JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar tengah mengkaji pemberian bantuan hukum kepada calon gubernur (calon) Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, bidang hukum di partainya juga sedang melakukan kajian soal peristiwa hukum tersebut.
"Akan mengkaji betul-betul itu dari sisi mana yang perlu di bantu, ke depan ini. Untuk apa? Tetap dua hal itu, untuk memastikan apa? Untuk memastikan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional tidak ada pertimbangan-pertimbangan lain, kemudian, yang kedua (asas) praduga tidak bersalah," ujar Idrus di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Idrus mengatakan pihaknya juga sedang mengkaji peluang pengajuan gugatan praperadilan untuk Rohidin.
"Nanti setelah itu baru dilakukan kajian kan masih ada waktu untuk itu," ucap Idrus saat ditanya soal peluang Partai Golkar mengajukan praperadilan terkait kasus itu.
Dalam kesempatan ini, Idrus mengatakan partainya juga sudah meminta Rohidin untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kita minta Pak Rohidin untuk mengikuti proses hukum yang ada, karena Golkar ini adalah partai yang taat asas, Indonesia adalah negara hukum maka kita harus ikuti itu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
Selain Gubernur, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
"KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
KPK juga melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.