JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Razman Arif Nasution bersama tim kuasa hukumnya terlihat menyambangi kantor Komnas HAM yang terletak di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Kedatangan Razman bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM terhadap anak Nikita Mirzani yang berinisial LM (17).
Peristiwa ini bermula ketika LM kabur dari rumah aman dan meminta bantuan Razman.
Razman pun akhirnya membantu LM yang saat itu menuju Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, upaya Razman membantu LM justru berujung pada perseteruan dengan Nikita Mirzani hingga keduanya terlibat cekcok.
Razman mengatakan bahwa niatnya membantu LM dilandasi keprihatinan terhadap masalah yang dialami anak tersebut.
Setelah perseteruan itu, LM akhirnya dipindahkan ke RS Polri untuk pemulihan kondisi psikologisnya.
Razman yang mendampingi LM saat itu mengaku mengetahui kondisi LM secara mendalam.
Namun, Razman merasa kecolongan ketika LM ternyata telah dijemput keluarganya, termasuk bude-nya, pada 17 Januari 2025 tanpa sepengetahuannya.
Razman menyebut ada hal janggal saat proses penjemputan LM oleh keluarganya.
“Kok tiba-tiba kemarin dapat informasi dari Humas Polres Metro Jakarta Selatan yang mengatakan diserahkan kepada pengacaranya dan keluarganya, yaitu bude-nya,” ujar Razman saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Menurut Razman, selama LM berada di RS Polri, ia yang membujuk LM agar bersedia tinggal di sana.
“Bersama-sama ke Rumah Sakit Polri, saya mengantarnya ke ruangannya. Saya diminta tolong untuk meyakinkan LM agar mau menetap. Bahkan, saya memperbaiki kabel TV-nya, menunjukkan isi kulkasnya, dan memastikan kebutuhan pakaiannya akan dibiayai oleh saya dan keluarga,” tutur Razman.
“Maksudnya apa?” tambah Razman.
Berangkat dari situ, Razman memutuskan melaporkan dugaan pelanggaran HAM terhadap LM ke Komnas HAM.
“Saya sudah menyiapkan semua surat laporan. Salah satu poinnya adalah dugaan kekerasan, baik verbal maupun non-verbal. Komnas HAM juga memiliki wewenang untuk memeriksa hal ini,” ungkap Razman.
“Tidak terkecuali anak orang lain. Kalau anak tersebut merasa hak asasinya dilanggar dan butuh bantuan, saya akan bergerak untuk itu,” tambah Razman.
Razman mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh pihak Komnas HAM dengan nomor registrasi 03/RAN-LAW FIRM/I/2025.
Adapun beberapa poin laporan yang menjadi fokus Razman sebagai berikut:
1. LM Mendapat Perlakuan Buruk Sejak Usia 13 Tahun
Melalui tim kuasa hukum Razman, Rahmat menyebut bahwa LM sering mengalami perlakuan buruk.
“Dalam UU HAM diatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan tumbuh kembang yang baik. Kami telah menjelaskan bagaimana kondisi LM sejak usia 13 tahun berdasarkan keterangan dari LM sendiri,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, LM mengaku sering mendapat perlakuan buruk dari Nikita Mirzani sejak usia 13 tahun.
2. Ditelantarkan di London
Rahmat menyebut, berdasarkan pengakuan LM, dia ditelantarkan di London dan tidak mendapatkan hak pendidikan.
“Dia tidak dibiayai dan dibiarkan telantar di London. Kondisi ini diceritakan oleh Pak Razman. Kami meminta Komnas HAM untuk segera turun tangan memeriksa ibu kandung LM,” kata Rahmat.
Rahmat juga menyoroti pendidikan LM yang terhenti akibat tidak adanya biaya.
“Pemerintah London mensyaratkan adanya penanggung jawab dan pembiayaan untuk pendidikan, sehingga ia harus dideportasi ke Indonesia,” jelas Rahmat.
Selain itu, keberadaan LM di rumah aman dianggap melanggar haknya untuk belajar.
“Sudah lima sampai enam bulan LM berada di rumah aman, yang sangat membatasi dirinya untuk mendapatkan pendidikan,” ungkap Rahmat.
3. Tidak Didampingi Penasihat Hukum
Rahmat juga menegaskan bahwa LM tidak pernah didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan.
“Lolly selalu menyatakan ingin didampingi Pak Razman Nasution, baik sebagai pengasuh maupun penasihat hukumnya,” ujar Rahmat.
Berdasarkan ketiga poin tersebut, pihak Razman mendesak Komnas HAM untuk segera mengambil langkah atas dugaan pelanggaran HAM yang dialami LM.