Setara Kritik Keras TNI Gerebek Pengedar Narkoba di Bima: Melanggar Hukum!
SETARA Institute mengkritik keras tindakan penggerebekan ini karena melanggar hukum. [599] url asal
#tni #tni-gerebek-pengedar-narkoba #bima #setara #uu-tni #jakarta-timur #setara-institute #kejaksaan #1608-bima #uu-35-tahun-2009-tentang-narkotika #iwan-susanto #kuhap #kecamatan-woha #mabes-tni #tambak-desa-pena
Jakarta - TNI melakukan penggerebekan kasus peredaran narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat. SETARA Institute mengkritik keras tindakan penggerebekan oleh TNI ini karena melanggar hukum.
"Penggerebekan pengedar narkoba di Bima oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima menuai polemik dan mengundang kontroversi di ruang publik. Tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut melanggar hukum, karena pemberantasan narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI," kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2025).
Dia menegaskan UU yang berlaku tidak memberi TNI wewenang untuk menggerebek peredaran narkoba. Wewenang tersebut ada di aparat penegak hukum.
"UU TNI, KUHAP, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan kewenangan apa pun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. Penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba merupakan kewenangan kepolisian, BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil melalui koordinasi dengan kepolisian dan BNN," tuturnya.
Dia mengingatkan agar hal ini menjadi koreksi. Dia meminta DPR agar menegur Panglima TNI perihal ini.
"Dengan demikian, harus ada koreksi atas pelanggaran hukum tersebut agar tidak merusak tertib hukum (legal order). Dewan Perwakilan Rakyat dengan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan seyogianya memberikan teguran keras dan/atau Panglima TNI," ungkapnya.
Dia juga mendorong Presiden untuk menegur Panglima TNI. Sebab, bukan kali ini saja TNI bertindak di luar kewenangannya.
"Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan juga mesti melakukan tindakan yang dibutuhkan kepada Panglima TNI agar jajarannya tidak melakukan tindakan di luar kewenangan. Bukan kali ini saja TNI melakukan tindakan di luar kewenangan," jelasnya.
Penggerebekan Narkoba di Bima
Sebelumnya, diberitakan TNI melakukan penggerebekan narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (1/5/2025).
"Penggerebekan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Menyikapi informasi itu, Dandim 1608/Bima segera menginstruksikan Danramil dan Pasi Intel untuk melakukan penindakan," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5).
Operasi dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Cba Iwan Susanto dan Pasi Intel Kapten Inf. Bambang Herwanto, serta melibatkan unsur masyarakat sebagai saksi di lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas TNI mengamankan tiga orang pelaku berinisial S (26), I (23), dan M (25), yang seluruhnya berasal dari wilayah Kecamatan Woha.
Dari tangan para tersangka, diamankan 32 paket sabu dengan total berat 38,68 gram, tiga unit handphone, lima dompet, beberapa tas berisi alat penggunaan sabu, uang tunai, serta berbagai barang bukti lainnya seperti alat isap, timbangan elektrik, alat suntik, dan senjata tajam berupa pipa kaca serta gunting kecil.
Penggerebekan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Banyak yang mempermasalahkan wewenang TNI.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto buka suara. Dia menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terlihat di depan mata. Maka dari itu TNI bertindak untuk penanganan awal.
"Ya kalau kita umpama di depan mata nih ya terlihat, melihat sesuatu yang tindak pidana. Kan nggak mungkin kita akan membiarkan. Jadi dalam penanganan awal nggak apa-apa kita tangkap," tutur Mayjen Yusri saat wartawan menemuinya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025).
TNI juga akan melihat pelakunya. Jika pelakunya sipil, maka akan diserahkan ke polisi.
"Tetapi kita melihat pelakunya siapa nih. Ya kalau memang dia orang sipil, ya diserahkan kepada kepolisian atau kepada kejaksaan. Jadi kita nggak akan membiarkan, oh biar saja, itu bukan domain saya. Tidak juga. Ya kalau memang itu di depan mata berat kita menangkap, kita berat mengamankan. Tertangkap tangan lagi," jelasnya.
(rdp/imk)
SETARA Institute sebut penerapan RAN PE efektif cegah ekstremisme
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan keberadaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang ... [534] url asal
#ran-pe #ekstremisme #zero-terrorist-attack #setara-institute
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan keberadaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) efektif dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Tercatat tidak ada serangan teroris secara terbuka atau zero terrorist attack di Indonesia sejak 2023 hingga saat ini. Halili menilai pelaksanaan RAN PE merupakan alasan di balik tidak adanya serangan teroris tersebut.
