Kuasa hukum 3 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Undip dokter Aulia mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan. Ini alasannya. [815] url asal
Kuasa hukum tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia, menyampaikan keberatan atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan. Surat penangguhan penahanan pun telah diajukan.
Kuasa hukum para tersangka, Kaerul Anwar menyatakan tiga kliennya yaitu Kaprodi PPDS Anestesiologi dokter Taufik Eko Nugroho, staf administrasi Sri Maryani, dan senior dokter Aulia Zara Yupita Azra, telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Prinsipnya kami menyesalkan penahanan (tersangka) di kejaksaan. Karena para tersangka ini sangat kooperatif di kepolisian. Bahkan berperan aktif, apapun permintaan kaitan dokumen kita open," kata Kaerul saat dihubungi awak media, Jumat (16/5/2025).
Kaerul mengaku sudah langsung mengajukan penangguhan penahanan tiga tersangka tersebut ke kejaksaan. Diketahui, ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari.
"Kita langsung ajukan surat permohonan (penangguhan penahanan). Nanti kewenangan kejaksaan bagaimana memutuskan. Kami tidak bisa mengintervensi itu. Tapi secara formal sudah diajukan, kami tim hukum sebagai penjamin," ujar dia.
Kaerul juga menyoroti soal perubahan pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka sejak awal laporan masuk. Dia bilang awalnya tidak ada terlapor yang jelas dalam laporan dari pelapor. Kemudian, belakangan muncul penetapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 tentang penipuan.
"Menurut kami, ini (tersangka) juga bukan orang yang melakukan perundungan sebagaimana dituduhkan. Gimana ceitanya Bu Maryani staf administrasi melakukan perundungan?" ucap Kaerul.
"Kemudian dokter Taufik, termasuk si Zara, nanti semuanya kita buktikan di persidangan. Saya tidak mau kupas ini satu per satu ke media dulu. Saya berharap pengadilan objektif menangani perkara ini," imbuh dia.
Kaerul juga menyinggung soal dugaan adanya tekanan terhadap mahasiswa penerima beasiswa Kemenkes agar membuat laporan.
"Ada mahasiswa PPDS dikumpulkan, mereka ini mahasiswa yang dapat beasiswa dari Kemenkes. Dibilangin kalau nggak buat laporan, beasiswa dicabut. Tapi akhirnya anak-anak sadar setelah membuat pengaduan, itu tidak benar. Akhirnya mereka cabut," kata dia.
Mengenai posisi ketiga tersangka, Kaerul menjelaskan bahwa status mereka masih aktif di instansi masing-masing karena belum ada putusan pengadilan. Ia juga menegaskan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang selama ini belum diperiksa oleh penyidik.
"Sekarang kita lakukan konsolidasi internal, menyiapkan barang bukti dan mengenai penerapan pasal yang akan digunakan JPU untuk mendakwa klien kami. Kita counter dengan bukti dan saksi versi kami yang selama ini tidak pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Kaerul.
"Doa kami, semoga Tuhan memberi kami hakim benar-benar objektif yang bisa menilai ini dari semua sisi. Semua akan dibuka terang-benderang di persidangan," lanjutnya.
Kaerul juga menyatakan siap menjalani proses hukum hingga ke persidangan dan memberikan argumen untuk ketiga tersangka.
"Biar pengadilan yang memutuskan perkara ini, bukan opini publik yang menghukum mereka. Mereka sudah terhukum oleh pengadilan publik yang dibuat pihak lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan ketiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan Zara Yupita Azra sebagai senior dokter Aulia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," kata Candra di Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5).
"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," imbuhnya.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman pidana penjara mencapai 9 tahun.
Seperti diketahui, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melihat perkembangan positif Desa Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah yang telah ditetapkan sebagai Desa Siapsiaga. [319] url asal
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melihat perkembangan positif Desa Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah yang telah ditetapkan sebagai Desa Siapsiaga. Program tersebut dinilai mampu meningkatkan kesadaran warga akan bahaya ideologi radikalisme
Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., mengatakan program Desa Siap Siaga juga sejalan dengan asta cita Presiden RI Prabowo Subianto. Hal itu diungkapkan olehnya saat Ngobrol Bareng Kepala BNPT Desa Siapsiaga di Desa Sukorejo, Kendal Provinsi Jawa Tengah, hari ini.
"Masyarakat semakin sadar akan bahaya penyebaran paham radikal dan terorisme di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, serta memperkokoh penyelarasan kehidupan dan kerukunan beragama," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).
Dia menjelaskan Desa Siapsiaga merupakan program prioritas BNPT untuk meningkatkan kesiapsiagaan nasional dengan memperkuat daya tangkal masyarakat desa terhadap paham radikal dan terorisme.
Eddy menambahkan bahwa Desa Siapsiaga menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat mendeteksi dan memitigasi ancaman sejak dini.
"Desa Siapsiaga menjadi wadah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bahaya terorisme sehingga masyarakat sejak dini mengetahui adanya gangguan ataupun ancaman dan harapannya kami dapat dilakukan mitigasi sejak awal supaya paham pahamnya tidak berkembang luas," tuturnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan dukungannya terhadap program Desa Siapsiaga.
"Ini adalah bentuk kolaborasi kami dengan BNPT untuk memastikan negara hadir dalam menanggulangi paham-paham radikal hingga ke pelosok desa. Kami sangat mengapresiasi program ini dan berharap Desa Siapsiaga lainnya segera terbentuk dengan baik," ujar Raja Faisal.
Sementara itu, Kepala Desa Sukorejo Sri Maryani menegaskan pentingnya peran masyarakat membangun daya cegah dan daya tangkal terhadap radikalisme.
"Agar tidak ada perselisihan antar agama, kami memohon kepada masyarakat untuk meningkatkan daya tangkal dan daya cegah terhadap kemungkinan terpapar paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme," tutup Sri.
Tonton juga video: Andra Soni-Dimyati: Visi Kami Sesuai Asta Cita Prabowo-Gibran