Pakar hukum Unhas, Prof Farida, menanggapi eksekusi lahan bersertifikat di Makassar. Dia menyoroti pentingnya verifikasi sertifikat untuk mencegah sengketa. [1,019] url asal
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Farida Patittingi merespons viral sejumlah eksekusi lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM). Salah satunya ruko di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang baru-baru ini dieksekusi usai sengketa berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Secara umum, Farida menjelaskan bahwa rincik memang merupakan salah satu bukti kepemilikan lahan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Dalam penjelasannya diatur beberapa alat bukti atau alas hak pembuktian hak lama yang bisa dijadikan untuk melakukan pendaftaran tanah. Termasuk tadi, rincik, tapi yang sebelum tahun 1960, itu diakui sebagai bukti kepemilikan," kata Farida kepada wartawan usai menghadiri forum group discussion (FGD) di Jalan Nusantara, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, penggunaan rincik sebagai alas hak adalah hal wajar. Pasalnya, pembuktian kepemilikan lahan masyarakat sejak dahulu menggunakan hukum adat.
"Masyarakat hukum adat yang memang lebih banyak pembuktian atas hak tanah itu pada penguasaan fisik, bukti dia ada di situ terus menerus, turun temurun dan masyarakat mengakui kepemilikannya satu sama lain," katanya.
"Dulu kan sistem hukum kita berdasarkan hukum adat, hak ulayat. Jadi hak ulayat itu hak bersama dalam hukum adat kemudian bertumbuh atau lahir hak-hak bersifat individual. Biasanya disebut tanah bekas milik adat," sambung Farida.
Belakangan, kata dia, sengketa juga disebabkan karena adanya sertifikat lebih dari satu dalam satu bidang tanah. Dia menduga hal ini disebabkan karena pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki sistem publikasi negatif.
"Sistem pendaftaran tanah kita menganut sistem publikasi negatif. Sistem publikasi negatif itu, kantor pertanahan dia bersifat pasif, jadi tidak melakukan verifikasi secara materiil atau keyakinan data yang diajukan pemohon. (Jika) Itu adalah data yang benar sepanjang secara administratif bukti-bukti itu bisa menunjukkan bahwa itu benar secara administratif. Hukum administrasinya benar," katanya.
Menurutnya, BPN harus memiliki sistem yang dapat mendeteksi sertifikat ganda atau lebih dari satu. Namun, kenyataannya saat ini celah ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk menguasai suatu lahan.
"Seharusnya BPN memiliki sistem yang terbangun untuk dapat memverifikasi bukti yang diajukan karena kadang-kadang double tapi biasa hasil penelitian menunjukkan kadang satu bidang tanah muncul lebih dari satu sertifikat karena lain lagi yang mengajukan, beda dengan yang pertama. Kalau ada yang merasa berhak dia lagi diberikan," kata Farida.
Sementara soal adanya dugaan rincik palsu, dia mengaku hal itu merupakan ranah hukum yang berbeda. Sehingga harus pula dibuktikan secara hukum yang lain.
"Kalau palsu kan proses atau ranah hukum yang berbeda lagi kan. Jadi harus dibuktikan dulu kepalsuannya," jelasnya.
Meski demikian, dia mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh soal klaim pihak bersengketa di ruko Jalan AP Pettarani yang menyebut rincik diduga palsu. Pasalnya, hal itu butuh pembuktian lebih lanjut.
"Kalau itu saya tidak bisa komentari karena masalah pembuktian karena masalah palsu dan tidak palsu harus dibuktikan," jelasnya.
Pakar Hukum UMI, Prof Laode Husein juga menanggapi penggusuran Gedung Hamrawati itu merupakan langkah untuk mengakhiri proses sengketa. Pasalnya, sengketa itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dasarnya adalah keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Semua bukti-bukti dan alas hak sudah diuji di pengadilan sampai pada tingkat kasasi. Putusan kasasi bahkan sampai pada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, itu sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ketika sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yah harus dilaksanakan untuk mengakhiri sengketa ini," ujarnya.
Meski demikian, kata Husein, pihak yang kalah tetap masih bisa mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) jika ada bukti baru. Jika berhasil maka pengadilan akan melakukan pemulihan.
