Majelis hakim PN Makassar mengalihkan penahanan Mira Hayati menjadi tahanan rumah. Mira Hayati dilarang keluar rumah dan tetap dalam pengawasan. [662] url asal
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati (29). Mira Hayati kini menjadi tahanan rumah dengan aturan atau larangan yang tidak boleh dilanggar.
Pengalihan status penahanan ini ditandai dengan keluarnya Mira Hayati dari Rutan Kelas I Makassar sejak 27 Maret 2025. PN Makassar memastikan Mira Hayati tetap dalam pengawasan meski terdakwa berstatus tahanan rumah.
"Mira Hayati itu statusnya pengalihan ke penahanan rumah, bukan penahanan kota. Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar," kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).
Sibali menegaskan status tahanan rumah membatasi pergerakan Mira Hayati hanya di lingkup kediamannya. Mira Hayati dilarang beraktivitas di luar rumah.
"Yang namanya tahanan rumah tidak bisa keluar rumah, pergi di mal, jalan-jalan. Namanya tahanan rumah harus di dalam rumah," tegasnya.
Dia mengungkapkan ada potensi status tahanan rumah untuk Mira Hayati dicabut kalau melanggar. Sibali kembali mengingatkan aktivitas terdakwa dalam pantauan.
"Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapat (keluar dari rumah) kan ada yang lihat, bisa dilapor kalau dia melanggar," ucap Sibali.
Warga juga bisa ikut mengawasi aktivitas tersangka. Jika terdakwa kedapatan beraktivitas di luar dari rumahnya, masyarakat bisa langsung melapor agar Mira Hayati segera diproses.
"Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan, ada buktinya, pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan," jelasnya.
Mira Hayati pun akan tetap mengikuti persidangan kasus peredaran skincare bermerkuri. Terdakwa akan dijemput oleh jaksa setiap kali Mira Hayati akan menjalani sidang di PN Makassar.
Sibali tidak bisa memastikan sampai kapan status tahanan rumah untuk Mira Hayati berlaku. Dia menuturkan, status terkait Mira Hayati akan diputuskan lebih lanjut oleh hakim.
"Saya tidak tahu apakah setelah putus nanti hakim memerintahkan masuk, tergantung nanti putusan," imbuhnya.
Alasan Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah
Sibali menuturkan ada sejumlah alasan yang menjadi dasar sehingga Mira Hayati ditetapkan menjadi tahanan rumah. Hakim PN Makassar mempertimbangkan kondisi Mira Hayati yang baru melahirkan.
"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," tutur Sibali.
Mira Hayati juga memberikan uang jaminan demi pengalihan status penahanannya. Namun Sibali enggan merinci nominal uang yang menjadi jaminan.
"Ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut untuk dijadikan jaminan. Jadi pada saat misalnya dia melarikan diri, itu dijadikan untuk biaya pencarian. Mudah-mudahan dia tidak lakukan itu karena semua dokumennya sudah disita," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida mengatakan kliennya melahirkan pada Rabu (5/3). Bayi Mira Hayati yang lahir secara prematur membutuhkan perawatan intensif dengan status tahanan rumah.
"Bayinya lahir prematur seharusnya kan pertengahan bulan ini lahir. Intinya alasan kemanusiaan terhadap bayi yang prematur dan beliau menyusui," ungkap Ida.
Ida menambahkan, pengalihan status penahanan ini sudah sesuai aturan. Dia bersyukur majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan beberapa kali.
"Intinya setiap sidang saya selalu bermohon kan, 4 kali surat permohonan kami ajukan. Selama ada alasan jelas dan tidak bertentangan dengan KUHAP sah-sah saja," jelasnya.
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, kini jadi tahanan rumah untuk merawat bayinya. Status ini berdasarkan keputusan PN Makassar. [743] url asal
Terdakwa kasus peredaran skincare mengandung bahan merkuri, Mira Hayati (29) kini bebas dari Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai menjadi tahanan rumah. Owner skincare itu menjadi tahanan rumah dengan alasan ingin merawat bayi yang baru dilahirkannya.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar Ahmad Sutoyo mengungkapkan, pengalihan status penahanan Mira Hayati berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mira Hayati keluar dari rutan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025 lalu.
"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar) sejak 27 Maret 2025," kata Ahmad dalam keterangannya kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida menuturkan, pengalihan status penahanan kliennya sudah sesuai aturan. Pihaknya memang beberapa kali mengajukan permohonan itu kepada majelis hakim PN Makassar setiap sidang.
"Setiap sidang saya selalu bermohon kan, 4 kali surat permohonan kami ajukan. Selama ada alasan jelas dan tidak bertentangan dengan KUHAP sah-sah saja," ucap Ida.
Ida mengatakan, kliennya baru saja melahirkan pada Rabu (5/3) lalu. Kondisi itu membuat Mira Hayati mengajukan diri menjadi tahanan rumah agar fokus merawat bayinya yang lahir secara prematur.
