
Puasa Ayyamul Bidh Sekaligus Nisfu Syaban: Hukum, Keutamaan, Niat dan Tata Cara
Puasa Ayyamul Bidh sekaligus puasa Nisfu Syaban. Berikut hukum, keutamaan, niat dan tata caranya. [727] url asal
#puasa-ayyamul-bidh #puasa-nisfu-syaban #puasa-sunnah #niat-puasa-ayyamul-bidh-sekaligus-puasa-nisfu-syaban #pahala #nawaitu #puasa-nisfu #makan-sahur #ayyaami-l-baidhi-sunnata-lillaahi-ta-039-aalaa

Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dalam kalender Hijriah. Pada bulan Syaban, puasa ini bertepatan dengan puasa sunnah Nisfu Syaban yang jatuh pada tanggal 15 Syaban.
Menggabungkan niat untuk dua puasa sunnah ini diperbolehkan dan sah menurut pendapat para ulama.
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Sunnah
Melansir laman UIN Sunan Gunung Jati, dalam kitab I'anatut Thalibin karya Syaikh Abu Bakar Syatha, menggabungkan niat puasa sunnah diperbolehkan dan tetap mendapatkan pahala dari kedua ibadah tersebut. Sebagai contoh, jika puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan puasa Nisfu Syaban, seseorang dapat berniat untuk keduanya sekaligus dan memperoleh keutamaan ganda.
Hal ini diperkuat dalam buku "Rahasia Puasa Sunnah" karya Ahmad Syahirul Alim Lc MPd, yang menyebutkan bahwa umat muslim dapat menggabungkan niat beberapa puasa sunnah dalam satu waktu. Dengan demikian, bagi yang ingin melaksanakan puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban secara bersamaan, cukup melafazkan satu niat: "Saya berniat puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban karena Allah Ta'ala."
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Sya'ban
Berikut ini bacaan niat untuk masing-masing puasa:
Niat Puasa Ayyamul Bidh
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ayyaami-l-baidhi sunnata-lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat puasa pada hari-hari terang sunnah karena Allah Ta'ala."
Niat Puasa Nisfu Sya'ban
نَوَيْتُ صَوْمَ فِي النِّصْفِ الشَّعْبَانِ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma fin-nishfi-sy-sya'baani sunnata-lillaahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunnah karena Allah ta'ala."
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Sya'ban 1446 H/2025 M
Berdasarkan kalender Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), berikut jadwal puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban:
- Rabu, 12 Februari 2025: 13 Syaban 1446 H (Puasa Ayyamul Bidh)
- Kamis, 13 Februari 2025: 14 Syaban 1446 H (Puasa Ayyamul Bidh)
- Jumat, 14 Februari 2025: 15 Syaban 1446 H (Puasa Ayyamul Bidh & Puasa Nisfu Syaban)
Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban
Tata cara puasa ini sama seperti puasa sunnah pada umumnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Membaca Niat
Niat bisa diucapkan dalam hati atau dilafalkan secara lisan sebelum fajar.
- Makan Sahur
Dianjurkan untuk makan sahur, terutama mendekati waktu subuh.
- Menahan Diri dari Perbuatan Dosa
Menjaga diri dari perkataan kotor, menggunjing, atau perbuatan yang mengurangi pahala puasa.
- Menjaga Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Seperti makan, minum, atau hubungan suami-istri di siang hari.
- Menyegerakan Berbuka
Dianjurkan untuk segera berbuka saat waktu magrib tiba.
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban
Melaksanakan puasa sunnah ini membawa banyak keutamaan, di antaranya:
- Mendapat pahala seperti berpuasa sepanjang tahun.
- Menghapus dosa dan meningkatkan ketakwaan.
- Memperoleh keberkahan bulan Sya'ban sebagai persiapan menuju Ramadan.
- Mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang sering berpuasa di bulan Syaban.
Itulah informasi mengenai puasa sunnah Ayyamul Bidh sekaligus puasa Nisfu Syaban. Dengan memahami niat, jadwal, dan tata cara puasa Ayyamul Bidh serta Nisfu Syaban, umat muslim dapat menjalankannya dengan lebih baik dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT. Semoga bermanfaat, ya!
