Dzulqa'dah 1446 H. Sebagai catatan, 15 Dzulqa'dah sejatinya sudah dimulai sejak Senin bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Dzulqa'dah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 13 Mei 2025 bertepatan dengan 15 Dzulqa'dah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Selasa, 13 Mei 2025 menjadi 15 Dzulqa'dah 1446 H.
Hukum Kurban
Dalam Al-Quran, terdapat banyak firman Allah SWT terkait kurban. Misalnya, Allah berfirman dalam surat al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Juga dalam surat al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: "Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Berdasar dalil-dalil yang tersedia, para ulama bersepakat bahwa kurban memang disyariatkan dalam Islam. Hanya saja, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Secara garis besar, ada ulama yang menyatakan wajib, sedangkan lainnya menyebut sunnah.
Dirujuk dari buku Yang Sering Ditanya Seputar Qurban oleh Ahmad Anshori, di antara ulama yang berpegangan dengan pendapat wajibnya kurban adalah Imam al-Auza'i, al-Laitsi, dan Mazhab Hanafiyyah. Mereka berdalil dengan hadits:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحٌ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: "Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Namun, hadits di atas dinilai lemah oleh para pakar hadits. Hal ini disebabkan adanya perawi bernama Abdullah bin 'Ayyas. Di samping itu, adanya riwayat shahih yang menjelaskan bahwa beberapa sahabat tidak berkurban memberi tambahan penguat pendapat sunnahnya kurban.
Lalu, dikutip dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, jumhur ulama mengikuti pendapat sunnahnya kurban. Di antaranya adalah ulama-ulama dari kalangan Mazhab Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Bukhari dan Imam Ibnu Hazm.
Salah satu dalil yang dipakai adalah hadits dari Ummu Salamah RA:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut dan memotong kukunya." (HR Muslim)
Di Indonesia sendiri, pendapat sunnah kurban dipedomani oleh masyarakat umum. Guna menyikapi perbedaan ini, detikers yang memiliki kemampuan sebaiknya menunaikan kurban. Adapun yang belum memiliki rezeki, diperbolehkan tidak melakukannya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 13 Mei 2025 dan hukum ibadah kurban yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!
(sto/ahr)
Ojol di Leuwiliang Bogor Ternyata Dibunuh Penumpang, Pelaku Residivis
Polisi mengungkap driver ojol yang ditemukan tewas di Leuwiliang, Bogor dibunuh penumpangnya. Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian. [343] url asal
#pencurian #pembunuhan-di-bogor #ojol-dibunuh-penumpang #bogor #jabodetabek #karyabhakti #detiksore #provinsi-lampung #lapas-tangerang #tenggamus #ojol #leuwisadeng #cibungbulang #tanggamus #polsek-leuwilia
Bogor - Pria inisial RS yang ditemukan tewas di Leuwiliang, Kabupaten Bogor ternyata pengemudi ojek online atau ojol. Korban tewas dibunuh oleh penumpangnya sendiri bernama Roli Kurniawan (25).
"Identitas korban inisial RS merupakan warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pekerjaannya adalah (pengemudi) ojek online," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila ketika jumpa pers, Rabu (7/5/2025).
"Korban pekerjaan sebagai (pengemudi) ojek online, menerima order mengantar pelaku. (Pelaku) RK memesan melalui aplikasi untuk titik jemput di RS Karyabhakti (Dramaga) dan untuk diturunkan (dengan tujuan) di Cibeber (Leuwiliang)," imbuhnya.
Rizka mengatakan, pelaku Roli membunuh dan membawa kabur motor dan handphone milik korban pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.00 WIB. Pelaku kemudian ditangkap anggota Polsek Leuwiliang dibekup Satreskrim Polres Bogor di rumah kontrakannya di Cubungbulang, Kabupaten Bogor.
"Terkait perbuatan pelaku dengan gerak cepat Polsek Leuwiliang di-back up Satreskrim Polres Bogor, kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil diamankan di kontrakannya di Cibungbulang," kata Rizka.
Pelaku Resedivis
Rizka menambahkan, pelaku Roli Kurniawan merupakan resedivis kasus pencurian dan menjalani hukuman penjara di Lapas Tangerang. Roli ditangkap polisi karena mencuri handphone dan menjalani vonis selama 8 bulan penjara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku adalah resedivis dimana pada 2018 pelaku pernah menjalani penjara dengan kasus oencurian HP di daerah Tangerang," kata Rizka.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap pria berjaket pengemudi ojek online inisial RS di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Begini penampakan pelaku bernama Roli Kurniawan atau RK (25) menggunakan baju tahanan.
Pantauan detikcom, Roli Kurniawan dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bogor. Roli Kurniawan tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Roli Kurniawan tidak menjawab pertanyaan wartawan ketika digiring ke lokasi konferensi pers di lobby Polres Bogor. Pria asal Tenggamus, Lampung, itu terus menundukkan kepala.
"Siang ini kami dari Polres Bogor melakukan pers rilis pengungkapan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana. Terhadap korban inisial RS, warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pekerjaannya adalah ojek online. Kemudian untuk pelaku inisial RK (25), secara identitas tercatat sebagai warga Tanggamus, Provinsi Lampung," kata Wakil Kapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, Rabu (7/5).
