"Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri," kata Prasetyo mengawali pernyataannya, Jumat (25/4/2025).
Prasetyo menyebut banyak usulan sejumlah daerah agar dilakukan pemekaran atau diubah statusnya menjadi daerah istimewa. Namun, kata dia, berbagai usulan itu perlu diperhitungkan dahulu.
"Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada," kata Prasetyo.
"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor. Banyak faktor, manakala usulan-usulan tersebut kita akomodasi, kita akomodir, karena tentu apapun keputusannya, dia akan mengandung konsekuensi," lanjutnya.
Prasetyo menyinggung soal usulan daerah dilakukan pemekaran menjadi daerah otonomi baru (DOB). Menurutnya, perlu dipertimbangkan mengenai banyak hal termasuk perangkat daerahnya.
"Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," ujar Prasetyo.
"Nah yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa," pungkasnya.
Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan ada masukan jika Solo menjadi Daerah Istimewa. Hal ini diungkapkan Aria Bima menyikapi pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang menyebut ada masukan untuk 6 wilayah dijadikan daerah istimewa.
Hal itu disampaikan Akmal dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4). Dalam pemaparannya, Akmal menyebut ada 42 usulan pembentukan provinsi hingga 6 wilayah untuk dijadikan daerah istimewa.
"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa," kata Akmal dalam pemaparannya.
Kendati demikian, hal ini dikatakan mesti dikoordinasikan dengan DPR RI. Ia menyebut setiap keputusan harus berlandaskan undang-undang.
Namun, Aria menyebut memang ada masukan untuk Solo menjadi 'Daerah Istimewa Surakarta'. Adapun usulan itu, salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Kota Solo bagi RI.
"Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain ya, seperti daerah saya, yang Solo minta pemekaran dari Jawa tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," ujar Aria Bima.
(fca/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Pihak Wings Air menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan pencekikan pramugari yang dilakukan anggota DPRD Sumut Megawati Zebua. Megawati mengaku tidak mengetahui sikap maskapai tersebut dan siap melakukan klarifikasi.
"Saya tidak tahu, yang penting saya akan ceritakan sesungguhnya apa yang sedang terjadi pada saat itu. Mungkin kejadiannya pada hari itu sekitar jam 3 atau jam 4 sore," ungkap Megawati saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (15/4/2025).
Sementara itu, ia mengklaim bahwa kedua pihak juga sudah berdamai terkait peristiwa tersebut.
"Sudah (komunikasi) dan saling memaafkan, biarlah ini jadi pembelajaran untuk kita juga biar para penumpang dan pramugari. Saya enggak tahu (tindakan hukum), baru dengar juga. Belum ada komunikasi dengan pihak pramugari karena saya anggap sudah selesai dan memaafkan, biarlah ini jadi pembelajaran," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa perdamaian dilakukan saat masih di Bandara Binaka, usai dirinya diturunkan dari Pesawat Wings Air tujuan Bandara Kualanamu.
"Pas masih di bandara (saling meminta maaf), saya mau pulang karena sudah ketinggalan pesawat. Saat itu juga saya telpon direktur bandara pak Zulkifli, saya jelaskan permasalahannya dan dia bilang "sabar-sabar", saya bilang "saya pun sabarnya pak, ini jadi pembelajaran buat kita"," ucapnya.
Sementara itu, dirinya harus melakukan perjalanan pada Senin (14/4/2025) keesokan harinya. Hal ini terjadi lantaran dirinya ketinggalan pesawat untuk memberikan klarifikasi tersebut.
"Akhirnya naik penerbangan berikutnya, hari Senin pagi," pungkasnya.
KOMPAS.com - Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia kembali buka pada Selasa (8/4/2025), usai libur Lebaran 2025.
Pada hari pertama beroperasi usai libur panjang, kantor imigrasi melayani total 9.857 pemohon paspor di seluruh Indonesia.
“Kami memastikan, seluruh permohonan yang diajukan selama periode libur tetap diproses dengan cepat, tepat, dan transparan. Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama kami, tanpa mengenal hari libur,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Selain paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan bahwa pelayanan visa dan izin tinggal sudah beroperasi optimal.
