Kuasa hukum 3 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Undip dokter Aulia mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan. Ini alasannya. [815] url asal
Kuasa hukum tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia, menyampaikan keberatan atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan. Surat penangguhan penahanan pun telah diajukan.
Kuasa hukum para tersangka, Kaerul Anwar menyatakan tiga kliennya yaitu Kaprodi PPDS Anestesiologi dokter Taufik Eko Nugroho, staf administrasi Sri Maryani, dan senior dokter Aulia Zara Yupita Azra, telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Prinsipnya kami menyesalkan penahanan (tersangka) di kejaksaan. Karena para tersangka ini sangat kooperatif di kepolisian. Bahkan berperan aktif, apapun permintaan kaitan dokumen kita open," kata Kaerul saat dihubungi awak media, Jumat (16/5/2025).
Kaerul mengaku sudah langsung mengajukan penangguhan penahanan tiga tersangka tersebut ke kejaksaan. Diketahui, ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari.
"Kita langsung ajukan surat permohonan (penangguhan penahanan). Nanti kewenangan kejaksaan bagaimana memutuskan. Kami tidak bisa mengintervensi itu. Tapi secara formal sudah diajukan, kami tim hukum sebagai penjamin," ujar dia.
Kaerul juga menyoroti soal perubahan pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka sejak awal laporan masuk. Dia bilang awalnya tidak ada terlapor yang jelas dalam laporan dari pelapor. Kemudian, belakangan muncul penetapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 tentang penipuan.
"Menurut kami, ini (tersangka) juga bukan orang yang melakukan perundungan sebagaimana dituduhkan. Gimana ceitanya Bu Maryani staf administrasi melakukan perundungan?" ucap Kaerul.
"Kemudian dokter Taufik, termasuk si Zara, nanti semuanya kita buktikan di persidangan. Saya tidak mau kupas ini satu per satu ke media dulu. Saya berharap pengadilan objektif menangani perkara ini," imbuh dia.
Kaerul juga menyinggung soal dugaan adanya tekanan terhadap mahasiswa penerima beasiswa Kemenkes agar membuat laporan.
"Ada mahasiswa PPDS dikumpulkan, mereka ini mahasiswa yang dapat beasiswa dari Kemenkes. Dibilangin kalau nggak buat laporan, beasiswa dicabut. Tapi akhirnya anak-anak sadar setelah membuat pengaduan, itu tidak benar. Akhirnya mereka cabut," kata dia.
Mengenai posisi ketiga tersangka, Kaerul menjelaskan bahwa status mereka masih aktif di instansi masing-masing karena belum ada putusan pengadilan. Ia juga menegaskan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang selama ini belum diperiksa oleh penyidik.
"Sekarang kita lakukan konsolidasi internal, menyiapkan barang bukti dan mengenai penerapan pasal yang akan digunakan JPU untuk mendakwa klien kami. Kita counter dengan bukti dan saksi versi kami yang selama ini tidak pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Kaerul.
"Doa kami, semoga Tuhan memberi kami hakim benar-benar objektif yang bisa menilai ini dari semua sisi. Semua akan dibuka terang-benderang di persidangan," lanjutnya.
Kaerul juga menyatakan siap menjalani proses hukum hingga ke persidangan dan memberikan argumen untuk ketiga tersangka.
"Biar pengadilan yang memutuskan perkara ini, bukan opini publik yang menghukum mereka. Mereka sudah terhukum oleh pengadilan publik yang dibuat pihak lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan ketiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan Zara Yupita Azra sebagai senior dokter Aulia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," kata Candra di Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5).
"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," imbuhnya.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman pidana penjara mencapai 9 tahun.
Seperti diketahui, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
Kuasa Hukum Universitas Diponegoro buka suara soal proses hukum kasus perundungan dr Aulia, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran. [531] url asal
Kuasa Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Kaerul Anwar, buka suara soal proses hukum kasus perundungan dr Aulia, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK). Ia menyatakan selama ini mengikuti proses hukum dari kepolisian.
"Semuanya kan kita mengikuti proses yang berjalan. Kami melakukan pendampingan di kepolisian, apakah berkas perkara ini sudah sampai kejaksaan atau belum, belum terkonfirmasi ke kami," kata Kaerul di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).
Soal tiga tersangka dalam kasus tersebut belum ditahan hingga kini, Kaerul mengatakan hal itu merupakan kewenangan kepolisian.
"Intinya prosesnya seperti apa di kepolisian, tanyakan kepada kepolisian. Kita menunggu prosesnya, kalau sudah cukup bukti lengkap, bisa dilimpahkan ke kejaksaan, segera dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
"Kalau kejaksaan menyatakan sudah lengkap, P21, segera dilimpahkan ke pengadilan. Kita ngikutin tahapan itu sampai sekarang, jadi kita pasif sifatnya," lanjutnya.
Kaerul juga tak berkenan menjawab permasalahan soal tersangka kasus pemerasan yang menewaskan dr Aulia, inisial ZYA, yang disebut lulus sertifikat kompetensi peserta PPDS prodi anestesi di FK Undip, meski kelulusannya sudah ditangguhkan.
"Kami fokus hanya terkait pokok perkara yang sedang kita tangani sebagai kuasanya, di luar itu saya tidak statement," tegasnya.
Untuk diketahui, ZYA merupakan senior korban dan sudah berstatus tersangka. Dia sempat dikabarkan lulus ujian komprehensif lisan nasional pada 12 April 2025.
Pengumuman kelulusan diunggah di akun Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif. Namun setelah itu Kolegium Anestesiologi merilis surat pemberitahuan penundaan tersebut.
"Dengan ini memutuskan bahwasanya peserta didik atas nama dr Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi," beber Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif, Kolegium Kesehatan Indonesia, Dr dr Reza Widianto Sujud, SpAn-Ti, Subsp, An, Kv(K), Subsp, T, I(K) dalam keterangan yang diterima dan dikutip dari detikHealth, Minggu (20/4).
"Sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, berkas kasus PPDS telah diserahkan ke kejaksaan untuk kemudian dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perkembangannya kemarin ada P18, P19. Ada petunjuk dari jaksa untuk melengkapi kekurangan berkas perkara. Kemudian perkara sudah dikembalikan ke JPU kembali dan untuk dilakukan analisa kembali atau diteliti kembali," kata Artanto saat dihubungi awak media, Rabu (23/4).
Ketiga tersangka belum juga ditahan hingga kini dengan alasan ketiganya selalu kooperatif dengan menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari Polda Jateng.