JAKARTA, KOMPAS.com - Di DPR, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara agar RUU ini segera dijadikan UU.
"Pada kesempatan ini kami mewakili Presiden menyampaikan urgensi perlunya Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disetujui sesegera mungkin menjadi Undang-Undang,” jelas Supratman di Gedung DPR, Jakarat, Selasa (29/4/2025).
Penyerahan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara dilakukan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara yang dipimpin oleh Endipat Wijaya.
Dalam rapat itu, Supratman menegaskan bahwa RUU tersebut sudah pernah dibahas oleh DPR RI 2019-2024, tetapi di-carry over ke periode saat ini.
“Pada 25 September 2024 RUU ini telah dibahas dalam Rapat Kerja Pansus DPR, yang menetapkan RUU ini dalam hal ini adalah RUU Pengelolaan Ruang Udara, di-carry over ke periode DPR RI tahun 2024-2029,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Selasa (29/4/2025).
Supratman menekankan bahwa pemerintah memandang penting pembahasan dan penyelesaian RUU Pengelolaan Ruang Udara pada periode saat ini.
Keberadaan RUU tersebut dianggap penting agar ruang udara yang dimiliki Indonesia bisa dikelola secara maksimal untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki posisi dan nilai strategis, sehingga ruang udara di atas wilayah negara perlu dikelola secara tepat guna, berhasil guna, dan berkelanjutan,” kata Supratman.
Politikus Gerindra itu pun berharap pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara ini bisa dituntaskan dan disahkan menjadi UU oleh DPR RI periode saat ini.
Ketua Pansus Pengelolaan Udara, Endipat Wijaya, menjelaskan terdapat kurang lebih 300 DIM yang diserahkan pemerintah.
Sebanyak 29 di antaranya berkaitan dengan substansi.
Selain itu, lanjut Endipat, terdapat 11 DIM yang tidak berkaitan substansi dan ada 40 di antaranya adalah DIM Tambahan.
“Kami sudah sepakat karena kami juga sudah ditugaskan dalam fraksi kami masing-masing untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Semua dari fraksi pada intinya menyetujui pembahasan yang tadi Bapak Menteri sampaikan,” kata Endipat.
Adapun anggota Pansus DPR RI untuk RUU Pengelolaan Ruang Udara ini diisi oleh Junico Siahaan, I Wayan Sudirta, Hasanuddin Wahid, TB Hasanuddin, Amelia Anggraini, dan Nurul Arifin.
Sementara dari pihak pemerintah, Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum untuk menjadi perwakilan dalam pembahasan RUU ini.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara.
Pembentukan ini ditetapkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Menurut Adies, keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 5 Maret 2025.
“Sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI, antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 5 Maret 2025, memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara,” ucap Adies.