Adapun jumlah permohonan visa sepanjang 28 Maret-7 April 2025 mencapai 217.695 permohonan. Selanjutnya, pada Selasa (8/4/2025), jumlah permohonan visa dan izin tinggal yang sudah diselesaikan sebanyak 12.770 permohonan.
Godam menuturkan, pelayanan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan internasional juga berjalan dengan baik selama libur dan cuti bersama Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi.
Dari Jumat (28/3/2025) sampai Senin (7/4/2025), tercatat ada 1.623.369 perlintasan di TPI seluruh Indonesia.
“Optimalisasi pemeriksaan keimigrasian juga didukung dengan autogate, sehingga proses kedatangan dan keberangkatan penumpang berjalan lancar dan terhindar dari penumpukan,” pungkas Godam.
Puan menyatakan DPR bersama pemerintah menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan nilai dan prinsip demokrasi serta tetap menjaga supremasi sipil. [405] url asal
Paripurna DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI sebagai undang-undang. Puan mengatakan perubahan UU TNI tetap berlandaskan supremasi sipil.
"Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama, yaitu yang pertama terkait dengan Pasal 7, yaitu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang," kata Puan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Puan mengatakan adanya penambahan cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16. Adapun penambahannya, yakni membantu upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP (operasi militer selain perang) tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.
Ia menyebut prajurit aktif hanya bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga. Adapun pada Undang-Undang TNI yang lama, prajurit aktif hanya menduduki 10 kementerian/lembaga.
"Pasal kedua yang dibahas adalah Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada K/L, sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di berbagai K/L yang semula berjumlah 10 menjadi 14, berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian lembaga dan tetap tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan K/L tersebut," ucap Puan.
"Di luar penempatan pada 14 K/L yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," sambungnya.
Puan mengatakan ada penambahan masa dinas keprajuritan. Masa pensiun yang semula 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi Tamtama dan Bintara diubah berdasarkan kategori pangkat.
Puan menyatakan, DPR bersama pemerintah menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan nilai dan prinsip demokrasi serta tetap menjaga supremasi sipil.
"Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," ujar Puan.
"Karenanya, kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," imbuhnya.
Lihat juga Video: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang
Komnas HAM menyebut proses penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI. Bahkan, RUU TNI disusun... | Halaman Lengkap [256] url asal
JAKARTA - Komnas HAM menyebut proses penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI. Bahkan, RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil.
"Dalam kajian, Komnas HAM memberikan catatan terhadap proses penyusunan RUU yang tidak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU Nomor 34/2004 tentang TNI," ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Semendawai , Komnas HAM memberikan atensi dan menyoroti perkembangan RUU TNI yang disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 untuk disahkan mulai dari proses formil hingga substansinya. Pada 2024 lalu, Komnas HAM sejatinya telah melakukan kajian terkait revisi UU TNI dan menyoroti isu-isu fundamental yang berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, serta prinsip demokrasi.
"Absennya evaluasi menyeluruh atas implementasi UU TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan," tuturnya.
Semendawai menerangkan, Komnas HAM memberikan rekomendasi strategis guna memastikan reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai dengan prinsip HAM dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kajian ini menegaskan revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis.
"Selain itu, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil dan kurangnya transparansi yang bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-udangan yang demokrasi dan berbasis HAM," katanya.
Semendawai menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan RUU TNI berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law.
Komnas HAM menanggapi penggerudukan rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, yang dilaporkan ke polisi. Komnas HAM akan menyelidiki peristiwa penggerudukan ini.
"Komnas HAM melakukan pemantauan atas peristiwa pada hari Sabtu 15 Maret 2025 yang terjadi di Hotel Fairmont dan juga dugaan intimidasi," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Ada tiga hal yang menjadi catatan Komnas HAM terkait peristiwa penggerudukan rapat RUU TNI yang berujung pelaporan ke polisi tersebut. Berikut detailnya:
1. Perlu adanya jaminan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan atau ekspresi dalam menyampaikan aspirasi Undang RUU TNI.
2. Dalam menyampaikan aspirasi atas RUU TNI tersebut termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan ekspresi atas Undang-Undang, RUU TNI harus dalam koridor peraturan perundang-undangan.