Saksikan Live DetikSore:
Potret Roli Si Pembunuh Pria Berjaket Ojol di Bogor Kini Berbaju Tahanan
Polisi menangkap pembunuh pria berjaket ojol di Bogor. Pelaku bernama Roli Kurniawan kini berbaju tahanan. [295] url asal
#pembunuhan-di-bogor #pria-berjaket-ojol-dibunuh #bogor #jabodetabek #detikcom #maryanto #tanggamus #provinsi-lampung #tenggamus #cibungbulang #satreskrim-polres-bogor #rizka-fadhila #ojol #kabupaten-bogor
Bogor - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap pria berjaket pengemudi ojek online inisial RS di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Begini penampakan pelaku bernama Roli Kurniawan atau RK (25) menggunakan baju tahanan.
Pantauan detikcom, Roli Kurniawan dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bogor. Roli Kurniawan tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Roli Kurniawan tidak menjawab pertanyaan wartawan ketika digiring ke lokasi konferensi pers di lobby Polres Bogor. Pria asal Tenggamus, Lampung, itu terus menundukkan kepala.
"Siang ini kami dari Polres Bogor melakukan pers rilis pengungkapan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana. Terhadap korban inisial RS, warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pekerjaannya adalah ojek online. Kemudian untuk pelaku inisial RK (25), secara identitas tercatat sebagai warga Tanggamus, Provinsi Lampung," kata Wakil Kapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, Rabu (7/5/2025).
Rizka mengatakan, pelaku ditangkap hasil gerak cepat Polsek Leuwiliang yang di-back up Satreskrim Polres Bogor. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kontrakannya di Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
"Dengan gerak cepat Polsek Leuwiliang dibekup Satreskrim Polres Bogor, kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil diamankan di kontrakannya di Cibungbilang, Kabupaten Bogor," kata Rizka.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku pembunuhan pria berjaket ojek online (ojol) di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, ditangkap. Pelaku beraksi seorang diri.
"Betul (sudah ditangkap). Pelaku satu orang," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dimintai konfirmasi Rabu (7/5/2025).
Teguh belum menjelaskan terkait identitas pelaku dan lokasi penangkapan. Polisi akan menggelar jumpa pers kasus pembunuhan ini.
"Siang ini dirilis, di Polres," kata Teguh.
Pria berjaket pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS ditemukan tewas di Leuwiliang, Bogor, pada Minggu (4/5/2025) dini hari. RS diduga korban pembunuhan.
"Benar kejadian tersebut. Diduga korban merupakan korban pembunuhan. Inisial RS," kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto ketika dimintai konfirmasi, Minggu (4/5).
(sol/mea)
Ketua Baleg Targetkan RUU PPRT Rampung Tahun ini: Beri Kepastian Hukum
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ditargetkan rampung di tahun ini. [298] url asal
#dpr #ruu-pprt #pekerja-rumah-tangga #baleg-dpr #dasco #uu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga #prabowo #presiden-prabowo #uu-pprt #senayan #dpr-ri #prabowo-subianto #soal-uu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga #ketua
Jakarta - Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ditargetkan rampung di tahun ini. Dia menyebut hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di RI.
"Yang PPRT ya? Nah mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas. Prioritas tahun 2025 saya targetkan tahun ini harus selesai," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Bob Hasan menyebut RUU PPRT ini akan memberikan kepastian hukum. Peraturan itu diharapkannya memberikan jaminan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.
"Kalau bulan itu jangan khawatir, terpenting ini adalah kepastian hukum. Kepastian hukum yang lahir karena sudah banyak pun juga yang diharapkan oleh baik itu stakeholder tadi," ujar Bob Hasan.
"Adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi termasuk juga sebagai pemberi kerja. Jadi penerima kerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti salah satu tuntutan buruh, yakni soal UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang belum juga disahkan. Prabowo menyebut RUU itu akan dibahas oleh DPR RI.
"Kita akan segera meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, Wakil Ketua DPR yang hadir Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini akan segera dibahas," ujar Prabowo dalam pidatonya di Monas, Kamis (1/5).
Prabowo berharap UU PPRT ini bisa disahkan dalam tiga bulan ke depan. "Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan undang-undang ini akan selesai kita bereskan," katanya.
Selain itu, dia juga akan mengupayakan hak-hak pekerja di industri perikanan hingga kapal hingga soal kesejahteraan buruh.
"Juga saran dari Pak Jumhur undang-undang perlindungan pekerja di laut, pekerja di industri perikanan, pekerja di kapal-kapal, kita juga segera akan mengutak undang-undang itu," ujar Prabowo.
(dwr/ygs)
Cara Lapor WNA yang Wafat di Indonesia, Ini Persyaratannya
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk membuat laporan kejadian warga negara asing (WNA) wafat di Indonesia. Simak informasinya. [309] url asal
#imigrasi #cara-lapor-wna-wafat-di-indonesia #wna #imigrasi-indonesia #rumah-sakit-kepolisian #disdukcapil #evisa-imigrasi-go-id #wafat #application #tanggal-kematian #cara-lapor-wna #kejadian-wna #ditjen
Jakarta - Imigrasi Indonesia menginformasikan cara lapor kejadian warga negara asing (WNA) wafat di Indonesia. Ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pelaporan dan hanya pihak-pihak tertentu yang bisa mengajukan laporan.
