Kabar Bos Skincare Mira Hayati Bebas dari Rutan Kini Jadi Tahanan Rumah

Kabar Bos Skincare Mira Hayati Bebas dari Rutan Kini Jadi Tahanan Rumah

Mira Hayati, terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, kini jadi tahanan rumah untuk merawat bayinya. Status ini berdasarkan keputusan PN Makassar.

(Detik) 09/04/25 07:00 112542

Makassar -

Terdakwa kasus peredaran skincare mengandung bahan merkuri, Mira Hayati (29) kini bebas dari Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai menjadi tahanan rumah. Owner skincare itu menjadi tahanan rumah dengan alasan ingin merawat bayi yang baru dilahirkannya.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar Ahmad Sutoyo mengungkapkan, pengalihan status penahanan Mira Hayati berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mira Hayati keluar dari rutan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025 lalu.

"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar) sejak 27 Maret 2025," kata Ahmad dalam keterangannya kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida menuturkan, pengalihan status penahanan kliennya sudah sesuai aturan. Pihaknya memang beberapa kali mengajukan permohonan itu kepada majelis hakim PN Makassar setiap sidang.

"Setiap sidang saya selalu bermohon kan, 4 kali surat permohonan kami ajukan. Selama ada alasan jelas dan tidak bertentangan dengan KUHAP sah-sah saja," ucap Ida.

Ida mengatakan, kliennya baru saja melahirkan pada Rabu (5/3) lalu. Kondisi itu membuat Mira Hayati mengajukan diri menjadi tahanan rumah agar fokus merawat bayinya yang lahir secara prematur.

"Bayinya lahir prematur, seharusnya kan pertengahan bulan ini lahir. Intinya alasan kemanusiaan terhadap bayi yang prematur dan beliau menyusui," imbuhnya.

Humas PN Makassar, Sibali memastikan status Mira Hayati adalah tahanan rumah. Dia menegaskan terdakwa kasus peredaran skincare berbahan berbahaya itu tetap dalam pengawasan.

"Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar. Kalau (tahanan) rumah, tidak bisa keluar, (hanya) di dalam rumah," jelas Sibali.

Mira Hayati Beri Uang Jaminan

Sibali menuturkan, majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan pengalihan terhadap Mira Hayati bukan tanpa alasan. Salah satunya karena alasan kemanusiaan.

"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," ungkap Sibali.

Mira Hayati juga memberikan uang sebagai jaminan. Namun Sibali tidak merinci nominal uang yang dijaminkan Mira Hayati.

"Terus ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut untuk dijadikan jaminan. Jadi pada saat misalnya dia melarikan diri, itu dijadikan untuk biaya pencarian," tuturnya.

Sibali tidak mengetahui sampai kapan status tahanan rumah untuk Mira Hayati diberikan. Dia mengatakan Mira Hayati akan dijemput jaksa penuntut umum setiap kali akan menjalani persidangan.

"Saya tidak tahu apakah setelah putus nanti hakim memerintahkan masuk, tergantung nanti putusan," imbuh Sibali.

Dakwaan Mira Hayati di Kasus Skincare

Diketahui, ada 3 terdakwa dalam kasus peredaran skincare mengandung bahan berbahaya. Selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya adalah owner produk Ratu Glow dan Raja Glow Agus Salim (40) dan Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42).

Mira Hayati sendiri didakwa mengedarkan skincare bermerkuri dalam sidang yang berlangsung di PN Makassar, Selasa (11/3). Hasil laboratorium BPOM mengungkap dua produk terdakwa mengandung bahan berbahaya, yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

"Kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Salah satu produk Mira Hayati yakni MH Cosmetic Night Cream bahkan tidak memiliki izin edar dari BPOM. Produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.

"Produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM," kata JPU.

Atas perbuatannya, Mira Hayati dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Owner skincare itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.




(sar/sar)

#skincare-berbahaya #mira-hayati #tahanan-rumah #skincare-merkuri #skincare-mira-hayati #skincare-makassar #kota-makassar #sulawesi-selatan #kuasa-hukum-mira-hayati #hari-raya-idulfitri-2025 #detiksulsel #kesehat

https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7860092/kabar-bos-skincare-mira-hayati-bebas-dari-rutan-kini-jadi-tahanan-rumah