3. Komnas HAM akan melakukan penyelidikan untuk mendapatkan data dan fakta atas peristiwa tersebut sebagaimana mandat dan kewenangan Komnas HAM pada Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang RUU TNI tahun 1999.
Satpam Hotel Fairmont Lapor Polisi
Sebelumnya, penggerudukan rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke polisi. Pelapor dalam hal ini pria berinisial RYR yang mengaku sekuriti pihak hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus dilaporkan pada Minggu (16/3). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak sekuriti melaporkan terkait Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Adapun terlapor masih dalam penyelidikan.
"Kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum, dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (17/3).
Dalam laporannya, pihak sekuriti menerangkan telah terjadi penggerudukan rapat yang digelar di lokasi. Dia mengatakan penggerudukan dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka meminta rapat tersebut dihentikan lantaran dilakukan secara diam-diam.
"Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil, masuk ke Hotel Fairmont. Kemudian tiga orang tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI, agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," jelasnya.
Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
Simak jugaVideo Respons Mensesneg soal Rapat RUU TNI di Hotel Digeruduk KontraS
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ... [571] url asal
"Kapan jadwalnya tergantung DPR, ya. Saya belum tahu, saya belum dapat informasi apakah besok atau tidak,"
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) akan diambil persetujuan Tingkat II dalam Rapat Paripurna di DPR RI pada Kamis (20/3) esok hari.
Dia pun menyerahkan kepada DPR RI terkait waktu pelaksanaan Rapat Paripurna guna memproses lebih lanjut RUU TNI yang telah diambil persetujuan Tingkat I pada Selasa (18/3).
"Kapan jadwalnya tergantung DPR, ya. Saya belum tahu, saya belum dapat informasi apakah besok atau tidak," kata Supratman usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Pemerintah terkait penyempurnaan draf RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu petang.
Dia lantas melanjutkan, "Saya belum tahu sampai hari ini ya, saya tadi hanya rapat soal penyempurnaan frasa-frasa."
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengaku juga kurang mengetahui apakah masa reses DPR RI akan diundur hingga pekan depan sehingga berdampak pula pada penyelenggaraan Rapat Paripurna yang diundur.
"Waduh mana aku tahu kalau saya selama di DPR saya pasti tahu, sekarang di pemerintahan," ucapnya.
Menkum pun enggan merespons lebih jauh ihwal informasi jadwal agenda rapat DPR dan publisitasnya. Dia hanya menekankan bahwa dirinya mewakili pemerintah siap untuk menghadiri Rapat Paripurna guna mengambil persetujuan Tingkat II RUU TNI kapan pun DPR RI menjadwalkan.
"Jangan tanya ke saya. Kalau agenda DPR masa tanya ke pemerintah, tanya ke DPR dong. Pokoknya kami diundang, kami datang," katanya.
Dia pun menyebut tidak ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan ketika melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi I DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI melalui Rapat Paripurna.
Namun, Supratman menyebut bahwa yang menjadi penekanan Presiden Prabowo terkait RUU TNI ialah RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR periode sebelumnya yang kemudian dioper kepada DPR RI periode 2024-2029 sehingga bukan inisiatif pemerintah ataupun Presiden Prabowo.
"Enggak ada. Pokoknya arahan terkait dengan ini (RUU TNI) ini adalah usul inisiatif DPR. Saya dulu waktu menjadi Ketua Badan Legislasi kan menyusun draf RUU tentang TNI, ya kan? Dan itu yang dilanjutkan sekarang menjadi carry over. Jadi, itu usulannya teman-teman di DPR," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI melalui rapat paripurna.
Utut menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
"Iya (bahas RUU TNI), tetapi bukan hanya itu. Beliau bercerita konsep dari...," kata Utut saat ditanya oleh sejumlah awak media usai bertemu Presiden Prabowo.
Adapun berdasarkan undangan Rapat Paripurna yang diterima ANTARA, diberitahukan bahwa DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3) pagi sekitar pukul 9.30 WIB.
Namun, sejauh ini tidak terdapat keterangan informasi terkait agenda yang dihelat dalam Rapat Paripurna esok hari.
Adapun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa RUU TNI yang sudah disetujui di tingkat pertama akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/3).
"Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua," kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan tidak ada potensi dwifungsi TNI dalam RUU TNI. Ia meminta publik tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar. [579] url asal
Baru-baru ini, isu dwifungsi TNI ramai dalam pembahasan RUU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berbagai pihak menolak RUU tersebut yang sudah masuk ke paripurna.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menepis isu bahwa pemerintah mendukung perubahan besar dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Menurutnya, anggapan tersebut hanyalah spekulasi tanpa dasar yang digaungkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki pekerjaan jelas.
"Nggak ada (potensi dwifungsi) tidak mungkin lah. Itu cuma khayalan, imajinasi belaka. Nggak ada, sangat tidak mungkin, mustahil. Itu orang yang hidupkan itu orang-orang yang nggak ada kerjaan," kata Pigai kepada wartawan di Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/3/2025).
Pigai menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. Ia meminta agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu yang menurutnya tidak berdasar.
Dalam pernyataannya, Pigai juga meminta publik untuk mengikuti pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada rencana perubahan besar dalam RUU TNI.
"Ikuti saja pernyataan Pak Dasco. Pak Dasco bilang nggak ada (dwifungsi), itu cuma khayalan oleh orang-orang yang tidak mau kami bangun rakyat. Kan kami bilang tahta untuk rakyat, harta negara untuk rakyat," ujarnya.
Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak dalam posisi mendorong atau menolak RUU TNI karena pembahasan regulasi merupakan ranah DPR. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil dan demokrasi.
"(Mendukung RUU TNI?) Kan kami pemerintah. Itu urusan DPR. Karena itu kami lebih menjaga kedigdayaan sipil, demokrasi, dan HAM. Karena itu bagian dari pemerintah.
Lebih lanjut, Pigai menilai bahwa revisi RUU TNI yang tengah dibahas tidak memiliki dampak besar terhadap sistem ketatanegaraan. Ia menyebut hanya ada tiga pasal yang direvisi, sehingga anggapan bahwa perubahan ini akan mengubah negara adalah hal yang berlebihan.
"Kan itu hanya tiga pasal. Kok berubah negara? Ada nggak Fraksi ABRI di DPR? Fraksi ABRI di MPR ada nggak? Ya gimana bisa men-drive politik kebijakan dan regulasi di parlemen kalau tidak ada fraksi di MPR dan DPR?" kata Pigai.
Menurutnya, perubahan tata kelola negara dilakukan melalui fraksi-fraksi di parlemen. Karena tidak ada Fraksi ABRI di DPR dan MPR, maka Pigai menilai bahwa isu ini lebih banyak digerakkan oleh pihak-pihak tertentu di media sosial.
"Kalau nggak ada fraksi ya itu cuma buzzer. Sebenarnya mereka tahu," tambahnya.
Kata Pigai Soal Aktivis
Menanggapi persoalan sejumlah aktivis yang dilaporkan karena menggeruduk dan menginterupsi rapat pembahasan RUU yang dilaksanakan secara tertutup di Hotel Fairmont, Pigai menyarankan agar kepolisian menempuh jalur restoratif dalam menyelesaikan persoalan laporan tersebut. Menurutnya, tak perlu untuk menempuh jalur pidana.
"Polisi cari solusi mediasi saja, tidak usah proses hukum," katanya.
Para aktivis yang menyuarakan haknya, kata dia, merupakan bagian dari HAM yang harus dihargai. Alih-alih menempuh cara retributif dalam konteks hukum dan pemidanaan, kepolisian diminta menempuh cara bersifat restoratif dalam menangani laporan satpam Hotel Fairmont tersebut.
"Kalau enggak salah ada peraturan Kapolri yang lebih kepada restoratif daripada retributif," kata mantan komisioner Komnas HAM itu.
Sebelumnya diberitakan, proses legislasi revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) masih terus bergulir. Terkini, bakal beleid itu telah disepakati DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna, forum tempat pengesahan undang-undang.
Proses RUU TNI nyatanya terus bergerak usai belakangan ramai penolakan. Pun pimpinan DPR, Komisi I DPR, hingga pemerintah bergantian menjelaskan ke publik agar tak mengkhawatirkan RUU tersebut menciptakan kembali dwifungsi ABRI.
Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang seusai pensiun bagi prajurit hingga Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
Qunut Witir menjadi sebuah amalan sunnah yang bisa dikerjakan di waktu-waktu tertentu bulan Ramadhan. Lantas, kapan qunut Ramadhan 2025? Ini penjelasannya. [1,521] url asal
Ada begitu banyak amalan sunnah yang dapat dikerjakan oleh seorang muslim selama bulan Ramadhan di tahun ini, termasuk mengamalkan qunut. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang justru menyimpan pertanyaan mengenai waktu dilakukannya qunut Ramadhan 2025, sehingga berikut akan diuraikan penjelasannya secara lengkap.
Mengacu dari buku 'Mengenal Rahasia Shalat' karya Muhyiddin ibn Arabi, qunut merupakan doa yang dibaca oleh seseorang di tengah-tengah sholatnya. Biasanya bacaan doa yang dibaca sebelum rukuk atau tidak jarang dikerjakan juga setelah rukuk.
Adapun pelaksanaan qunut di bulan Ramadhan dapat dilakukan selama sholat Witir. Terdapat doa khusus yang diamalkan saat qunut witir Ramadhan.
Lantas, kapan qunut Ramadhan bisa mulai dikerjakan oleh kaum muslim di tahun ini? Sebagai panduan dalam mengamalkannya, artikel ini akan membahas seputar qunut Witir Ramadhan. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
Kapan Qunut Ramadhan Dimulai?
Terkait dengan waktu dilakukannya qunut Ramadhan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Seperti dijelaskan dalam buku 'Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah Super Komplet' karya Ibnu Watiniyah, bahwa tidak sedikit ulama yang berpandangan bahwa qunut dibaca saat memasuki pertengahan bulan Ramadhan, tepatnya di tanggal 15 Ramadhan hingga akhir.
Namun, sebagian lainnya justru memberikan pendapat qunut Witir bisa dilakukan sepanjang tahun maupun selama bulan Ramadhan berlangsung. Namun demikian, qunut Witir biasanya dilakukan sejak pertengahan Ramadhan sampai akhir.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa qunut Witir setelah Tarawih merupakan sebuah kebiasaan yang telah dilakukan di zaman Umar bin al-Khathab. Qunut biasanya dilakukan saat i'tidal atau setelah berdiri dari rukuk. Terdapat berbagai versi doa yang biasanya diamalkan oleh kaum muslim.
Namun demikian, setelah doa qunut selesai dibacakan, dapat dilanjutkan dengan takbir dan turun untuk bersujud. Adapun pengerjaan qunut Witir dilakukan saat sholat Witir setelah Tarawih.
Waktu Melakukan Qunut Witir Ramadhan 2025
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, qunut Witir Ramadhan biasanya dilakukan mulai pertengahan hingga akhir bulan tersebut. Bahkan sebagian ulama meyakini qunut Witir sudah mulai dikerjakan sejak tanggal 15 Ramadhan sampai akhir.
Oleh karena itu, kaum muslim yang hendak mengerjakan qunut Witir di bulan Ramadhan tahun ini perlu untuk mengetahui jadwalnya dilihat berdasarkan kalender Masehi 2025. Merujuk dari kalender Hijriah yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, dapat diketahui bahwa tanggal 15 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada 15 Maret 2025.