"Saya kira nol-nya angka serangan teroris di Indonesia atau yang sering disebut sebagai zero terrorist attack sejak 2023 itu merupakan salah satu yang bisa kita catat sebagai capaian dari penerapan atau implementasi RAN PE fase pertama," kata dia dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Halili menjelaskan RAN PE merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Kegiatan itu melibatkan pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga negara seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti SETARA Institute.
Tiga pilar utama dalam kegiatan itu, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan kemitraan. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan amanat Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE.
"Jadi, RAN PE itu betul-betul merupakan agenda sistematis dari negara untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme dengan pendekatan utama, yaitu soft approach," ujar Halili.
RAN PE fase pertama berlangsung pada 2021-2024.
Menurut Halili, kegiatan atau program yang dilakukan selama periode itu berbasis pada upaya pencegahan, penegakan hukum, dan kemitraan.
Sebagai contoh, program mitigasi, pemetaan aktor, pembekalan aparatur daerah, dan pelibatan masyarakat dalam Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Lebih lanjut, Halili mengatakan pelaksanaan RAN PE fase pertama telah menghasilkan dua dampak positif, yakni terukur dan tidak terukur. Dampak terukurnya adalah zero terrorist attack.
"Fenomena zero terrorist attack itu dampak terukur yang bisa kita lihat, yakni tidak ada serangan teroris yang sifatnya terbuka dan mematikan di Indonesia," ucap dia.
Sementara, dampak tidak terukur, yaitu adanya mobilisasi seluruh sumber daya di tengah masyarakat agar memiliki kesadaran bahwa ekstremisme merupakan sesuatu yang nyata.
"Sehingga kita semua mesti melakukan mitigasi, memiliki awareness, dan memiliki kemampuan untuk mencegah secara dini," ujarnya.
Halili pun mengharapkan pelaksanaan RAN PE fase kedua pada 2025-2029 juga menghasilkan berbagai dampak positif dalam upaya mencegah dan menanggulangi terorisme. Salah satu yang paling signifikan, yakni mencegah terjadinya serangan teroris secara terbuka di Indonesia.
"Saya kira target paling utama adalah pencegahan agar tidak terjadi serangan terorisme yang bersifat terbuka. Ini bisa kita jadikan acuan efektivitas implementasi RAN PE fase kedua karena kita tahu serangan teroris itu selalu melahirkan berbagai kerugian, mulai dari kerugian jiwa, fisik, ekonomi, sosial dan budaya, bahkan kerugian politik," ungkapnya.
Adapun, BNPT fokus memperkuat program deradikalisasi dan kesiapsiagaan nasional dalam RAN PE fase kedua pada 2025-2029.
Sementara itu, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono mengatakan penguatan dua program itu melalui RAN PE fase kedua selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
"RPJMN 2025-2029 merupakan penjabaran visi dan misi presiden, salah satunya koordinasi sinergi antar instrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan serta penanggulangan aksi terorisme. Di sinilah rencananya peran RAN PE," kata Eddy.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Tolak RUU, Koalisi Sipil Minta Penegak Hukum dan TNI Evaluasi Pengawasan Internal
Koalisi sipil meminta penegak hukum dan militer mengevaluasi sistem pengawasan internal di lembaga mereka. [614] url asal
#koalisi-sipil #koalisi-masyarakat-sipil #koalisi-perempuan-indonesia #ruu-polri #penindakan #setara-institute #bem-si-kerakyatan #komisi-yudisial #politik #pbhi #ruu #kpk #esprit-de-corps #militer #dpr #polri #pelang
Jakarta - Koalisi masyarakat sipil menolak penambahan kewenangan TNI, Polri dan Kejaksaan yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bergulir di DPR. Koalisi sipil meminta penegak hukum dan militer mengevaluasi sistem pengawasan internal di lembaga mereka.
"Mengevaluasi sistem pengawasan internal bagi masing-masing lembaga penegak hukum. Pengawasan internal masing-masing lembaga penegak hukum ini dinilai masih cenderung melakukan praktik impunitas atas nama esprit de corps lembaga masing-masing. Pengawasan internal yang lemah tentunya cenderung melonggarkan praktik jahat atau pelanggaran dilakukan oleh masing-masing aknum anggota penegak hukum," demikian salah satu poin desakan dari pernyataan bersama koalisi sipil yang dikutip, Senin (17/2/2025). Koalisi sipil ini terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute, dan BEM SI Kerakyatan.
