Kadispora Sungai Penuh, Don Fitri Jaya menjadi tahanan rumah karena sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa memasang detection kit. [506] url asal
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya menjadi tahanan rumah karena sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa memasang detection kit kepada tersangka.
Don yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung pingsan setelah jaksa menetapkannya sebagai tersangka usai diperiksa pada Senin (16/12/2024). Ia lalu diberi tindakan medis dan saat ini dirawat di RSU M Djamil, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi Sunda menjelaskan detection kit itu merupakan alat pendeteksi berupa gelang yang dipasang pada tersangka. Alat itu digunakan untuk memantau pergerakan Don selama menjadi tahanan rumah.
"Detection kit berupa gelang elektrik untuk dipasang di lengan atau kaki tersangka oleh bidang intelijen, tujuannya untuk mendeteksi keberadaan tersangka yang dilakukan penahanan kota atau penahanan rumah," kata Andi, Rabu (18/12/2024).
Andi menerangkan detection kit itu tersambung ke telepon seluler Kepala Kejari Sungai Penuh, Kasi Intel, dan Ketua Tim Jaksa penyidik serta laptop server induk di ruangan Seksi Intelijen. Alat ini dapat mendeteksi langkah pergerakan tersangka.
"Alat ini diatur zona radiusnya berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri yang melakukan penahanan, apabila tahanan kota berarti radiusnya di wilayah kota atau kabupaten tempat tersangka ditahan. Begitu juga kalau tahanan rumah dia terbatas radius wilayah rumah dan pekarangan tersangka," bebernya.
Jika keluar dari radius yang ditetapkan, kata Andi, alat tersebut akan memberi pemberitahuan kepada penyidik. Pada alat yang dipasangkan terhadap tersangka juga akan menimbulkan bunyi.
"Apabila tersangka keluar dari zonasi itu maka gelang akan memancarkan alarm pemberitahuan ke HP dan laptop tadi, dan akan menimbulkan suara yang menarik perhatian orang di sekelilingnya serta mengeluarkan aliran listrik dari gelang, mendeteksi kecepatan tersangka berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya," jelas Andi.
Status tahanan rumah Kadispora Sungai Penuh berlaku hingga 4 Januari 2025, karena kondisinya yang sedang sakit. Don menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022. Pembangunan stadion mini itu mangkrak atau tidak dilanjutkan.
Selain Kadispora, jaksa telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Mereka yakni HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).
"Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Rp.779.954.308," ungkap Andi.
Kadispora Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia dirawat di rumah sakit karena penyakit jantung. [381] url asal
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sungai Penuh Don Fitri Jaya dilarikan ke rumah sakit setelah pingsan usai penyidikan di Kejari Sungai Penuh, Jambi. Don yang baru ditetapkan tersangka itu diketahui memiliki penyakit jantung.
"Tersangka memiliki penyakit jantung. Saat ini masih dirawat," ujar Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh Andi Sunda, Rabu (18/12/2024).
Don Fitri Jaya diperiksa Kejari Sungai Penuh pada Senin (16/12) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar tahun anggaran 2022. Pembangunan stadion mini itu kini mangkrak atau tidak dilanjutkan. Akibatnya, timbul kerugian negara mencapai Rp 779.954.308 menurut hasil penghitungan BPKP.
Sebelum Don, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).
Don yang menjalani pemeriksaan di Kejari dengan masih mengenakan pakaian dinas itu pun syok saat ditetapkan tersangka. Kemudian dia pingsan dan sempat ditangani petugas medis Kejari.
Akan tetapi, karena kondisinya tak kunjung membaik, Don diangkut ke ambulans dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Diketahui setelah itu dia dirujuk ke rumah sakit di Padang, Sumatera Barat.
"(Tersangka) Dirawat rujuk ke RSU M. Djamil, Padang, malam itu juga (Senin). Berangkat tengah malam dengan ambulans RSU Sungai Penuh," kata Andi.
Mempertimbangkan kondisi kesehatannya, Don berstatus tahanan rumah sampai 4 Januari 2025 mendatang. Kejari juga memasang alat pendeteksi untuk memantau pergerakan korban.