Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika, yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 mengutamakan aspek rehabilitasi, namun tidak meninggalkan aspek penegakan hukum.
Menurut ia, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan tetap diberikan untuk memberi efek jera.
"Bahwa apakah dua-duanya akan diterapkan, yakni penegakan hukum dan rehabilitasi dalam RUU Narkotika, ini tergantung dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Narkotika dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai focalpoint-nya," kata Eddy, sapaan akrab Wamenkum, saat media gathering di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, Eddy mengingatkan bahwa rehabilitasi sebenarnya merupakan bagian dari sanksi pidana apabila berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam undang-undang tersebut, ia menjelaskan apabila seorang terpidana kasus narkotika dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan rehabilitasi 12 bulan, maka terpidana itu hanya akan dipenjara selama satu tahun dan setahun sisanya akan menjalani rehabilitasi.
"Jadi, sebenarnya dalam Undang-Undang 35/2009, rehabilitasi itu bagian dari putusan pengadilan," jelasnya.
Maka dari itu, sambung Eddy, kebijakan tersebut yang akan dievaluasi TAT, terkhusus untuk para pengguna narkotika yang baru coba-coba memakai barang haram tersebut lantaran tidak bisa disamakan dengan pengguna yang sudah memakai narkotika berulang kali.
Dalam RUU Narkotika, diatur bahwa pengguna narkotika tidak akan dikenakan pidana, melainkan direhabilitasi, tetapi dengan beberapa persyaratan.
Dalam beleid tersebut, lanjut Wamenkum, nantinya TAT yang akan menentukan bahwa pengguna narkotika akan diproses hukum atau tidak. Sedangkan apabila direhabilitasi, TAT juga akan menilai pengguna narkotika itu perlu dirawat inap atau rawat jalan.
Dengan demikian, tambah Eddy, RUU Narkotika akan memperkuat peran TAT dan BNN. Penguatan peran BNN diperlukan karena BNN memiliki jaringan di seluruh provinsi dengan adanya BNN Provinsi (BNNP).
Melalui jaringan tersebut, para pengguna narkotika yang nantinya akan cenderung direhabilitasi usai pengesahan RUU Narkotika bisa direhabilitasi di daerah.
"Kalau nantinya semua pengguna narkotika direhabilitasi di Lido seperti sekarang ini tidak mungkin cukup, sehingga harus bekerja sama dengan pemerintah daerah, bahkan sampai ke tempat-tempat yang terkecil, termasuk puskesmas untuk rehabilitasi rawat jalan," ucap Eddy.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024