Artinya, seseorang dapat mulai mengamalkan qunut Witir Ramadhan sejak tanggal tersebut. Sebagai panduan, berikut uraian waktu melakukan qunut Witir di bulan Ramadhan 2025:
15 Ramadhan 1446 Hijriah: 15 Maret 2025
16 Ramadhan 1446 Hijriah: 16 Maret 2025
17 Ramadhan 1446 Hijriah: 17 Maret 2025
18 Ramadhan 1446 Hijriah: 18 Maret 2025
19 Ramadhan 1446 Hijriah: 19 Maret 2025
20 Ramadhan 1446 Hijriah: 20 Maret 2025
21 Ramadhan 1446 Hijriah: 21 Maret 2025
22 Ramadhan 1446 Hijriah: 22 Maret 2025
23 Ramadhan 1446 Hijriah: 23 Maret 2025
24 Ramadhan 1446 Hijriah: 24 Maret 2025
25 Ramadhan 1446 Hijriah: 25 Maret 2025
26 Ramadhan 1446 Hijriah: 26 Maret 2025
27 Ramadhan 1446 Hijriah: 27 Maret 2025
28 Ramadhan 1446 Hijriah: 28 Maret 2025
29 Ramadhan 1446 Hijriah: 29 Maret 2025
30 Ramadhan 1446 Hijriah: 30 Maret 2025
Hukum Qunut Witir Ramadhan
Lantas, seperti apa hukum membaca qunut Witir selama bulan Ramadhan? Serupa dengan waktu pengerjaannya, ternyata ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum membaca qunut saat sholat Witir. Dijelaskan dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi)' oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hanafi meyakini hukum qunut dalam sholat Witir sunnah. Sementara itu, saat melakukannya di luar sholat Witir tidak disunnahkan.
Hal tersebut berbeda dengan mazhab Maliki yang berpendapat bahwa doa qunut hukumnya sunnah, tetapi apabila dilakukan saat sholat Subuh saja dengan suara rendah. Namun demikian, tidak disunnahkan atau makruh saat mengerjakannya di sholat yang lainnya.
Kemudian berdasarkan mazhab Syafi'i, doa qunut pada i'tidal kedua dari sholat Subuh dan Witir separuh akhir bulan Ramadhan adalah sunnah. Bacaan qunut bisa diamalkan dengan suara rendah dan diperbolehkan sambil mengangkat kedua tangannya.
Sementara itu, terdapat sebuah riwayat hadits yang menjelaskan tentang qunut Witir di bulan Ramadhan. Kasimun dalam bukunya 'Buku Induk Doa dan Zikir' menerangkan dalam sebuah hadits shahih Sunan Abu Dawud, Imam Tirmidzi, Imam Nasa'i, Imam Ibnu Majah, Imam Baihaqi, dan kitab sunnan lainnya, Al-Hasan ibnu Ali menceritakan:
Artinya: "Rasulullah telah mengajarkan kepadaku kalimat-kalimat (doa-doa) yang aku baca dalam sholat witir, yaitu: 'Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama dengan orang yang telah Engkau beri petunjuk, sehatkanlah diriku bersama dengan orang yang telah Engkau sehatkan, berilah aku pertolongan bersama dengan orang yang telah Engkau beri pertolongan, berkahilah aku atas semua yang telah Engkau berikan, dan peliharalah diriku dari kebunkan yang telah Engkau putuskan, karena sesungguhnya Engkau adalah Tuhan Yang memutuskan dan tiada seorang pun yang menetapkan keputusan terhadap-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau beri pertolongan, wahai Rabb kami, Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau'."
Bacaan Doa Qunut Witir Ramadhan
Salah satu versi doa qunut Witir Ramadhan diuraikan dalam buku 'Meniru Cara Shalat Nabi' karya Ustadz Syauqi Abdillah Zein, bahwa terdapat sebuah doa qunut Witir yang disyariatkan. Adapun doa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Allaahummahdinii fiiman hadait, wa 'aafinii fiiman 'aafait, wa tawallanii fiiman tawallaiit, wa baariklii fiimaa a'thaiit, wa qinii birahmatika syarra maa qadaiit, fainnaka taqdhii wa laa yuqdhaa 'alaiik, wa innahuu laa yadzillu mawwalaiit, wa laa yaʼizzu man 'aadaiit, tabaarakta rabbanaa wa ta'alaiit, falakal hamdu 'alaa maa qadhaiit, astaghfiruka wa atuubu ilaiik, wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa muhammadinin nabiyyil ummiyyi wa 'alaa aalihii wa shahbihii wa sallam.
Artinya: "Ya Allah, berikanlah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Berikanlah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau berikan kesehatan, pimpinlah aku bersama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berikanlah aku berkah dalam segala sesuatu yang Engkau berikan kepadaku. Dan, peliharalah aku dari kejahatan yang telah Engkau pastikan. Sebab, sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan, dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya, tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan. Dan, tidaklah akan mulia orang-orang yang telah Engkau musuhi. Maha Berkah Engkau dan Maha Luhur Engkau. Segala puji bagi-Mu atas segala yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. Semoga Allah memberikan rahmat, berkah, dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarganya dan sahabat-sahabatnya."