Selain itu, koalisi sipil juga meminta para pembuat kebijakan untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum. Koalisi sipil ingin pengawas independen ini bekerja secara efektif dengan kewenangan yang sesuai.
"Memperkuat pengawasan eksternal terhadap masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan untuk dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan bagi para penegak hukum menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran. Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas eksternal ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumber daya yang cukup," lanjut keterangan dari koalisi sipil.
Dalam penjelasannya, Koalisi Sipil mengutip data dari World Justice Project (WJP) yang meletakkan Indonesia pada urutan ke-68 untuk Indeks Rule of Law tahun 2024.
"Urutan ini menurun 2 poin dari tahun 2023 yang ada di urutan 66 atau mengalami penurunan 0,53 poin. Laporan ini menunjukkan, dari 8 dimensi Rule of Law, 6 di antaranya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, termasuk pada dimensi criminal justice," demikian pernyataan bersama koalisi sipil.
Koalisi sipil menilai situasi tersebut tidak luput dari kondisi penegakan hukum di Indonesia. Mereka menyoroti beragam kasus belakangan ini yang menunjukkan kecenderungan kuat seharusnya lembaga penegak hukum memperbaiki diri.
Dari berbagai kasus yang meliputi sejumlah lembaga penegak hukum itu, koalisi sipil melihat tak ada indikasi perbaikan institusi. Sejumlah lembaga penegak hukum itu dinilai malah berlomba-lomba menambah kewenangannya yang dapat dilihat dari sejumlah draf RUU yang bergulir di DPR, yaitu RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan.
Draf RUU Polri sebelumnya mendapatkan kritik saat pembahasan di DPR lantaran mengandung beberapa pasal yang kontroversial. Begitu pula draf RUU TNI yang beredar pada tahun lalu, kewenangan TNI menjadi lembaga penegak hukum menuai kritikan.
Selain itu, RUU Kejaksaan yang masuk dalam Prolegnas juga dikritik oleh koalisi sipil. Revisi aturan tersebut justru dinilai diarahkan untuk memperluas kewenangan kejaksaan dan sekaligus juga tumpang tindih dengan kewenangan instansi lainnya.
Koalisi sipil meminta berbagai kondisi tersebut diperhatikan DPR dan para pengambil kebijakan. Mereka mempertanyakan keinginan lembaga tersebut untuk memperluas kewenangan di tengah situasi penegakan hukum yang membutuhkan perbaikan.
"Lembaga penegak hukum maupun militer dengan kewenangan yang ada sekarang saja sudah berulangkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi praktik korupsi, kekerasan dan penyimpangan lainnya. Apalagi jika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan (RUU Polri, RUU Kejaksaan, RUU TNI) maka akan menjadi jadi potensial penyalahgunaan kewenangannya," demikian pernyataan bersama koalisi sipil.
"Apalagi jika mereka di salahgunakan oleh rezim yang berkuasa untuk mempertahankan rezim yang berkuasa maupun untuk kepentingan pemenangan politik dalam pemilu, maka penambahan kewenangan itu dalam beragam RUU yang ada hanya akan menambah kerusakan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia," sambung pernyataan tersebut.
Koalisi sipil menilai salah satu cara untuk memperbaiki kondisi penegakan hukum itu dengan memperkuat lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasi lembaga penegak hukum. Sebab, selama ini lembaga independen seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga KPK hanya memiliki kewenangan terbatas.
(knv/fjp)
Hukum Ngaji Lewat YouTube, Lebih Afdal Mana dengan Tatap Muka?
Ngaji online lewat YouTube banyak dilakukan kaum muslimin di era digital. Bagaimana hukumnya? [880] url asal
#streaming #kh-abdul-matin #pwnu-jawa-timur #abdul-matin #shahih-al-jami #al-bahjah #hukum-ngaji #blitar #hukum-ngaji-lewat-youtube #tayangan-youtube-al-bahjah-tv #ngaji-online #youtube-setara #al-bahjah-tv
Perkembangan teknologi memudahkan manusia dalam beraktivitas, termasuk ibadah seperti mengaji. Sebagaimana diketahui, kini banyak muslim yang mengaji lewat platform online seperti YouTube. Begitu juga beberapa ustaz dan ulama yang menyiarkan dakwah lewat siaran langsung ataupun dokumentasi yang bisa diputar kapan pun dan di mana pun.
