
Hotman Paris Sebut Permintaan Maaf Razman Tak Akan Ubah Proses Hukum
Hotman Paris sebut marwah pengadilan sudah begitu dihina oleh Razman Arif. Sehingga, permintaan maaf ke MA tak akan ubah proses hukum yang berjalan Halaman all
(Kompas.com) 17/02/25 13:16 77974
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, permintaan maaf dari Razman Arif Nasution ke Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengubah proses hukum yang berjalan.
Hal ini disampaikan Hotman saat hendak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang meminta keterangan sebagai saksi dalam laporan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (17/2/2025).
“Bagaimana bisa permintaan maaf (ada efeknya), marwah pengadilan sudah begitu dihina begitu,” ujar Hotman saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Hotman mengungkapkan, dalam persidangan pada 6 Februari 2025 lalu, Razman sempat memukul meja para hakim setelah hakim memutuskan untuk menjalankan sidang secara tertutup. Sebab, sidang akan membahas terkait dugaan perbuatan asusila yang diperkarakan.
“(Razman) Di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim \'koruptor, koruptor, koruptor\',” kata Hotman.
Hotman mengatakan, lebih baik proses hukum dibiarkan berjalan.
Pengacara veteran ini menilai, apa yang dilakukan Razman dan kawan-kawannya merupakan kali pertama dalam sejarah persidangan di Indonesia.
“Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya.
Dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik itu, pengacara rekan Razman, Firdaus Oiwobo juga membuat ulah. Dia diketahui naik ke atas meja sambil menggunakan toga.
“Dan juga, adanya oknum pengacara junior yang mungkin masih jarang bersidang yaitu Firdaus yang naik ke meja di persidangan dengan pakai jubah pengacara,” kata Hotman.
Selain itu, ada juga perbuatan sejumlah ibu-ibu dan istri Razman yang dinilai Hotman Paris membuat gaduh persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2025.
Razman dilaporkan karena dinilai telah menimbulkan keributan dalam persidangan pada Kamis, 6 Februari 2025.
"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Pihaknya melaporkan Razman Arif dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
#hotman-paris #razman-arif-nasution #razman-arif-nasution-dilaporkan-ke-polisi #razman-arif