Berikut informasi selengkapnya.
Cara Lapor WNA yang Wafat di Indonesia
Mengutip laman resmi Imigrasi, apabila ada kejadian WNA meninggal dunia di Indonesia, bisa dilaporkan ke Kantor Imigrasi atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Pelaporan ini penting untuk proses administrasi dan diplomatik.
Berikut ketentuannya.
1. Yang bisa melapor:
- Keluarga
- Penjamin (sponsor)
- Rumah sakit
- Kepolisian
2. Dokumen yang dibutuhkan:
- Surat permohonan dari sponsor
- KTP sponsor
- Paspor (asli dan fotokopi)
- Izin tinggal terakhir
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas
- Akta kematian dari Disdukcapil Setempat
*Catatan: Jika pelaporan dilakukan lebih dari 60 hari terhitung sejak tanggal kematian, maka akan dilakukan BAP terlebih dahulu.
Cara Cek Status Permohonan Visa dan Izin Tinggal Indonesia
WNA yang sedang mengurus visa atau izin tinggal Indonesia dapat mengecek status permohonan visa atau izin tinggalnya secara online melalui layanan yang disediakan Direktorat Jenderal (Ditjen). Ini caranya.
- Buka situs evisa.imigrasi.go.id
- Setelah muncul halaman utama, klik menu "Home" di bagian atas
- Pilih "Track Your Application" untuk melacak status aplikasi
- Setelah mengklik "Track Your Application", pengguna akan diminta untuk memilih jenis layanan yang ingin dicek, apakah visa atau izin tinggal (stay permit). Bagi pengguna yang baru pertama kali mengajukan permohonan visa, dapat mengklik kategori "Visa", sedangkan bagi pemohon yang sedang mengajukan perpanjangan - baik itu visa on arrival, visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas - dapat mengklik kategori "Stay Permit".
- Berikutnya, pengguna perlu memasukkan "Register Number" dan "Passport Number". Klik "Submit"
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan status terkini dari permohonan visa atau izin tinggal tersebut. Informasi yang ditampilkan dapat mencakup tahapan proses yang sedang berlangsung, apakah dokumen sedang diverifikasi, sudah disetujui, atau masih menunggu persetujuan.
Lihat juga Video: Kronologi Laka Speed Boat Tewaskan WNA di Teluk Tenggirik
(kny/imk)
10 Negara Paling Taat Hukum di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Ini negara-negara yang paling taat hukum menurut WJP Rule of Law Index 2023. Ada Indonesia? [765] url asal
#negara-taat-hukum #wjp-rule-of-law-index #supremasi-hukum #korupsi #keadilan #negara-nordik #indonesia #singapura #hak-asasi-manusia #hukum #pelanggaran-ham #jerman #eropa #tangga #hukum-mayoritas #eropa-utara #lukse
- Keadilan Semakin Sulit Diakses oleh Masyarakat
- Negara-negara Nordik Jadi yang Paling Taat Hukum
- Daftar 10 Negara Paling Taat Hukum di Dunia Menurut WJP Rule of Law Index 2023
- 1. Denmark
- 2. Norwegia
- 3. Finlandia
- 4. Swedia
- 5. Jerman
- 6. Selandia Baru
- 7. Luksemburg
- 8. Belanda
- 9. Irlandia
- 10. Estonia
- Bagaimana dengan Indonesia dan Negara di Asia Tenggara?
Ketaatan negara dalam menjunjung hukum dinilai melalui World Justice Project (WJP) Rule of Law Index atau Indeks Negara Hukum WJP. Dalam indeks ini, mayoritas negara-negara di Eropa Utara menjadi yang paling taat hukum.
WJP mencatat tren otoriter telah mendorong negara-negara di dunia masuk ke dalam resesi supremasi hukum sejak 2016. Kemerosotan global terhadap hukum ini telah berdampak pada 78% negara.
Supremasi hukum sendiri merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi, demikian dilansir Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan indeks WJP, lebih dari 6 miliar orang tinggal di negara yang supremasi hukumnya melemah antara tahun 2022 dan 2023.
"Dunia masih dicengkeram oleh resesi supremasi hukum yang ditandai dengan penjangkauan eksekutif yang berlebihan, pembatasan hak asasi manusia, dan sistem peradilan yang gagal memenuhi kebutuhan masyarakat," ucap salah satu pendiri dan presiden WJP, William H Neukom, dikutip dari World Justice Project, Rabu (30/4/2025).
Keadilan Semakin Sulit Diakses oleh Masyarakat
Pada 2023, WJP mencatat, penurunan fungsi sistem peradilan semakin meluas, dengan semakin banyak negara yang kesulitan memberikan keadilan yang tepat waktu, terjangkau, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Melalui Indeks Negara Hukum WJP, data negara hukum dinilai berdasarkan berbagai faktor, yaitu mencakup:
- Batasan kekuasaan pemerintah
- Ada dan tidaknya korupsi
- Pemerintahan terbuka
- Hak-hak dasar
- Ketertiban dan keamanan
- Penegakan peraturan
- Peradilan perdata
- Peradilan pidana.