"Gunakanlah sarana hukum yang ada, kalau memang ada bukti hukum yang baru silakan gunakan untuk upaya hukum luar biasa yang kedua. Saya kira (eksekusi tidak terburu-buru) karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kalau toh nanti upaya hukum luar biasa berikutnya digunakan, ada pemulihan," pungkasnya.
PN Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nawir mengklaim proses eksekusi ruko tersebut sudah sesuai prosedur. Sebelum digusur, kata Nawir, pihak yang menguasai lahan tersebut telah disurati untuk melakukan pengosongan.
"Semua pelaksanaan proses eksekusi itu sudah sesuai SOP. Mulai dari awal, itu berperkara, kemudian dilakukan aanmaning atau peneguran, sesuai SOP yang ada di pengadilan sampai pelaksanaan eksekusi," katanya.
Soal klaim pihak ahli waris yang kalah sengketa memiliki SHM, Nawir enggan menanggapinya.
"Itu bukan kewenangan kami untuk memberikan jawaban karena itu sudah masuk teknisnya. Kami hanya bagian administrasi mohon maaf yah," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris buka suara usai ricuh eksekusi rumah toko (ruko) dan bangunan di Jalan AP Pettarani, Makassar. Ahli waris mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Hamat Yusuf.
Kuasa hukum ahli waris Saladin Hamat Yusuf, Arif Hamat Yusuf mengatakan pihaknya telah menyurat ke kepolisian, pengadilan negeri, hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) sebelum eksekusi dilakukan. Pihaknya kini akan menyurat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.
"Namun pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan, sehingga kami akan sampaikan keberatan kami kepada bapak Presiden Republik Indonesia," kata Arif Hamat Yusuf kepada wartawan, Minggu (16/2).
Anggaran Kementerian HAM menjadi Rp 37 miliar usai dilakukan efisiensi. Komisi XIII DPR RI mempersilakan Menteri HAM Natalius Pigai untuk mengajukan relaksasi. [299] url asal
"Komisi XIII memahami bahwa kementerian HAM dengan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 174.322.223.000 (Rp 174 M) yang kemudian mengalami efisiensi berdasarkan surat menteri keuangan RI Nomor S-37/MK.02/2025 sebesar Rp 83.400.000.000 (Rp 83 M), sehingga tersisa Rp 37.505.813.000 (Rp 37 M)," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara di ruang rapat Komisi XIII DPR gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dewi mendukung untuk pengajuan upaya relaksasi anggaran. Namun ia meminta Kementerian HAM untuk menyusun rinci detail anggarannya.
"Komisi XIII secara prinsip mendukung untuk pengajuan upaya relaksasi anggaran, yang nilai dan detailnya perlu di susun kembali oleh Kementerian HAM dengan tetap mencerminkan produktifitas kinerja kementerian HAM," sebutnya.
Prinsipnya, kata Dewi, relaksasi anggaran itu harus mencerminkan produktifitas kinerja Kementerian HAM. "Sehingga kita tidak bicara mengenai uangnya saja, tapi uang itu dibutuhkan karena perencanaan akan mencerminkan apa sebetulnya hasil kerja apa yang akan dihasilkan oleh Kementerian HAM," ucap dia.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Efisiensi itu dimungkinkan untuk memprioritaskan penambahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Nanti kita lihat ya (indikasi pangkas anggaran untuk biayai MBG). Sebagaimana yang saudara-saudara ketahui ini alhamdulillah Makan Bergizi Gratis sudah berjalan. Namun presiden merasa agar bisa juga segera mungkin itu bisa penerima manfaatnya lebih banyak dan merata lagi," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (23/1) lalu.
Simak Video Prabowo Minta Anggaran Perdinas Menteri Dipotong: Bisa Hemat Rp 20 T
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya masih menggodok sistem baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran berikutnya. [148] url asal
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya masih menggodok sistem baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran berikutnya. Prasetyo menyebut sistem baru itu berisi kombinasi beberapa konsep yang tidak menghilangkan zonasi sepenuhnya.
"Ndak, ndak (soal zonasi dihapus). Tetap kombinasilah, kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan," kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Namun Prasetyo tak menjelaskan rinci bagaimana persisnya kombinasi konsep yang dimaksud. Dia menyerahkan kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti nantinya menjelaskan ke publik.
"Nanti Pak Mendikdasmen lebih paham detailnya," ujarnya.
