JAKARTA, KOMPAS.com - Empat penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dikeluarkan dari persidangan karena tidak menggunakan toga.
Mereka dikeluarkan langsung atas permintaan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika yang melihat tak ada seragam toga yang digunakan.
"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang yang tidak memakai toga," kata Dennie saat mengawali sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Seorang penasihat hukum kemudian bersuara dan menyebut empat orang itu sebagai staf mereka yang membantu menyiapkan dokumen.
"Mereka juga lawyer," kata penasihat hukum tersebut.
Hakim Dennie kemudian meminta empat orang yang tidak menggunakan toga untuk keluar, meskipun terdaftar namanya sebagai penasihat hukum Tom Lembong.
"Silakan (keluar). Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa," imbuh Dennie.
"Mereka masuk dalam kuasa Yang Mulia," imbuh penasihat hukum lainnya.
"Iya tapi toganya (tidak ada), untuk tertibnya persidangan silakan (keluar)," tegas Dennie.
Empat orang penasihat hukum Tom Lembong itu kemudian keluar persidangan dan duduk di bangku hadirin ruang sidang.
Pantauan Kompas.com, Tom Lembong didampingi oleh 21 penasihat hukum dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis (20/3/2025).
Tom Lembong menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdapat enam saksi yang dihadirkan oleh JPU, empat merupakan pegawai Kementerian Perdagangan RI, dan dua lainnya dari Kementerian Perindustrian.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.