Survei ini menilai bagaimana konstitusi berjalan di sebuah negara dan bagaimana pemerintahnya bertanggung jawab secara hukum. Di sisi lain, survei juga menilai bagaimana negara hadir memenuhi hak-hak warganya, termasuk menghormati hak asasi manusia.
Metodologi indeks WJP ini mengacu pada survei para ahli dan rumah tangga untuk mengukur supremasi hukum di 142 negara dan yurisdiksi, yang mencakup 95% populasi dunia.
Lantas bagaimana hasilnya?
Negara-negara Nordik Jadi yang Paling Taat Hukum
Menurut WJP Rule of Law Index 2023, negara paling taat hukum mayoritas berada di wilayah Eropa Utara. Sebagian besarnya termasuk negara-negara Nordik.
Denmark berada di peringkat pertama dengan skor indeks 0,9. Menyusul Norwegia di peringkat kedua dengan skor 0,89, Finlandia dengan skor 0,87, dan Swedia dengan skor 0,86.
Peringkat kelima ada negara dari Eropa Tengah yakni Jerman dengan skor 0,83. Di luar negara Eropa, hanya ada Selandia Baru yang berhasil masuk ke top 10 negara paling taat hukum, dengan menempati peringkat keenam.
Daftar 10 Negara Paling Taat Hukum di Dunia Menurut WJP Rule of Law Index 2023
1. Denmark
Skor: 0,90 (skor 0 terburuk, skor 1 terbaik)
2. Norwegia
Skor: 0,89
3. Finlandia
Skor: 0,87
4. Swedia
Skor: 0,86
5. Jerman
Skor: 0,83
6. Selandia Baru
Skor: 0,83
7. Luksemburg
Skor: 0,83
8. Belanda
Skor: 0,82
9. Irlandia
Skor: 0,82
10. Estonia
Skor: 0,82
Bagaimana dengan Indonesia dan Negara di Asia Tenggara?
Dalam pemeringkatan WJP Rule of Law Index 2023, negara Asia Tenggara yang paling taat hukum yakni Singapura. Negara ini menempati peringkat ke-16 teratas di dunia dengan skor 0,78.
Kedua ada Malaysia yang menempati peringkat ke-55 dunia dengan skor 0,57. Sementara Indonesia berada di peringkat 68 dengan skor 0,53.
Indonesia memiliki skor buruk soal korupsi, peradilan pidana, dan peradilan perdata menurut indeks WJP tersebut.
(faz/pal)
Tanggal 27 April Memperingati Apa? Ada Hari Bakti Pemasyarakatan
Tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Bakti Pemasyarakatan, Hari Kode Morse, Hari Ibu Super Autisme, dan Hari Kemerdekaan Afrika Selatan. Pelajari maknanya! [1,246] url asal
#hari-bakti-pemasyarakatan #tanggal-27-april #hari-kode-morse #hari-ibu-super-autisme #hari-kemerdekaan-afrika-selatan #tanggal-27-april-memperingati-apa #27-april-memperingati-hari-apa #perkawinan #detikers
Tanggal 27 April mungkin terdengar seperti hari biasa bagi sebagian orang. Namun tahukah detikers, bahwa di balik tanggal ini ada sejumlah peringatan nasional maupun internasional yang memiliki nilai historis, sosial, hingga budaya?
Tanggal 27 April memperingati sejumlah momen penting yang membawa pesan untuk disebarluaskan. Di antaranya terkait tentang sejarah, masalah sosial, hingga kesehatan.
Mengenali hari-hari peringatan tersebut tertentu akan menambah wawasan tentang berbagai pengetahuan umum. Nah, dalam artikel ini detikSulsel membahas sejumlah hari peringatan di tanggal 27 April.
Yuk simak!
Hari Bakti Pemasyarakatan (Indonesia)
Tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Bakti Pemasyarakatan setiap tahunnya di Indonesia. Melansir laman Universitas Brawijaya, Hari Permasyarakatan Indonesia didirikan pada tahun 1964.
Peringatan ini bertujuan untuk mengapresiasi peran lembaga pemasyarakatan dalam memperbaiki dan mengubah kehidupan narapidana. Dalam rangka menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat, peran mereka dalam mendidik, membimbing, dan membantu narapidana mempersiapkan masa depan yang lebih baik tidak boleh diabaikan.
Pemasyarakatan sendiri mencakup rangkaian kegiatan dan usaha dari lembaga pemasyarakatan, pemerintah, dan masyarakat untuk mempersiapkan narapidana yang akan kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman pidana. Tujuan utamanya adalah untuk merehabilitasi narapidana, membimbing mereka agar dapat kembali berintegrasi dalam masyarakat, dan mencegah mereka terlibat dalam aktivitas kriminal di masa mendatang.
Melalui peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan, masyarakat diingatkan akan pentingnya memperlakukan narapidana sebagai manusia yang berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun kembali kehidupan mereka setelah menjalani hukuman.
Peringatan tersebut juga menjadi momen untuk mengakui pengabdian para petugas dan staf lembaga pemasyarakatan yang telah bekerja keras dalam memperbaiki sistem peradilan pidana dan membantu para narapidana untuk melakukan rehabilitasi dan reintegrasi kembali ke masyarakat.