Meski begitu, Prasetyo memastikan sistem zonasi tetap diterapkan. Dia mengatakan keputusan terkait sistem PPDB akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai lawatan luar negeri.
"Ada lah, tetep ada," ujar dia.
"Nanti ada menunggu beliau pulang nanti ada rapat untuk memastikan," imbuhnya.
Menteri HAM Pigai meminta alokasi anggaran Rp20 triliun untuk lembaganya. Pigai mengaku memiliki lebih dari 200 program terkait pembangunan HAM. [485] url asal
Komisi XIII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) perdana dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, Kamis (31/10).
Komisi XIII merupakan komisi yang ditambah menyusul penambahan jumlah kementerian dan lembaga pemerintah. Begitu pula dengan Kementerian HAM yang menjadi pecahan dari Kemenkumham di periode sebelumnya.
Gelaran rapat Komisi XIII dengan Kemen HAM sempat menjadi sorotan, setelah Pigai sebelumnya meminta alokasi anggaran Rp20 triliun untuk lembaganya. Pigai mengaku memiliki lebih dari 200 program dan ingin membuktikan HAM di Nusantara.
"Untuk mencapai Rp 20 triliun saya mempunyai lebih dari 200 program yang tidak perlu saya sebut," kata Pigai dalam rapat.
Menurut Pigai, dengan usul anggaran Rp20 triliun dia membutuhkan total 2.544 staf kementerian. Saat ini, dia menyebut, Kementerian HAM hanya memiliki 188 staf.
"Kalau saya punya staf 2.544 maka hanya untuk gaji dan tunjangan membutuhkan lebih dari Rp1 triliun," kata dia.
Pigai mengatakan jumlah itu belum termasuk untuk program dan kebutuhan operasional maupun non operasional yang lain. Dia mengaku tak perlu menyebut rinci program dan usulannya dengan mengusulkan Rp20 triliun, selain rencananya untuk membangun kampus HAM pertama di dunia.
"Saya kira adapun satu program saja yang saya ingin sampaikan selain yang lain sudah dibaca di media tentang universitas itu tidak perlu saya jelaskan Bapak/Ibu sekalian dan pimpinan Komisi XIII sudah tahu lah," katanya.
Pigai juga memastikan seluruh kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto berjalan di atas koridor HAM.
Dia menekankan lembaganya akan fokus dalam pelaksanaan pembangunan HAM di Indonesia. Menurutnya, hal itu berbeda dengan tugas pokok dan fungsi yang dipegang Komnas HAM selaku pengawas penegakan HAM di Indonesia.
"Kami harus ikut turut serta agar kebijakan-kebijakan pemerintah secara keseluruhan tidak menabrak atau berjalan di atas koridor HAM," kata Pigai.
Pigai mengungkap bahwa dirinya ingin membentuk kantor wilayah (kanwil) kementerian di hampir seluruh provinsi se-Indonesia. Menurut dia, kepala kanwil di daerah akan setara dengan PNS eselon dua.
Ia pun meminta Komisi XIII selaku mitra kerja untuk ikut mengawasi kanwil-kanwil di daerah nantinya.
"Jadi kalau Bapak, Ibu turun ke daerah, pasukan saya sudah siap, maksudnya siap melayani sebagai mitra," ucapnya.
Namun, Ketua Komisi XIII Willy Aditya memberikan catatan. Dia menilai tak perlu ada penambahan struktur, tapi yang penting adalah semangat penegakan HAM.
Ia mempertanyakan kapan penambahan kanwil itu akan rampung dan mulai bisa bekerja secara efektif.
"Sementara HRD, human rights defender, pasukan kakak wamen ini ada di mana-mana, kenapa tidak berdayakan itu sebagai sebuah networking. Artinya, social capital human rights itu, itu yang kemudian harus kita lihat," ujar dia.
Pigai juga mengaku tak punya program 100 hari kerja pertama setelah dilantik menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih. Dia menyebut programnya akan berjalan jangka panjang selama lima tahun ke depan.
Menurut Pigai, program 100 harinya akan selesai dalam tujuh hari. Sebab, hal itu hanya terkait tata laksana, revitalisasi organisasi, pembangunan organisasi, dan pengisian staf.
"Kami tidak punya program 100 hari, kami punya program emergency condition untuk membangun rakyat bangsa dan negara selama lima tahun kalau dipertahankan," kata Pigai.