Komnas HAM Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Pencabulan AKBP Fajar

Komnas HAM Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Pencabulan AKBP Fajar

Komnas HAM temukan dugaan pelaku lain dalam kasus pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada. Temuan ini mendukung rekomendasi untuk penegakan hukum lebih lanjut.

(Detik) 29/03/25 21:55 108129

Kupang -

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menduga ada pelaku lain dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Komnas HAM menemukan fakta baru keterlibatan seorang perempuan berinisial V sebagai perantara jasa layanan seksual kepada Fajar.

Fakta tersebut menjadi salah satu dari tujuh temuan Komnas HAM yang mendalami kasus tersebut. Temuan-temuan itu lantas menjadi dasar Komnas HAM untuk merekomendasikan beberapa hal kepada Kapolri, Gubernur NTT, Wali Kota Kupang, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Menemukan dan mengungkap peran Saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk saudara Fajar," ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam siaran pers yang diterima detikBali, Sabtu (29/3/2025).

Menurut Uli, tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Fajar melibatkan peran serta perantara dan dilakukan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, Fajar melibatkan V sebagai perantara untuk mencari anak di bawah umur.

"Saudari V kemudian meminta saudari F (Stefani Doko Rehi atau Fani) untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepada Fajar," jelas Uli.

Selanjutnya, Uli berujar, Fajar juga meminta Fani untuk dibawakan anak perempuan yang lebih muda dengan alasan suka bermain dengan anak perempuan. Fani kemudian membawa I (6), ke Hotel Kristal Kupang yang kemudian terjadinya pencabulan hingga merekam dan menyebarluaskan videonya ke situs pornografi Australia.

"(Rekaman video asusila dan disebarluaskan) tanpa diketahui Fani saat Fajar mencabuli dan merekam perbuatan
asusial tersebut," ungkap Uli.

Uli meminta Mabes Polri dan Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap Fajar. Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual. Sebab, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak, positif terinfeksi penyakit menular seksual.

Temuan lain, Fajar diduga tujuh kali memesan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang untuk mencabuli anak di bawah umur.

"Setidaknya terdapat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama saudara Fajar," ujar Uli.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan sejumlah temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Fajar. Menurut Uli, Fajar selaku aparat penegak hukum saat itu menggunakan relasi kuasa untuk mencabuli korban yang masih berusia 6 tahun.

"Kemudian merekam aktivitas pencabulan tersebut dan menyebarluaskan hasil rekaman tersebut," ujar Uli.

Bentuk perbuatan melanggar HAM lainnya adalah tindakan asusila yang dilakukan oleh Fajar terhadap dua korban remaja, yang masing-masing berusia 13 dan 16 tahun.

"Eksploitasi yang dilakukan oleh Saudara Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Saudara Fajar," kata Uli.

Berdasarkan hal itu, Komnas HAM menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan eksploitasi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.




(hsa/gsp)

#pencabulan #komnas-ham #kekerasan-seksual #anak #eks-kapolres-ngada #australia #stefani-doko-rehi #komnas-ham-duga #polda-ntt #detikbali #tindak-pidana-kekerasan-seksual #pemberantasan-tindak-pidana-perdagangan

https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7847919/komnas-ham-duga-ada-pelaku-lain-di-kasus-pencabulan-akbp-fajar