Hari Kode Morse
Tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Kode Morse secara global. Peringatan ini untuk menghormati penemu kode morse, Samuel Morse, yang lahir pada hari ini tahun 1791.
Kode morse adalah bentuk komunikasi yang tepat dan ringkas. Komunikasi ini memiliki peran besar dalam peperangan dan memengaruhi kehidupan Barat secara umum.
Menyadur laman National Today, awalnya Samuel Morse bersama ilmuwan Alfred Vail dan ilmuwan Joseph Henry mulai merancang cara untuk berkomunikasi menggunakan telegraf listrik pada tahun 1836. Hal ini lantaran kala itu jalur komunikasi sangat lama. Yakni pesan dikirim melalui pos, sering kali berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan kemudian baru sampai ke penerimanya.
Awalnya Samuel Morse yang menemukan ide tentang arus listrik akan mengalir melalui telegraf saat orang tersebut mengetik, meninggalkan lekukan pada pita kertas. Mereka tidak dapat mengetik kata-kata atau pesan secara lengkap, sehingga mereka menggantinya dengan kode untuk mewakili pesan tersebut. Ada titik, garis, dan bahkan spasi yang mewakili angka yang berbeda dari nol hingga sembilan.
Kode ini mulanya hanya mengirimkan angka. Pada tahun 1940, Vail menyadari bahwa metode ini terbatas. Ia selanjutnya memperluas kode tersebut untuk menyertakan huruf dan karakteristik khusus juga. Kode ini awalnya dijuluki 'kode telepon rumah Morse', 'kode Morse Amerika', atau 'Morse Kereta Api'.
Penggunaan sistem ini pun menyebar ke seberang laut hingga ke Eropa. Orang-orang yang menggunakan kode tersebut.
Simbol-simbol yang diwakili oleh kode morse semuanya berbahasa Inggris, sehingga kode morse asli tidak memadai untuk negara-negara non-Inggris yang memiliki huruf-huruf dengan berbagai tanda diakritik seperti ë, ç, dan lainnya.
Sekelompok negara Eropa berinisiatif untuk membuat variasi kode morse mereka sendiri yang dirilis pada tahun 1851. Disebut Kode Morse Internasional atau Kode Morse Kontinental, versi baru kode ini memperoleh daya tarik yang luas dan digunakan di seluruh industri pelayaran, penerbangan, dan industri lainnya di seluruh dunia.
Hari Ibu Super Autisme
Di Amerika Serikat, tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Ibu Super Autisme. Peringatan tersebut diciptakan untuk merayakan kekuatan, keberanian, dan tekad para ibu yang memiliki anak dengan autisme.
Dilansir dari laman National Today, ibu dari anak-anak dengan autisme sering disebut 'ibu super'. Sebab mereka melakukan jauh lebih banyak daripada orang tua lainnya.
Mereka merawat anak-anak mereka 24 jam sehari, 365 hari setahun. Hal itu dapat menyebabkan stres dan kelelahan yang sebenarnya tidak baik untuk siapa pun.
Sehingga orang tua dan pengasuh yang membesarkan anak-anak dengan autisme seringkali membutuhkan dukungan, pemahaman, dan sumber daya ekstra. Maka dari itu, peringatan Hari Ibu Super Autisme diciptakan untuk merayakan semua yang dilakukan, para ibu super!
Selain itu, peringatan ini juga menjadi momen untuk mengedukasi orang lain tentang tantangan dalam membesarkan anak dengan autisme.
Hari Kemerdekaan Afrika Selatan
Tanggal 27 April menjadi hari bersejarah bagi Afrika Selatan. Lantaran tanggal ini menandai Hari Kemerdekaan negara tersebut.
Menyadur laman National Today, hari ini rakyat Afrika Selatan mengenang kembali perjuangan para pahlawan nasional mereka dalam menghapuskan sistem segresi. Penghapusan segresi di Afrika Selatan secara resmi terjadi pada 27 April 1994.
Sebelum penghapusan segresi, hak asasi manusia dan hak istimewa dasar tidak diberikan kepada warga Afrika Selatan berkulit hitam. Sementara, segelintir orang kulit putih berkuasa.
Diketahui, Hukum Apartheid dianut oleh Afrika Selatan antara tahun 1948 dan 1994. Sistem ini merupakan sistem rasial yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan ras. Selama periode ini, kaum minoritas kulit putih begitu berkuasa sehingga kaum mayoritas kulit hitam terabaikan di tanah air mereka.
Ada sistem segregasi yang diberlakukan di hampir setiap aspek kehidupan. Misalnya, persahabatan antar ras dan perkawinan campuran dilarang. Warga kulit hitam ditolak aksesnya ke sebagian besar fasilitas sosial. Mereka tidak dapat tinggal di daerah yang secara khusus diperuntukkan bagi warga kulit putih, dan mereka tidak dapat mengambil bagian dalam pengambilan keputusan nasional, khususnya dalam pemungutan suara.
Hukum apartheid mengelompokkan warga Afrika Selatan ke dalam empat kelompok - kulit putih, kulit hitam, kulit berwarna, dan India. Dari semua kelompok ini, warga kulit putih menikmati hak istimewa khusus. Sisanya dirampas hak-hak paling mendasar mereka.