Mengaji atau belajar ilmu agama hukumnya wajib bagi setiap muslim. Terkait hal ini, para ulama berhujjah dengan hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya: "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR Ibnu Majah. Shahih Al-Jami')
Lalu, bagaimana hukum mengaji atau membaca Al-Qur'an lewat YouTube? Apakah muslim tetap mendapat keberkahan?
Mengaji Lewat YouTube Setara Mengaji Langsung
KH Abdul Matin Djawahir selaku Wakil Rais PWNU Jawa Timur menyebut mengaji lewat streaming YouTube setara dengan mengaji secara langsung. Hanya saja, yang membedakan adalah tempatnya.
Ia mengatakan mengaji secara online termasuk perintah Allah SWT. Sebab, Sang Khalik menciptakan gelombang elektronik bukan tanpa alasan.
Allah SWT telah memberikan kesempatan dan wadah sejak dulu bagi manusia. Dengan demikian, adanya perkembangan teknologi ini harus dimanfaatkan sebagai wadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Nah, ini sebetulnya para kiai dalam memikirkan dan melaksanakan ngaji online ini tepat sesuai dengan apa yang difirmankan Allah SWT bahwa gelombang elektronik ini digunakan yang baik-baik, jangan sampai kalah dengan lainnya," kata KH Abdul Matin dalam Majalah AULA, dikutip Senin (18/11/2024).
Menurutnya, hal ini dikuatkan dengan firman Allah SWT pada surah Ar Rum ayat 8,
أَوَلَمْ يَتَفَكَّرُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِم ۗ مَّا خَلَقَ ٱللَّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَآ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَأَجَلٍ مُّسَمًّى ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ بِلِقَآئِ رَبِّهِمْ لَكَٰفِرُونَ
Artinya: "Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan waktu yang ditentukan. Dan sesungguhnya kebanyakan di antara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhannya."
Allah SWT menciptakan bumi dan seisinya bukan untuk main-main, melainkan ada manfaat di baliknya. Penciptaan ini Allah SWT takdirkan agar manusia bisa berpikir untuk memanfaatkan apa yang ada di antara langit dan bumi, termasuk perkembangan teknologi.
Senada, Buya Yahya mengatakan bahwa mempelajari ilmu agama lewat YouTube boleh jika ada uzur, seperti jarak yang jauh atau tidak memungkinkan untuk hadir.
"Belajar itu memang paling utamanya adalah hadir, talaqqi. Karena ini adalah cara belajarnya nabi, sahabat, dari baginda Nabi SAW. Talaqqi. Itu adalah martabat tertinggi. Akan tetapi jika tidak bisa seperti itu karena uzur," kata Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Senin (18/11/2024).
detikHikmah telah mendapat izin tim media Buya Yahya untuk mengutip kajian yang tayang dalam YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam kajiannya yang lain, Buya Yahya juga menjelaskan mempelajari ilmu agama lewat YouTube atau media sosial lebih baik daripada tidak mempelajari sama sekali. Menurutnya, platform tersebut sama halnya seperti kitab di era sekarang.
"Melalui YouTube sekalipun atau melalui media sosial dengan ketulusan kita, kekaguman yang terus kita pupuk di hati maka menumbuhkan cinta (sehingga) meresap ilmunya. Sebab YouTube dan media sosial hari ini seperti halnya kitab," kata ulama asal Blitar, Jawa Timur itu.
Sementara itu, dalam buku Kitab Kehidupan yang disusun Much Khoiri dikatakan bahwa YouTube adalah sebuah wadah dan alat untuk belajar. Para ustaz atau ulama mengunggah materi dakwah yang diperkirakan ditonton oleh jutaan orang.
Meskipun tidak melalui tatap muka secara langsung, materi dakwah yang tersebar sangat cepat dan luas. Setiap waktu, muslim bisa menghayati pengajian tanpa harus mengeluarkan banyak energi dan biaya.
Lebih Afdal Mengaji Lewat YouTube atau Secara Langsung?
Meski sah-sah saja dan sama seperti mengaji pada umumnya, mengaji secara langsung lebih baik menurut KH Abdul Matin. Ini dikarenakan jika mengaji secara langsung atau tatap muka dengan guru dinilai lebih afdal.
Walau demikian, mengaji lewat YouTube atau platform online lainnya diibaratkan seperti mengaji jarak jauh. Muslim bisa mengaji sambil melakukan aktivitas lain dan tetap mendapat pahala.