Kemudian masih dikutip dari buku yang sama, yaitu 'Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunnah Super Komplet', terdapat dua versi doa qunut yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi setiap muslim. Berikut doa yang dimaksud:
Allahummah dini fiman hadait, wa 'afini fiman 'afait, wa tawallani fiman tawallait, wa barik li fimå a'thait, wa qini syarra må qadhait, fa'innaka taqdhi wa là yuqdha 'alaika, innahu là yadzillu maw wälait, tabårakta rabbană wa ta'älait.
Artinya: "Ya Allah berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk Berilah aku keafiatan bersama orang-orang yang telah Engkau beri keafiatan. Lindungi aku bersama orang-orang yang telah Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau telah berikan kepadaku. Selamatkanlah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan. Karena sesungguhnya Engkaulah yang menetapkannya dan tidaklah Engkau dikenai ketetapan itu. Sesungguhnya tidak akan terhina orang yang Engkau cintai. Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau, ya Rabb kami," (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa).
Allahumma qatilil kafaratal ladzina yashuddúna 'an sabilika wa yukadz-dzibúna rusulaka, wa là yu'minúna biwa'dika wa khalif baina kalimatihim, wa alqi fi qulûbihimur ru'ba, wa alqi 'alaihim rijzaka wa 'adzābaka, ilahal haqqi.
"Ya Allah, binasakanlah orang-orang kafir yang menghalangi manusia dari jalan-Mu, mereka mendustakan para rasul-Mu, dan tidak beriman dengan janji-Mu Cerai-beraikan persatuan mereka dan timpakanlah rasa takut di hati mereka, serta timpakanlah siksaan dan azab-Mu kepada mereka, ya Tuhan yang haq."
Demikian tadi penjelasan mengenai qunut Ramadhan yang bisa dibaca selama sholat Witir setelah sholat Tarawih, mulai dari waktu, hukum, hingga bacaan doanya. Semoga bermanfaat.
Dia mengingatkan, norma hukum publik dan privat berbeda. Jika hukum pidana publik tiba-tiba diputuskan restorative justice maka itu akan merusak fondasi hukum. [224] url asal
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut Pangaribuan menyoroti proses mekanisme restorative justice. Luhut meminta agar legislator berhati hati menggarap pengaturan mekanisme restorative justice dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal itu disampaikan Luhut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda masukan RUU KUHAP dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2/2025).
"Yang berkaitan dengan ini mungkin harus hati-hati mengenai RJ, Restorative Justice. Ya, RJ. Memang restorasi itu bagus. Tapi kalau tiba-tiba ujug-ujug mekanisme yang diatur, mesinnya belum tahu mesinnya yang mana kok mekanisme sudah diatur," kata Luhut.
"Itu yang ada dalam RUU. Mudah-mudahan itu bukan belum resmi ya," sambungnya.
Dia mengingatkan bahwa norma hukum publik dan privat berbeda. Menurutnya, jika hukum pidana publik tiba-tiba diputuskan restorative justice, maka itu akan merusak fondasi hukum.
"Harus kita ingat, kita ini berbicara dalam ranah hukum pidana. Kita membedakan norma hukum publik dan privat. Kalau tiba-tiba yang publik itu pidana itu didamaikan, hancur kan fondasi hukum kita," jelasnya.
"Nah, sementara dalam RUU saya lihat itu sudah langsung mekanisme RJ di penyidikan, penuntutan gitu. Saya kira secara konsep itu keliru," lanjutnya.
Tonton juga Video: Kejagung Selesaikan 1.985 Perkara Restorative Justice Sepanjang 2024
Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, mengusulkan Pilpres-Pileg dan Pilkada tidak digelar di tahun yang sama. [328] url asal
Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, mengusulkan Pilpres-Pileg dan Pilkada tidak digelar di tahun yang sama. Titi mengusulkan ada jeda 2 tahun untuk pelaksanaan Pilpres-Pileg dan Pilkada.