Lebih dari tiga juta warga kulit hitam diusir dari rumah mereka antara tahun 1960 dan 1983. Pada tahun 1970-an dan 1980-an, oposisi terhadap rezim apartheid berubah menjadi militansi. Hal ini menyebabkan tindakan keras terhadap para 'pemberontak' dan penangkapan oleh pemerintah Partai Nasional.
Antara akhir tahun 1980-an dan awal tahun 1990-an, partai rakyat kulit hitam yakni Kongres Nasional Afrika (ANC) mengadakan negosiasi dengan pemerintah untuk mengakhiri apartheid.
Rezim tersebut mulai melemah pada tahun 1991. Kemudian pada tahun 1994 pemilihan umum multiras pun akhirnya berhasil diadakan pada tahun 1994.
Demikian jawaban tentang "tanggal 27 April memperingati apa?" lengkap dengan ulasannya. Semoga bermanfaat.
(edr/alk)
Kalender Hijriah Hari Ini 25 April 2025 dan Hukum Puasa Sabtu
Hari ini 25 April 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum puasa hari Sabtu di sini! [1,196] url asal
#jtg #kalender-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #kalender-hijriah-april-2025 #keesokan #syarah #jalan-mh-thamrin-no-6-jakarta #hari-ahadi #maklumat-pimpinan-pusat-pp-muhammadiyah
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 25 April 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 25 April 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025 Menurut NU
Dikutip dari situs resmi NU Jawa Barat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Senin Pahing, 31 Maret 2025, sebagai 1 Syawal 1446 Hijriah. Hal ini didapat setelah hasil pemantauan pada Sabtu, 29 Maret 2025 tidak menunjukkan hilal di berbagai lokasi.
Sesuai petunjuk Rasulullah SAW, bila pada tanggal 29 bulan berjalan hilal tak terlihat, maka bulan tersebut digenapkan harinya menjadi 30. Penggenapan ini disebut dengan metode istikmal atau penyempurnaan.
Akhir kata, dengan digenapkannya Ramadan menjadi 30 hari, maka 1 Syawal 1446 H menurut NU jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya hari pertama Syawal tersebut sudah dimulai sejak Minggu malam, 30 Maret 2025.
Dengan demikian, maka 25 April 2025 bertepatan dengan 26 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025 Menurut Muhammadiyah
Berdasar Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025.
Hal ini dikarenakan saat Matahari terbenam, Sabtu, 29 Maret 2025, bulan masih berada di bawah ufuk alias hilal belum wujud di seluruh wilayah Indonesia. Alhasil, Ramadan 1446 H digenapkan menjadi 30 hari dan keesokan harinya, 31 Maret 2025, ditetapkan sebagai awal Syawal.
"Di wilayah Indonesia tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025 M," bunyi keterangan dalam maklumat tersebut.
Dengan dasar hitungan tersebut, maka menurut Muhammadiyah, 25 April 2025 bertepatan dengan 26 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025 Menurut Pemerintah
Dilansir Kementerian Agama, Pemerintah telah melakukan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal pada Sabtu (29/3/2025) di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta. Hasil sidang menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat.
Keterangan senada juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, tertulis bahwasanya 31 Maret 2025 bertepatan dengan 1 Syawal 1446 H. Oleh karena itu, maka 25 April 2025 bertepatan dengan 26 Syawal 1446 H.
Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Jumat, 25 April 2025 menjadi 26 Syawal 1446 H.
Hukum Puasa Hari Sabtu
Umat Islam yang belum merampungkan puasa sunnah 6 hari Syawal mesti bergegas. Pasalnya, tidak lama lagi, bulan kesepuluh Hijriah tersebut akan berakhir. Bagaimana jika lanjut puasa lagi besok? Apakah boleh puasa di hari Sabtu?
Dirujuk dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah oleh Hari Ahadi, hukum puasa hari Sabtu masih menjadi perselisihan di kalangan ulama. Sebagian menyebut makruh, sedangkan yang lain menyatakan tidak alias boleh-boleh saja.
Ulama-ulama yang memakruhkan berdalil dengan hadits:
لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِجَاءَ عِنَبَةٍ ، أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa di hari Sabtu kecuali puasa yang Allah wajibkan. Jika kalian tidak memiliki makanan apapun selain kulit anggur atau batang kayu, hendaknya dia mengunyahnya." (HR Tirmidzi no 744, Abu Daud no 2421, dan Ibnu Majah no 1726)
Namun, hadits di atas diingkari oleh sejumlah ulama, seperti Imam Malik. Abu Dawud sendiri menyebut hadits di atas sudah dimansukh alias dihapus. Dalam menyikapi masalah ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:
"Maka ulama yang menganggap hadits ini shahih dan bisa dijadikan sebagai landasan dalil, maka baginya makruh menyendirikan puasa pada hari Sabtu. Adapun ulama yang berpendapat bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dan menilainya sebagai hadits yang lemah maka pendapatnya tidak makruh berpuasa di hari Sabtu."
Dengan demikian, bisa diambil kesimpulan bahwasanya hukum puasa hari Sabtu adalah:
- Jika puasanya wajib, seperti Ramadhan maupun qadha, tidak masalah mengerjakan pada hari Sabtu.
- Jika disambung dengan puasa hari Jumat, maka hukumnya boleh.