(mjy/mjy)

Hukum Menggabungkan Puasa Nisfu Syaban dengan Ayyamul Bidh, Boleh atau Tidak?
Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh jatuh pada tanggal yang sama. Apakah boleh menggabungkan kedua puasa ini? Baca hukumnya dalam artikel ini, yuk! [973] url asal
#jtg #hukum-puasa-nisfu-syaban-sekaligus-ayyamul-bidh #puasa-nisfu-syaban #puasa-ayyamul-bidh #nisfu-syaban #al-haitami #waktu-pengerjaan-puasa-nisfu-syaban #niat-puasa-nisfu-syaban #niat-puasa-ayyamul-bidh

Puasa yang dikerjakan pada tanggal 15 Syaban atau Nisfu Syaban bertepatan dengan waktu paling utama untuk berpuasa Ayyamul Bidh. Lantas, bagaimana hukum menggabungkan kedua puasa ini? Apakah diperbolehkan?
Sebelumnya, sebagaimana penjelasan dalam buku 32 Faidah Seputar Bulan Sya'ban oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, detikers harus paham bahwa dalil hadits puasa Nisfu Syaban dilemahkan para ulama. Kendati begitu, terdapat dalil keumuman puasa selama Syaban berlangsung dalam hadits shahih:
كما قالت أم المؤمنين عائشة رسالتها: ما يتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ
Artinya: "Ummul Mukminin Aisyah RA berkata: 'Tidak pernah saya melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa di suatu bulan seperti di bulan Ramadhan, dan belum pernah saya melihat beliau lebih banyak berpuasa di suatu bulan seperti berpuasa di bulan Syaban." (HR Bukhari no 1969 dan Muslim no 1156)
Sementara itu, puasa Ayyamul Bidh sejatinya bisa dikerjakan kapan saja alias tidak terbatas pada pertengahan bulan. Hanya saja, tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qamariah adalah waktu paling utama. Diambil dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah oleh Hari Ahadi, Abu Dzar berkata:
أَيَّامٍ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ البيضَ : ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Artinya: "Rasulullah memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari di setiap bulan, tanggal 13, 14, dan 15." (HR An-Nasa'i nomor 2422, Ahmad nomo 21335, dan Tirmidzi nomor 761)
Berhubung waktu kedua puasa ini berbarengan, apakah boleh mengerjakannya sekaligus? Begini penjelasan hukumnya yang harus detikers pahami.
Hukum Menggabungkan Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh
Pertama-tama, hukum kedua ibadah ini, yakni puasa pada pertengahan Syaban dan Ayyamul Bidh adalah sunnah. Dirujuk dari NU Online, Imam Bujairimi menjelaskan bahwasanya boleh-boleh saja menggabungkan dua puasa sunnah.
Bahkan, menurutnya, bila seseorang berniat mengerjakan keduanya sekaligus, insyaAllah, ia akan mendapat dua pahala. Alhasil, detikers dapat memanfaatkan momen Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh untuk mengerjakan dua puasa sekaligus.
Keterangan senada juga dihadirkan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya, al-Asybah wan-Nadhair:
وَيَنْبَغِي أَنْ يُلْحَق بِهَا مَا لَوْ نَوَى صَوْم يَوْم عَرَفَة وَالِاثْنَيْنِ مَثَلًا، فَيَصِحّ
Artinya: "Dan seyogyanya dapat disamakan juga, seseorang yang berniat puasa hari Arafah dan hari Senin misalnya, maka puasa tersebut sah."
