Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan sejumlah fakta terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Salah satunya, seorang korban pencabulan itu terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mendorong Polri melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada AKBP Fajar. "Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (29/3/2025).
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. Terungkap, AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.
Berikut sejumlah temuan Komnas HAM terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada tersebut:
Cabuli Korban Untuk Bersenang-senang
Komnas HAM mengungkapkan motif AKBP Fajar merekam dan menyebarluaskan video asusila terhadap anak berinisial I hanya untuk bersenang-senang. Pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun itu terjadi di Hotel Kristal, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Video yang direkam dan disebarluaskan oleh saudara Fajar dilakukan tanpa concern korban anak 6 tahun dan dilakukan sebagai bentuk kesenangan karena berhasil mencabuli anak di bawah umur," ujar Uli.
Menurut Uli, tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Fajar dilakukan melalui aplikasi MiChat. Komnas HAM, Uli berujar, belum menemukan bukti yang mengarah pada keuntungan ekonomi dalam perekaman dan penyebarluasan video tersebut. Ia menegaskan perbuatan AKBP Fajar tersebut sudah termasuk pelanggaran HAM.
"Tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan oleh saudara Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Saudara Fajar," tegas Uli.
AKBP Fajar 7 Kali Pesan Kamar Hotel
Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa AKBP Fajar sudah tujuh kali memesan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang untuk mencabuli anak di bawah umur. Tak hanya itu, Komnas HAM menyebut Fajar juga menggunakan nama Fangki Dae ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025.
"Setidaknya terdapat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama saudara Fajar," ujar Uli.
Komnas HAM meminta Mabes Polri untuk segera menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae yang dipakai Fajar ketika memesan kamar hotel. Ia juga mendorong polisi menemukan teruga pelaku lainnya dalam tindak pidana kekerasan seksual oleh Fajar.
"Selanjutnya, mencari dan mengungkap adanya pemesanan hotel di Kupang atas nama Fajar pada 14 September 2024. Kemudian 2-4 Oktober 2024, 19 Oktober 2024, 30 Oktober 2024, dan 8 Desember 2024," imbuh Uli.
Komnas HAM Duga Ada Pelaku Lain
Komnas HAM menduga ada pelaku lain dalam kasus pencabulan anak oleh AKBP Fajar. Komnas HAM menemukan fakta baru keterlibatan seorang perempuan berinisial V sebagai perantara jasa layanan seksual kepada Fajar.
"Menemukan dan mengungkap peran Saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk saudara Fajar," ujar Uli.
Komnas HAM meminta Polri untuk menemukan dan mengungkap peran V dalam kasus tersebut. Komnas HAM juga meminta polisi untuk memproses hukum dua orang yang telah ditetapkan tersangka, Fajar dan Stefani alias F, secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban.
Temuan itu diperoleh setelah Komnas HAM berkoordinasi dan meminta keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri serta Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dua korban anak, orang tua korban, dan satu tersangka.
Komnas HAM merekomendasikan penyidik Polda NTT untuk turut menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu untuk mengungkap sumber uang yang digunakan Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak.
"Mempertimbangkan untuk tetap menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam sangkaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Fajar serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Fani sebagai wujud pemberatan hukuman maksimal dengan pertimbangan bahwa seluruh korban adalah anak di bawah umur," jelas Uli.
Komnas HAM temukan dugaan pelaku lain dalam kasus pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada. Temuan ini mendukung rekomendasi untuk penegakan hukum lebih lanjut. [641] url asal
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menduga ada pelaku lain dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Komnas HAM menemukan fakta baru keterlibatan seorang perempuan berinisial V sebagai perantara jasa layanan seksual kepada Fajar.
Fakta tersebut menjadi salah satu dari tujuh temuan Komnas HAM yang mendalami kasus tersebut. Temuan-temuan itu lantas menjadi dasar Komnas HAM untuk merekomendasikan beberapa hal kepada Kapolri, Gubernur NTT, Wali Kota Kupang, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Menemukan dan mengungkap peran Saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk saudara Fajar," ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam siaran pers yang diterima detikBali, Sabtu (29/3/2025).