"Kalau ngaji tatap muka maka di situ ada nur atau cahaya besar karena dekat dengan kiai. Semua sama, baik ngaji langsung ataupun online, apalagi sekarang dalam masa kesibukan yang luar biasa. Lebih baik ngaji online daripada tidak ngaji," terang KH Abdul Matin.
(aeb/kri)
Anak Muda Krisis Ideologi, Bamsoet Ungkap Urgensi Penguatan Nilai Pancasila
Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo mengingatkan salah satu ancaman bangsa Indonesia adalah demoralisasi generasi muda bangsa. [500] url asal
#smrc #perekonomian #mpr-ri #suharso-monoarfa #puan-maharani #la-nyalla-mattalitti #bnn #tni #setara-institute #bin #prabowo-subianto #uud-nri-tahun-1945 #hari-kesaktian-pancasila #pusat-studi-kebangsaan-indonesia
Jakarta - Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan salah satu ancaman bangsa Indonesia adalah demoralisasi generasi muda bangsa. Hal ini tercermin dari memudarnya Pancasila sebagai ideologi bangsa di kalangan muda.
Selepas mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Bamsoet menjelaskan generasi muda banyak yang menganggap pancasila dapat diubah. Hal ini berdasar pada hasil survei yang dirilis oleh Setara Institute dan INFID (Forum on Indonesian Development) pada tanggal 17 Mei 2023 yang mengungkapkan bahwa 83,3% pelajar SMA berpandangan bahwa Pancasila adalah ideologi yang tidak permanen atau dapat digantikan.
"Hasil survei ini harus disikapi dengan serius. Terlebih, temuan ini kontras dengan hasil beberapa survei sebelumnya, meskipun dengan sampel responden yang berbeda. Survei SMRC pada bulan Juni 2022 menyatakan 82% masyarakat menganggap Pancasila sebagai ideologi negara tidak boleh diubah. Sementara, hasil survei Pusat Studi Kebangsaan Indonesia dan Litbang KOMPAS pada bulan Januari 2023 mengungkap bahwa 86,1% mahasiswa tidak setuju jika Pancasila diganti," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Selain kurangnya pemahaman terkait ideologi pancasila, Bamsoet juga menjelaskan permasalahan lain yang terus menggelayuti generasi muda adalah maraknya keterlibatan generasi muda dalam berbagai aksi kriminalitas, anarkisme dan vandalisme, perilaku seks bebas, hingga penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), selama periode 2022-2023 ditemukan sekitar 4,8 juta penduduk usia produktif yang tercatat sebagai pengguna narkoba.
"Berbagai fenomena yang ada tersebut setidaknya mengisyaratkan dua hal penting. Pertama, proses internalisasi Pancasila, belum sepenuhnya menjangkau generasi muda bangsa. Kedua, persepsi dan sikap generasi muda terhadap ideologi negara bersifat dinamis, sehingga perlu untuk terus dibangun dan dikembangkan," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menegaskan salah satu cara menguatkan kembali nilai-nilai Pancasila adalah melalui implementasi pada berbagai bidang, khususnya pendidikan.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, setiap warga negara tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk pendidikan Pancasila.
"Implementasi Pancasila dalam dunia pendidikan dengan menjadikan Pancasila sebagai sistem nilai. Bukan sekadar bahan untuk dihafal atau dimengerti saja. Tetapi juga perlu diterima dan dihayati, dipraktekkan sebagai kebiasaan, bahkan dijadikan sifat yang menetap pada setiap diri warga negara Indonesia," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, Bamsoet hadir di Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai Inspektur Upacara Presiden RI Joko Widodo, dan bertugas untuk membacakan teks Pancasila. Selain Bamsoet ada pula Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang membacakan naskah pembukaan UUD 1945, Ketua DPR RI Puan Maharani yang melakukan penandatanganan dan pembacaan ikrar, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membacakan doa.
Hadir pula Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri PPN/Kepala Bapenas Suharso Monoarfa, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Mensos Saifullah Yusuf, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menhub Budi Karya Sumadi, Mensesneg Pratikno, Menteri Investasi Rosan Roeslani, serta Kepala BIN Budi Gunawan.
(akn/ega)
SETARA Tolak Keseragaman Paskibraka: BPIP Harusnya Teladan Keberagaman
SETARA Institute mengkritik BPIP yang berdalih keseragaman terkait tidak ada anggota Paskibraka putri yang menggunakan jilbab. [891] url asal
#surat-edaran-deputi-diklat-nomor-1-tahun-2024 #setara-tolak-keseragaman-paskibraka #bpip #paskibraka #diklat #bhinneka #bipi #pengibar-bendera #sukarno #penghormatan-keberagaman #agama #teladan-keberagaman #mui
Jakarta - SETARA Institute mengkritik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang berdalih keseragaman terkait tidak ada anggota Paskibraka putri yang menggunakan jilbab. SETARA menilai BIPI harusnya menjadi teladan terhadap penghormatan keberagaman.
