Sebanyak 20 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengikuti program menghafal Al-Qur'an dengan metode one day one ayat. Program ini bertujuan membina spiritualitas warga binaan selama menjalani masa hukuman.
"Untuk sementara ini (program one day one ayat) diikuti oleh saudara-saudara kita warga binaan sebanyak 20 orang," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Jayadikusumah kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Program ini berlangsung di Masjid Rutan Kelas 1 Makassar pada Rabu (26/3). Pihak rutan bekerjasama dengan mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam program ini.
"Jadi kami berharap pada kesempatan ini mereka diberikan pemahaman oleh adik-adik kita terkait bagaimana menghafal Al-Qur'an setidaknya satu ayat dalam satu hari itu kita laksanakan untuk surah-surah yang panjang terkait metode kemudian terkait bagaimana tartil," katanya.
Jayadikusumah menuturkan jumlah warga binaan yang mengikuti program ini akan bertambah. Pasalnya mahasiswa UNM melakukan magang di Rutan Makassar selam 6 bulan.
"Insyallah kegiatan ini berkelanjutan karena adik-adik kita dari Fakultas Psikologi ini akan melaksanakan magang ditempat ini selama 6 bulan ke depan. Jadi kita berharap setelah 20 orang ini kita akan mengambil lagi warga binaan pemasyarakatan yang baru yang dapat kita ikutkan dalam kegiatan seperti ini," ungkapnya.
Dia mengungkapkan tidak semua warga binaan dapat langsung mengikuti program ini. Dia menyebut mereka harus melalui tahapan Dirosah terlebih dahulu.
"Mereka (warga binaan) ini yang sudah dinyatakan lulus Dirosah kemudian tingkat selanjutnya mereka akan melaksanakan kegiatan one day one ayat seperti itu," jelasnya.
Jayadikusumah berharap program ini bisa memberikan manfaat bagi warga binaan. Sehingga kata dia mampu membawa perubahan positif dalam diri mereka.
"Mudah-mudahan ini jadi manfaat kepada mereka setidaknya setelah keluar nanti ada sedikit perubahan bahwa sebelumnya tidak tahu menjadi tahu yang sebelumnya mungkin tidak hafal menjadi hafal dan setidaknya mengerti apa yang mereka hafalkan tersebut, seperti itu," pungkasnya.
Sebanyak 165 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diusulkan menerima remisi khusus Lebaran 2025. Enam orang di antaranya akan langsung bebas jika usulan tersebut diterima.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah mengatakan usulan remisi ada dua kategori, yakni Remisi Khusus I dan II. Pada Remisi Khusus I, jumlah penerima remisi bervariasi tergantung lama masa hukuman yang dikurangi.
"Untuk Remisi Khusus I, sebanyak 67 orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 90 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari," kata Jayadikusumah dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
"Pada Remisi Khusus II, terdapat 2 orang yang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Dari total usulan tersebut, 6 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai penyerahan remisi," lanjutnya.
Jayadikusumah menegaskan seluruh napi yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Mereka dinilai layak mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Rutan.
"Warga binaan yang diusulkan berstatus narapidana yang dibuktikan dengan surat putusan pengadilan, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak pernah melanggar aturan selama di dalam Rutan (Register F), serta aktif dalam program pembinaan," jelasnya.
Dia mengungkapkan kasus yang mendominasi daftar usulan remisi kali ini adalah narkotika, pencurian, dan senjata tajam. Dia menekankan bahwa remisi bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
"Kami berharap, baik yang mendapatkan remisi maupun yang belum, tetap menjadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik. Yang belum mendapatkan remisi, jangan patah semangat. Tetaplah berkelakuan baik, ikuti pembinaan dengan tekun, karena kesempatan itu akan selalu ada," imbuhnya.
Dia menuturkan penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis di lapangan olahraga Rutan Kelas I Makassar setelah Salat Idul Fitri 1446 H. Sejumlah warga binaan akan menerima remisi secara langsung dari pihak Rutan.
"Empat perwakilan warga binaan, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, akan menerima remisi langsung dari Kepala Rutan Kelas I Makassar," imbuhnya.
Dia menambahkan saat ini, Rutan Kelas I Makassar dihuni 2.174 orang yang terdiri dari 246 narapidana, 1.924 tahanan, serta 4 bayi yang mendampingi ibunya. Dia menyebut jumlah penerima remisi masih bisa bertambah jika ada perubahan status hukum narapidana dalam waktu dekat.
"Kalau ada putusan baru yang masuk dan memenuhi syarat, kami akan usulkan sebagai remisi susulan. Sehingga, insya Allah tidak ada hak warga binaan yang terlewatkan," tegasnya.