- Bila hari Sabtu bertepatan dengan hari-hari yang disyariatkan puasa, seperti Ayyamul Bidh, Arafah, Asyura, 6 hari Syawal, dan 9 pertama Dzulhijjah, maka boleh.
- Jika bertepatan dengan kebiasaan puasa, seperti Daud, maka diperbolehkan.
- Bila menyengaja puasa pada Sabtu secara khusus, ini terlarang. Dengan catatan, hadits yang melarangnya di atas shahih. Wallahu a'lam bish-shawab.
Akhir kata, detikers boleh-boleh saja berpuasa pada hari Sabtu dalam rangka menyelesaikan puasa 6 Syawal. Lebih amannya, dengan dibarengi puasa pada Jumat atau Minggunya. Al-Allamah Abdurrahman bin Qasim al-Ashimi berkata:
أن صيام يوم السبت ويوم الجمعة أو السبت والأحد لا يكره وهو إجماع
Artinya: "Berpuasa pada hari Sabtu dengan Jumat atau Sabtu dengan Ahad hukumnya tidak makruh, dan ini disepakati oleh ulama." (Al-Ihkam Syarah Ushul al-Ahkam, II/292)
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 25 April 2025 dan hukum puasa hari Sabtu. Semoga bermanfaat, detikers!
(sto/apu)
Kalender Hijriah Hari Ini 5 April 2025 dan Hukum Menikah pada Bulan Syawal
Kalender Hijriah hari ini 5 April 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya dan hukum menikah bulan Syawal di sini! [1,126] url asal
#jtg #kalender-hijriah #tanggal-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-menikah-pada-bulan-syawal #kantor-kementerian-agama #pengurus-besar-nahdlatul-ulama #pemerintah #syafi-039
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 5 April 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 5 April 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025 Menurut NU
Dikutip dari situs resmi NU Jawa Barat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Senin Pahing, 31 Maret 2025, sebagai 1 Syawal 1446 Hijriah. Hal ini didapat setelah hasil pemantauan pada Sabtu, 29 Maret 2025 tidak menunjukkan hilal di berbagai lokasi.
Sesuai petunjuk Rasulullah SAW, bila pada tanggal 29 bulan berjalan hilal tak terlihat, maka bulan tersebut digenapkan harinya menjadi 30. Penggenapan ini disebut dengan metode istikmal atau penyempurnaan.
Akhir kata, dengan digenapkannya Ramadan menjadi 30 hari, maka 1 Syawal 1446 H menurut NU jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya hari pertama Syawal tersebut sudah dimulai sejak Minggu malam, 30 Maret 2025.
Dengan demikian, maka 5 April 2025 bertepatan dengan 6 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025 Menurut Muhammadiyah
Berdasar Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025.
Hal ini dikarenakan pada saat Matahari terbenam, Sabtu, 29 Maret 2025, bulan masih berada di bawah ufuk alias hilal belum wujud di seluruh wilayah Indonesia. Alhasil, Ramadan 1446 H digenapkan menjadi 30 hari dan keesokan harinya, 31 Maret 2025, ditetapkan sebagai awal Syawal.
"Di wilayah Indonesia tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025 M," bunyi keterangan dalam maklumat tersebut.
Dengan dasar hitungan tersebut, maka, menurut Muhammadiyah, 5 April 2025 bertepatan dengan 6 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025 Menurut Pemerintah
Dilansir laman Kementerian Agama, Pemerintah telah melakukan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal pada Sabtu (29/3/2025) di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta. Hasil sidang menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat.
Keterangan senada juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, tertulis bahwasanya 31 Maret 2025 bertepatan dengan 1 Syawal 1446 H. Oleh karena itu, maka 5 April 2025 bertepatan dengan 6 Syawal 1446 H.
Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Sabtu, 5 April 2025 menjadi 6 Syawal 1446 H.
Hukum Menikah Bulan Syawal
Dahulu, masyarakat Jahiliyah menganggap Syawal sebagai bulan pantangan untuk menikah. Namun, Rasulullah SAW membuang jauh-jauh keyakinan tersebut dengan justru melangsungkan pernikahan.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, berikut dasar hadits shahihnya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي.... متفق عليه
Artinya: "Dari Aisyah RA ia berkata, 'Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawal dan menggauliku (pertama kali juga) pada bulan Syawal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku?'" (Muttafaq 'Alaih).
Apakah hadits tersebut justru menunjukkan anjuran untuk menikah pada bulan Syawal? Dirujuk dari NU Online, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau biasa dikenal dengan nama Imam Nawawi, menjelaskan:
فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث
Artinya: "Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkan, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama Syafi'iyyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut."
Dari penjelasan singkat ini, dapat dipahami bahwasanya menikah pada bulan Syawal diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan menurut ulama-ulama Syafi'iyyah. Hanya saja, perlu dicatat bahwa menikah pada bulan-bulan lain juga tidak diharamkan.
Pasalnya, Nabi Muhammad SAW sendiri menikahkan putri tercintanya, Fatimah, dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Safar. Dalam kitab Hasyiyatus Syirwani, tertulis keterangan:
وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ
Artinya: "Pernyataan, 'Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal', maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah."