Sebagai penguat, di bawah ini jawaban Ibnu Hajar al-Haitami ketika ditanya terkait masalah penggabungan dua puasa:
وَسُئِلَ فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ عَمَّنْ نَوَى صَوْمَ يَوْمِ عَرَفَة مَعَ فَرْضٍ أَوْ كَانَ نَحْوُ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَنَوَى صَوْمَهُ عَنْ عَرَفَة وَكَوْنه يَوْمَ الِاثْنَيْنِ فَهَلْ تَحْصُل لَهُ سُنَّةُ صَوْمِهِ؟ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الَّذِي يَقْتَضِيه كَلَامُهُمْ أَنَّ الْقَصْدَ إشْغَالُ ذَلِكَ الزَّمَانِ بِصَوْمٍ كَمَا أَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّحِيَّةِ إشْغَال الْبُقْعَةِ بِصَلَاةٍ وَحِينَئِذٍ فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا أَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا سَقَطَ طَلَبُ الْآخَرِ وَلَا يَحْصُلُ ثَوَابُهُ
Artinya: "Imam Ibnu Hajar pernah ditanya, tentang seseorang yang berniat puasa Arafah sekaligus dengan puasa wajib, atau ketika bertepatan dengan hari Senin, lalu ia berniat untuk berpuasa Arafah sekaligus puasa sunnah Senin, apakah ia mendapatkan keutamaan puasa sunnah tersebut? Maka beliau menjawab: 'Pendapat yang sesuai dengan pernyataan para ulama adalah bahwa tujuan utama dari puasa tersebut adalah mengisi waktu tersebut dengan puasa, sebagaimana tujuan shalat Tahiyatul Masjid adalah menggunakan tempat itu untuk ibadah salat. Oleh karena itu, jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala.'" (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro)
Niat Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh
Setiap ibadah mesti dilandasi dengan niat agar hukumnya sah. Niat sendiri letaknya di dalam hati dan bukanlah syarat untuk melafalkannya. Imam Nawawi pernah berkata:
لَا يَصِحُ الصَّوْمُ إِلَّا بِاليَيَّةِ، وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ. وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلَا خِلَافٍ
Artinya: Tidak sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Tempat niat di dalam hati, tidak dipersyaratkan untuk dilafalkan, tanpa ada khilaf (perselisihan) dalam masalah ini." (Raudhah ath-Thalibin, II/350)
Namun, bagi detikers yang mengikuti pendapat melafalkan niat, begini bacaannya untuk puasa Nisfu Syaban, dikutip dari buku Meraih Surga dengan Puasa oleh Herdiansyah Achmad:
نَوَيْتُ صَوْمَ فِي النِّصْفِ الشَّعْبَانِ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma fi-n-nishfi-sy-syabani sunnata-lillâhi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunnah karena Allah ta'ala."
Adapun untuk puasa Ayyamul Bidh, begini lafal niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa Ayyamul Bidh karena Allah ta'âlâ."
Jadwal Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh Bulan Syaban 1446 Hijriah
Berdasar Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, 1 Syaban 1446 H jatuh pada 31 Januari 2025. Oleh karena itu, maka 15 Syaban atau Nisfu Syaban jatuh pada Jumat, 14 Februari 2025.
Di sisi lain, waktu paling afdhal untuk puasa Ayyamul Bidh adalah pada pertengahan bulan Qamariah, yakni tanggal 13, 14, dan 15. Untuk Syaban 1446 H, berikut ini konversi tanggalnya guna memudahkan detikers:
- 13 Syaban 1446 H: Rabu, 12 Februari 2025
- 14 Syaban 1446 H: Kamis, 13 Februari 2025
- 15 Syaban 1446 H: Jumat, 14 Februari 2025
Alhasil, waktu pengerjaan puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh jatuh bersamaan pada Jumat, 14 Februari 2025. Pada tanggal tersebut, dengan seizin Allah, jika detikers berpuasa, pahala puasa sunnah Syaban dan Ayyamul Bidh akan diraih. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian pembahasan lengkap mengenai hukum menggabungkan puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh.
(par/afn)

Bagaimana Hukum Puasa 1 Rajab? Ini Penjelasannya
Memasuki bulan Rajab, umat muslim disunnahkan untuk melakukan puasa sunnah. Lantas, bagaimana hukum puasa sunnah 1 Rajab tersebut? [1,375] url asal
#hukum-puasa #puasa-rajab #bulan-rajab #ibadah-sunnah #keutamaan-puasa #niat-puasa #4-mazhab #puasa-sunnah #dalil-puasa #puasa-ayyamul-bidh #hukum-puasa-1-rajab #bagaimana-hukum-puasa-1-rajab #allah-swt #kitab-al

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam. Di bulan ini, umat muslim dianjurkan untuk menjalankan berbagai ibadah sunnah, termasuk berpuasa pada tanggal 1 Rajab.