"Pelaksanaan Pemilu serentak nasional memilih DPR, DPD dan presiden dimulai tahun 2029, dan pemilu serentak lokal memilih DPRD dan kepala daerah dimulai tahun 2031, jeda 2 tahun," kata Titi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
"Baru kemudian 2032 seleksi serentak penyelenggara Pemilu dilakukan," sambung dia.
Titi mengatakan pelaksanaan Pilpres-Pileg dan Pilkada di tahun yang sama menjadi beban berat penyelenggara pemilu. Selain itu, menurutnya, keserentakan itu juga mengganggu fokus dan konsentrasi peserta pemilu.
"Pilkada di tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres, beban berat akibat himpitan tahapan Pemilu dan Pilkada. Mengganggu profesionalitas penyelenggara, fokus peserta, serta konsentrasi dan orientasi masyarakat atas proses Pemilu dan Pilkada," ujarnya.
Kemudian, Titi juga mengusulkan agar sistem Pemilu menjadi campuran. Di mana, kata dia, pemilih tetap dapat langsung calonnya, serta peran partai politik sebagai peserta Pemilu tetap terjaga.
"Sistem Pemilu yang bisa menjadi opsi adalah sejatinya sistem Pemilu campuran, supaya kita tidak lagi berdebat terkait proporsional terbuka, proporsional tertutup, padahal variasi sistem Pemilu dunia itu ada 400 lebih," ujarnya.
"Kenapa kemudian opsinya adalah sistem Pemilu campuran, karena dalam sistem Pemilu campuran ada dua karakter yang dimaknai oleh MK, bagaimana memberi porsi kedaulatan rakyat untuk memilih langsung calonnya dan juga menjaga peran partai politik sebagai peserta Pemilu untuk mempromosikan kader-kadernya," imbuh dia.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar alokasi kursi sesuai dengan putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yakni 50% untuk Pulau Jawa dan 50% untuk luar Pulau Jawa. Selanjutnya, keterwakilan perempuan juga diusulkan diberlakukan zipper system.
"Penguatan kuota minimal 30% pencalonan keterwakilan perempuan pemberlakuan zipper system, silang-seling antara caleg laki-laki dan perempuan dalam daftar calon partai," tuturnya.
Imigrasi Bali ungkap fenomena investasi fiktif oleh WNA. Kepala Kanwil Imigrasi, Parlindungan, sebut banyak pelanggaran dan operasi penertiban dilakukan. [394] url asal
Imigrasi mengungkap adanya fenomena warga negara asing (WNA) yang berinvestasi fiktif di Pulau Dewata. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (25/2/2025).
Dilansir dari detikTravel, Parlindungan mengatakan Imigrasi berupaya mengatasi hal tersebut dengan melakukan sejumlah operasi penertiban.
"Sudah melakukan operasi penertiban terkait persoalan tersebut dan banyak ditemukan dan di-screenshot ini kami tampilkan, banyak ditemukan pelanggaran oleh orang asing utamanya terkait investasi atau investor fiktif," terang Parlindungan.
Menurut Parlindungan, investasi WNA di Bali harus senilai Rp 10 miliar ke atas. Namun, ada sejumlah WNA yang melakukan investasi di Bali dengan nilai yang masih diragukan.
"Dengan kerja sama yang dilakukan oleh Dirwardaskim dan arahan Bapak Plt Dirjen, dengan BKPM kami mendapatkan banyak data-data orang asing yang melakukan bisnis di Bali yang nilai investasinya masih diragukan," terang Parlindungan.
Selain WNA berinvestasi fiktif, Bali juga dihadapkan dengan turis asal Rusia dan Ukraina yang kerap berulah. Bahkan, tidak sedikit para WNA yang membuat tindak pidana di Pulau Dewata.
Parlindungan mengungkapkan WNA dari Rusia dan Ukraina itu menetap di Bali karena tidak bisa pulang. Sebab, kedua negara itu tengah berperang.
"Setelah perang Rusia dan Ukraina, akhirnya banyak orang-orang Rusia dan Ukraina yang stranded (telantar) di Bali. Yang ini kadang-kadang menimbulkan persoalan dan terjadi perilaku-perilaku yang menimbulkan pidana, di masyarakat Bali," terang Parlindungan.
Artikel ini telah tayang di detikTravel. Baca selengkapnya di sini!