"SETARA Institute menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan atau upacara-upacara lainnya," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Halili menyebut Indonesia negara yang memiliki banyak keragaman. Menurutnya, BPIP harus menjadi teladan terhadap penghormatan terhadap keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
"SETARA Institute memandang bahwa BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia dengan mengakomodasi keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman," tutur dia.
SETARA meminta agar BPIP mengakomodasi Paskibraka putri yang hendak mengenakan jilbab pada saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN Nusantara nanti.
"Mereka harus mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota Paskibraka putri untuk menggunakan jilbab yang sama sekali tidak menghambat tugas mereka sebagai pengibar bendera dalam Upacara Bendera 17 Agustus mendatang. Apalagi kalau kita cek regulasi sebelumnya, Paskibraka saat masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), anggota Paskibraka putri diperbolehkan berjilbab," tutur dia.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan. (Foto: tim detikcom) |
Halili menyebut pihaknya juga menolak segala bentuk politik penyeragaman. Termasuk, kata dia, pemaksaan penggunaan jilbab di lembaga pendidikan.
"Pada saat yang sama, SETARA Institute juga menolak segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab dalam berbagai konteks seperti di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah-sekolah negeri, sebab hal itu merupakan bentuk politik penyeragaman yang bertentangan dengan kebinekaan Indonesia," kata dia.
Berikut pernyataan sikap SETARA Institute:
1. SETARA Institute menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan atau upacara-upacara lainnya. Pada saat yang sama, SETARA Institute juga menolak segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab dalam berbagai konteks seperti di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah-sekolah negeri, sebab hal itu merupakan bentuk politik penyeragaman yang bertentangan dengan kebinekaan Indonesia.
2. Dalam pandangan SETARA Institute, menggunakan jilbab atau tidak menggunakan jilbab sebagai ekspresi keyakinan merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang, sebagaimana jaminan dalam UUD Negara RI Tahun 1945, terutama Pasal 29 Ayat (2) yang menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan keyakinan bagi siapapun. Oleh karena itu setiap upaya satu pihak kepada pihak lain untuk menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan pengkondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD, terutama pasal 29 Ayat (2) tersebut dan juga pasal 28I Ayat (2) dan (4).
3. Dalam konteks polemik jilbab bagi anggota Paskibraka, bila dicermati ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, memang tidak ada pemaksaan kepada seorang anggota Paskibraka (putri) untuk melepas jilbab. Tapi, terdapat standar pakaian atau seragam yang dicontohkan secara visual di dalamnya, dimana anggota Paskibraka putri tidak berjilbab. Hal itu merupakan bentuk penyeragaman yang tidak mengakomodasi kebinekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab.
4. SETARA Institute memandang bahwa BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia dengan mengakomodasi keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman. Mereka harus mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota paskibraka putri untuk menggunakan jilbab yg sama sekali tidak menghambat tugas mereka sebagai pengibar bendera dalam Upacara Bendera 17 Agustus mendatang. Apalagi kalau kita cek regulasi sebelumnya, Paskibraka saat masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), anggota paskibraka putri diperbolehkan berjilbab.
5. SETARA Institute mendesak Pemerintah, khususnya BPIP, untuk segera menyelaraskan aturan mengenai Paskibraka, khususnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, agar lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta semboyan negara Indonesia 'Bhinneka Tunggal Ika'.
Dalih Keseragaman BPIP
Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga anggota DPR Andre Rosiade mengkritik perihal anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tahun 2024 melepas jilbab. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut Paskibraka sejak awal adalah tentang keseragaman.
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi ketika memberi pernyataan pers di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dilansir Antara, Rabu (14/8).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun BPIP memutuskan menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Yudi menjelaskan penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa Sukarno.
"Kan itu semula kan memang Paskibraka itu uniform, uniform itu maksudnya apa? Karena kita baru merdeka dengan kemajemukan yang paling, barangkali, terbesar di muka bumi. Di situlah inisiatif Presiden Sukarno untuk mengaplikasikan Bhinneka Tunggal Ika," tutur dia.
(lir/imk)