Namun anjuran puasa pada tanggal 1 Rajab ini seringkali menuai pertanyaan terkait dalil anjuran dan hukumnya.
Lantas, bagaimana hukum melaksanakan puasa 1 Rajab ini? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Puasa 1 Rajab
Sejauh ini, tidak ditemukan dalil atau hadits khusus yang secara langsung menjelaskan kesunnahan puasa 1 Rajab. Namun, dalam buku 'Kalender Ibadah Sepanjang Tahun' karya Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, disebutkan bahwa ada keutamaan yang bisa didapatkan ketika melaksanakan puasa di bulan Rajab pada tanggal 1, 2, dan 3 Rajab.
Hal ini merujuk pada sebuah riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Abbas:
Artinya: "Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, di hari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, di hari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan." (HR Abu Muhammad al-Khalali)
Meskipun tidak ada larangan untuk berpuasa di bulan Rajab, berpuasa di bulan itu memiliki keistimewaan. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Allah SWT akan memberikan minuman yang teramat nikmat di surga.
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, 'Bahwasanya di surga ada sebuah sungai Rajab, airnya putih melebihi susu, manis melebihi madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab, pasti Allah memberinya minum dari sungai (bengawan) tersebut'." (HR Bukhari dan Muslim).
Hukum Puasa Rajab Menurut 4 Mazhab
Sementara itu, hukum puasa Rajab secara umum telah dibahasa dalam pandangan 4 Mazhab utama Islam, yaitu Syafi'i, Hambali, Hanafi, dan Maliki. Di antara keempatnya, ada yang berpendapat bahwa hukum berpuasa di bulan Rajab itu sunnah, dan ada yang berpendapat makruh.
Agar lebih jelas, berikut penjelasannya masing-masing yang dikutip dari Skripsi UIN Sultan Syarif Kasim Riau berjudul 'Hukum Puasa Rajab Studi Komparatif antara Imam Al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah'.
1. Mazhab Syafi'i
Hukum puasa Rajab Mazhab Syafi'i dari imam Al-Nawawi adalah sunnah. Bahkan puasa di bulan Rajab termasuk pada puasa yang paling utama.
Penjelasan di atas diambil dari kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Imam Nawawi. Di dalamnya dijelaskan bahwa di antara puasa yang disunnahkan atau dianjurkan adalah puasa di bulan-bulan Haram.
2. Mazhab Hambali
Dari Mazhab Hambali, hukum puasa Rajab menurut Imam Taimiyyah bukan termasuk puasa sunnah. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Udama, disebutkan bahwa secara prinsip puasa Rajab boleh dilaksanakan, tapi dengan syarat berpuasa di bulan lainnya juga dan tidak dilakukan selama sebulan penuh.
Sebab diterangkan kembali oleh Al-Buhuti, mengkhususkan puasa di bulan rajab hukumnya makruh. Tapi kemakruhannya hilang apabila berbuka sehari atau berpuasa di bulan lain pada tahun yang sama.
Artinya: "Dan hilang kemakruhan dengan berbuka meskipun hanya sehari, atau berpuasa pada bulan lain di tahun itu." (Kasyf Al Qina', hal. 1003)
Sehingga Mazhab Hambali menganggap puasa Rajab makruh hanya jika dikhususkan sebulan penuh. Jika tidak, maka hilang unsur makruhnnya.
3. Mazhab Hanafi
Dari kitab Alfatawa Al Hindiyah, mazhab hanafi memandang puasa Rajab sebagai amalan yang sunnah dan sangat dianjurkan. Letak mazhab hanafi ini disebutkan cukup jelas bahwa puasa di bulan Rajab adalah amalan yang mutlak dan disukai.