"Bayinya lahir prematur, seharusnya kan pertengahan bulan ini lahir. Intinya alasan kemanusiaan terhadap bayi yang prematur dan beliau menyusui," imbuhnya.
Humas PN Makassar, Sibali memastikan status Mira Hayati adalah tahanan rumah. Dia menegaskan terdakwa kasus peredaran skincare berbahan berbahaya itu tetap dalam pengawasan.
"Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar. Kalau (tahanan) rumah, tidak bisa keluar, (hanya) di dalam rumah," jelas Sibali.
Mira Hayati Beri Uang Jaminan
Sibali menuturkan, majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan pengalihan terhadap Mira Hayati bukan tanpa alasan. Salah satunya karena alasan kemanusiaan.
"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," ungkap Sibali.
Mira Hayati juga memberikan uang sebagai jaminan. Namun Sibali tidak merinci nominal uang yang dijaminkan Mira Hayati.
"Terus ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut untuk dijadikan jaminan. Jadi pada saat misalnya dia melarikan diri, itu dijadikan untuk biaya pencarian," tuturnya.
Sibali tidak mengetahui sampai kapan status tahanan rumah untuk Mira Hayati diberikan. Dia mengatakan Mira Hayati akan dijemput jaksa penuntut umum setiap kali akan menjalani persidangan.
"Saya tidak tahu apakah setelah putus nanti hakim memerintahkan masuk, tergantung nanti putusan," imbuh Sibali.
Dakwaan Mira Hayati di Kasus Skincare
Diketahui, ada 3 terdakwa dalam kasus peredaran skincare mengandung bahan berbahaya. Selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya adalah owner produk Ratu Glow dan Raja Glow Agus Salim (40) dan Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42).
Mira Hayati sendiri didakwa mengedarkan skincare bermerkuri dalam sidang yang berlangsung di PN Makassar, Selasa (11/3). Hasil laboratorium BPOM mengungkap dua produk terdakwa mengandung bahan berbahaya, yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
"Kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Salah satu produk Mira Hayati yakni MH Cosmetic Night Cream bahkan tidak memiliki izin edar dari BPOM. Produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.
"Produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM," kata JPU.
Atas perbuatannya, Mira Hayati dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Owner skincare itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Mira Hayati, salah satu terdakwa pemilik kosmetik berbahaya, mengajukan permohonan peralihan status tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Permohonan ini diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, dengan alasan kondisi kesehatan Mira Hayati yang belum pulih pascamelahirkan dan kondisi anaknya yang masih memerlukan perawatan di rumah sakit.
"Iya benar (mengajukan peralihan status tahanan kota)," kata tim JPU sekaligus menjabat Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/3/2025).
Penasihat Hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah, juga membenarkan telah berupaya mengajukan peralihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota. Ia mengatakan, kondisi kliennya masih sakit dan sementara menyusui bayinya seusai melahirkan belum lama ini.
"Pengalihan (status) masih akan kami mintakan lagi, kami akan usahakan," kata Ida Hamidah kepada wartawan di PN Makassar usai sidang.
Merespons upaya peralihan status tersebut, Penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa menjelaskan, permohonan pengalihan status telah diatur dalam produk perundang-undangan serta ada hak terdakwa. Meski demikian, keputusan permohonan pengalihan tahanan tersebut tetap berada di hakim setelah mempertimbangkan berbagai aspek serta potensi terganggunya proses sidang.
"Pengalihan status tahanan itu dibenarkan hukum dan itu hak terdakwa. Tetapi, itu bisa berdampak terganggunya proses sidang bila terdakwa tidak kooperatif serta ada risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Dia mengatakam dalam kasus seperti ini, ada dua alasan utama mempertahankan status tahanan rutan dari pada tahanan kota. Pertama, sidang akan berjalan lancar. Kedua, dampak dari perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian besar terhadap masyarakat, di sisi lain memberikan keringanan yang melukai rasa keadilan publik.
Sebelumnya, sidang lanjutan di PN Makassar menghadirkan tiga saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menelusuri alur distribusi produk kosmetik berbahaya mengandung zat merkuri tersebut sebagai barang bukti di pengadilan. Saksi Irwandi dari Polri bertugas di Polda Sulsel menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran kosmetik kecantikan atau skin care berbahaya yang dapat merusak wajah konsumen.
Selanjutnya, saksi membeli produk tersebut yang laris di pasaran platfom daring, kemudian membawa produk tersebut untuk di uji di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Hasilnya, mengandung zat berbahaya, merkuri. Alhasil, dari hasil uji laboratorium tersebut kepolisian bergerak dan menyita ratusan produk dari distributor yang mendapatkan stok langsung dari Mira Hayati.
Fakta persidangan ini semakin memperkuat bahwa produk yang beredar tidak hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi membahayakan konsumennya. Dalam perkara ini, selain Mira Hayati, ada dua terdakwa pemilik kosmetik berbahaya juga menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi, yakni Agus Salim (40) dan Mustadir Daeng Sila (42) dengan sidang secara terpisah namun tetap dengan agenda sama.