Menurut Uli, tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Fajar melibatkan peran serta perantara dan dilakukan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, Fajar melibatkan V sebagai perantara untuk mencari anak di bawah umur.
"Saudari V kemudian meminta saudari F (Stefani Doko Rehi atau Fani) untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepada Fajar," jelas Uli.
Selanjutnya, Uli berujar, Fajar juga meminta Fani untuk dibawakan anak perempuan yang lebih muda dengan alasan suka bermain dengan anak perempuan. Fani kemudian membawa I (6), ke Hotel Kristal Kupang yang kemudian terjadinya pencabulan hingga merekam dan menyebarluaskan videonya ke situs pornografi Australia.
"(Rekaman video asusila dan disebarluaskan) tanpa diketahui Fani saat Fajar mencabuli dan merekam perbuatan asusial tersebut," ungkap Uli.
Uli meminta Mabes Polri dan Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap Fajar. Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual. Sebab, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak, positif terinfeksi penyakit menular seksual.
Temuan lain, Fajar diduga tujuh kali memesan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang untuk mencabuli anak di bawah umur.
"Setidaknya terdapat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama saudara Fajar," ujar Uli.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan sejumlah temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Fajar. Menurut Uli, Fajar selaku aparat penegak hukum saat itu menggunakan relasi kuasa untuk mencabuli korban yang masih berusia 6 tahun.
"Kemudian merekam aktivitas pencabulan tersebut dan menyebarluaskan hasil rekaman tersebut," ujar Uli.
Bentuk perbuatan melanggar HAM lainnya adalah tindakan asusila yang dilakukan oleh Fajar terhadap dua korban remaja, yang masing-masing berusia 13 dan 16 tahun.
"Eksploitasi yang dilakukan oleh Saudara Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Saudara Fajar," kata Uli.
Berdasarkan hal itu, Komnas HAM menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan eksploitasi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa salah satu korban cabul eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uji Parulian Sihombing menyampaikan temuan lembaganya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3).
"Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," kata Uli. Dia tak merinci usia korban.
Dari temuan itu, Uli mengatakan Komnas HAM mendesak Polri supaya Fajar menjalani pemeriksaan secara menyeluruh, terutama soal penyakit menular seksual.
Korban dari eks Kapolres Ngada itu ada tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Fajar berhubungan dengan korban berusia 16 tahun melalui perantara aplikasi MiChat. Korban anak berusia 16 tahun itu juga menjadi perantara, membawa korban berusia 13 tahun ke Fajar.
"Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 (enam belas) tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 (tiga belas) tahun melalui perantara anak usia 16 (enam belas) tahun," ujar Uli.
Laporan Komnas HAM juga mengungkap sosok perempuan berinisial V yang berperan membawa perempuan berinisial F berusia 20 tahun ke Fajar.
SHDR alias Stefani alias Fani alias F, kini turut menjadi tersangka kasus kekerasan seksual bersama Fajar.
Melalui Fani, Fajar memesan anak di bawah umur berusia 6 tahun yang kemudian dibawa pada 11 Juni 2024 ke Hotel Kristal.
Saat itu, kata Uli, Fajar mengaku senang bermain dengan anak-anak sehingga Fani tidak mengetahui jika laki-laki itu mencabuli korban anak berusia 6 tahun, merekam hingga mengunggah video ke salah satu situs porno.
Komnas HAM juga mengungkapkan tercatat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar.
Selain itu, ada satu kali pemesanan kamar di hotel di Kota Kupang atas nama seorang laki-laki berinisial FD yang dilakukan pada 25 Januari 2025.
Dari temuan itu pula Komnas HAM mendesak Polda NTT agar mengungkap para perantara yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual AKBP Fajar seperti perempuan berinisial V dan laki-laki berinisial FD.
"Menemukan dan mengungkap peran saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar. Menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae sebagai nama yang dipakai oleh saudara Fajar ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025," ujar Uli dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan Fajar telah melakukan pelanggaran berat HAM terhadap anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi anak.
Uli menjelaskan kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan Fajar menggunakan relasi kekuasaan yang dimiliki sebagai seorang aparat penegak hukum.