Lima terdakwa yang menganiaya Irohim, tahanan di Rutan Pakjo Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 13 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Selasa (4/2/2025).
Kelima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah, Hendra Gunawan, dan Andika. Kelimanya juga merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang seperti korban.
Di hadapan Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua Raden Zaenal Arifin dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa korban Irohim dengan secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia.
"Apa yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul korban membuat terdakwa meninggal dunia," ujarnya.
JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa. Pertama, kelima terdakwa berstatus tahanan yang masih menjalani hukuman. Kedua, para terdakwa telah melakukan pemukulan dan juga menendang pada bagian-bagian vital tubuh korban membuat korban Irohim meninggal dunia.
"Kami menuntut dan menyatakan kepada lima terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama telah menghilangkan nyawa orang sebagaimana dalam dakwaan pidana pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP," ujar JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana hukuman kurungan 13 tahun penjara dan kelima terdakwa tetap di tahan," sambung JPU.
Usai mendengar bacaan tuntutan tersebut, kelima terdakwa nampak santai dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Sementara itu kakak perempuan korban Irohim, Baina, terlihat tidak terima atas tuntutan Jaksa tersebut. Baina menilai tuntutan tersebut tak sebanding dengan nyawa adiknya.
"Kami tidak terima biar aku saja yang membunuh kelima pelaku dan tuntut aku 13 tahun penjara asal kelima orang tersebut mati!" ujarnya kesal.
Lima terdakwa yang menganiaya Irohmin, tahanan di Rutan Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana. Mereka didakwa pasal berlapis [508] url asal
Lima terdakwa yang menganiaya Irohmin, tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Klas IA Palembang, Kamis (2/1/2025).
Lima terdakwa yang merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang dihadirkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Dalam dakwaan JPU, lima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Raden Zaenal Arifin, JPU mendakwa kelima terdakwa dengan pasal pertama yakni Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati.
Untuk selanjutnya, dalam dakwaan kedua JPU mendakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Kemudian dalam dakwaan ketiga didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terakhir dalam dakwaan keempat JPU menerapkan dakwaan dengan pasal Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Lima terdakwa yang mendengarkan dakwaan JPU hanya tertunduk lesu dan sama sekali tidak mengajukan keberatan. Hakim Ketua pun menunda sidang dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kelima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Irohmin hingga meninggal dunia.
Kejadian terjadi di dalam lingkungan Rutan Pakjo Palembang pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Ketika itu berawal salah satu terdakwa meminta korban Irohmin mencarikan jarum tato. Lantaran tidak menemukan jarum tato yang diminta, kelima terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Keluarga korban sempat mendapatkan kabar bahwa kematian korban disebabkan sakit. Lantaran tak percaya dan ditemukan banyak luka lebam, keluarga melaporkannya ke polisi dan minta mayat korban diautopsi. Setelah dilakukan penyidikan polisi, ternyata korban dianiaya oleh kelima terdakwa hingga meninggal dunia.
Sementara itu kuasa hukum kelima terdakwa saat di tanya apakah akan mengajukan esepsi, kuasa hukum menjawab melanjutkan persidangan pada minggu depan.
"Tidak yang mulia langsung lanjut minggu depan," ujar kuasa hukum kelima terdakwa Rizal.