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Sabtu, 5 April 2025, beserta hukum menikah pada bulan Syawal yang perlu detikers pahami. Semoga bermanfaat, Lur!
(sto/sto)
Butuh Reformasi Struktural
Hingga pekan ketiga bulan puasa, tren ramai-ramai berbelanja penuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran belum tampak seperti tahun sebelumnya - Halaman all [99] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #belanja-lebaran #ramadan-dan-lebaran-2025 #konsumsi-rumah-tangga #ipr #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 28/03/25 08:00
v/106892/
JAKARTA, investor.id – Kelesuan konsumsi rumah tangga selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri 2025 menjadi anomali yang makin mengonfirmasi ketidakberesan dalam perekonomian Indonesia. Hingga pekan ketiga bulan puasa, tren ramai-ramai berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran belum tampak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Gejala anomali konsumsi rumah tangga menjelang Lebaran itu mulai tertangkap dari tren deflasi pada awal 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Februari 2025 mengalami deflasi baik secara tahunan (0,09%), bulanan (0,48%) maupun year to date (1,24%). Anehnya, secara bulanan, kelompok makanan, minuman, dan tembakau, turut andil terhadap deflasi hingga 0,12%.
Kalender Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 dan Hukum Zakat Fitrah Tengah Ramadhan
Umat Islam perlu mengetahui tanggalan Hijriah untuk ibadah. Simak konversi kalender Hijriah hari ini 20 Maret 2025 dan hukum zakat fitri. [1,120] url asal
#jtg #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-zakat-fitrah #lebaran #sofyan-chalid-bin-idham-ruray #fitrah #rasulullah #islam #arbaah #nu-online #umar #kalender-hijriah #hanabilah #surat-lf-pbnu-n
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 20 Maret 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar tanggal Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah hari ini 20 Maret 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Kalender Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Tanggal Berapa?
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut NU
Dirujuk dari laman NU Jombang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 berdasar hasil rukyatul hilal bil fi'li. Dengan demikian, maka 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H.
"Atas dasar rukyatul hilal tersebut dan sesuai madzahibul arbaah maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan/memberi tahu bahwa awal Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing tanggal 1 Maret 2025," bunyi keterangan dalam Surat LF PBNU Nomor 3722/PB.01/A.I.1.47/99/2/2025.
Kendati begitu, perlu dicatat bahwasanya 20 Ramadhan 1446 H sejatinya telah dimulai sejak Rabu, 19 Maret 2025 malam. Hal ini dikarenakan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam, bukan tengah malam layaknya kalender Masehi.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut Muhammadiyah
Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Maret 2025 sebagai permulaan Ramadhan alias 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Tanggalan senada juga bisa ditemukan dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriah yang dipedomani Muhammadiyah. Dalam kalender tersebut, tertera dengan jelas bahwasanya Sabtu, 1 Maret 2025, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Alhasil, Kamis, 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah.
Sebagai informasi, KHGT punya prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Contohnya, 1 Syawal akan terjadi pada hari yang sama. Berbeda dengan kalender lokal yang saat ini digunakan karena tanggal awal Syawalnya bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan lainnya.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut Pemerintah
Pada 28 Februari 2025 lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat Ramadhan 1446 H. Sidang menghasilkan keputusan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
"Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers sidang isbat, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Sabtu (1/3/2025).
Dengan demikian, maka, Kamis, 20 Maret 2025, bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah. Tanggal yang sama juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Artinya, baik hitungan penanggalan NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, kesemuanya sama-sama mengonversi Kamis, 20 Maret 2025, menjadi 20 Ramadhan 1446 Hijriah.
Hukum Zakat Fitrah pada Pertengahan Ramadhan
Saat ini, sudah memasuki paruh kedua Ramadhan 1446 H/2025 M. Apakah boleh bayar zakat sekarang? Atau mesti menanti hingga lebaran tiba?
Dirujuk dari buku Fikih Ringkas Zakat Fitri oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan. Pendapat pertama menyatakan bolehnya zakat fitrah dikeluarkan sejak awal atau pertengahan bulan suci ini.
Alasannya, zakat fitrah diwajibkan karena puasa. Oleh karena itu, boleh-boleh saja mengeluarkan zakat fitrah ketika Ramadhan sudah dimulai. Pendapat pertama ini dipedomani oleh ulama-ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyyah. Bahkan, sebagian ulama Hanafiyyah memperbolehkan sejak sebelum Ramadhan.
Pendapat kedua, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah pada awal ataupun pertengahan Ramadhan. Alasannya, zakat fitrah dikeluarkan karena berakhirnya Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh mazhab Malikiyyah dan Hanabilah.
Di antara dalil yang dijadikan landasan atas pendapat kedua ini adalah:
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Artinya: "Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan)." (HR Bukhari)
Juga hadits di bawah ini:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
Artinya: "Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan." (HR Bukhari dan Muslim)
Landasan lainnya adalah karena hikmah dari zakat fitrah itu sendiri adalah untuk menutup kebutuhan umat Islam pada hari raya. Hal ini didasarkan atas penjelasan Ibnu Abbas RA:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin." (HR Abu Daud no 1427)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, plus pembahasan ringkas mengenai hukum bayar zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat, Lur!
(sto/apu)