Artinya: "Yang disukai dari puasa-puasa ada beberapa macam, yang pertama adalah puasa Al Muharram, kedua puasa Rajab dan ketiga adalah puasa Sya'ban dan puasa Asyura" (Al Fatawa Al Hindiyah, 1/202).
Artinya: "Sebagaimana jika seorang bernadzar untuk berpuasa penuh di bulan Rajab, maka ia wajib berpuasa sebulan penuh dengan berpatokan pada hilalnya" (Syarh Fath Al Qadir, 2/391).
4. Mazhab Maliki
Puasa Rajab adalah ibadah yang disunnahkan berdasar pada mazhab Maliki. Hal ini juga dijelaskan oleh dua ulama besar seperti Ali bin Muhammad Al-Lakhmi dan Syekh Ad-Dardiri:
Artinya: "Bulan-bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah tiga, yakni Al Muharram, Rajab dan Sya'ban" (Al Mawahib Al Jalil, hal. 319).
Artinya: "Disunnahkan puasa bulan Al Muharram, Rajab dan Sya'ban, demikian juga di empat bulan haram yang dimana paling utama adalah Al Muharram kemudian Rajab lalu Dzulqa'dah dan Dzulhijjah" (Syarh Ad Dardir 'ala Khalil, 1/513).
Niat Puasa Rajab
Dikutip dari buku 'Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah' oleh Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, berikut ini bacaan niat puasa Rajab yang ditulis dalam Arab, Latin, dan artinya:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةَ اللهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat puasa bulan Rajab, sunah karena Allah Ta'ala."
Puasa Rajab Berapa Hari?
Umat muslim dapat melaksanakan puasa sunnah Rajab sejak memasuki awal bulan Rajab. Jika merujuk pada kalender Hijriah yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, 1 Rajab 1446 H jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025.
Dengan demikian, puasa Rajab jatuh pada tanggal 1 Januari 2025 atau bertepatan dengan tahun baru Masehi.
Adapun terkait waktu pelaksanaan puasa sunnah Rajab, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai berapa hari pelaksanaannya. Dikutip dari buku 'Kalender Ibadah Sepanjang Tahun' oleh Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, disebutkan bahwa puasa pada bulan ini dapat dilakukan setiap hari, sama seperti bulan-bulan lainnya.
Namun demikian, puasa Rajab ini juga dianjurkan pada waktu-waktu utama. Berikut antara lain:
1. Tanggal 1, 2, 3 Rajab
Salah satu waktu utama melaksanakan puasa Rajab adalah di tiga hari awal bulan tersebut. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Abbas:
Artinya: "Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, di hari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, di hari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan." (HR. Abu Muhammad al-Khalali)
Adapun jika dikonversi ke penanggalan Masehi, maka puasa sunnah di awal bulan Rajab akan dilaksanakan pada tanggal:
- Rabu, 1 Januari 2025: 1 Rajab 1446 H
- Kamis, 2 Januari 2025: 2 Rajab 1446 H
- Jumat, 3 Januari 2025: 3 Rajab 1446 H
2. Puasa Senin-Kamis
Selain di 3 hari awal bulan Rajab, umat Islam juga dapat melaksanakan puasa sunnah di bulan istimewa ini pada hari Senin dan Kamis. Dalam kitab Kifayatul Akhyar fii Halli Ghayatil Ikhtishar karya Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin Abdul Mu'min al-Hishni, dijelaskan bahwa puasa di bulan Rajab boleh digabung dengan puasa Senin dan Kamis.
Berikut ini rincian tanggal pelaksanaan puasa Senin-Kamis yang dilaksanakan pada bulan Rajab:
- Kamis, 2 Januari 2025
- Senin, 6 Januari 2025
- Kamis, 9 Januari 2025
- Senin, 13 Januari 2025
- Kamis, 16 Januari 2025
- Senin, 20 Januari 2025
- Kamis, 23 Januari 2025
- Senin, 27 Januari 2025
- Kamis, 30 Januari 2025
3. Puasa Ayyamul Bidh
Puasa bulan Rajab juga bisa digabung dengan puasa Ayyamul Bidh atau puasa tiga hari di pertengahan bulan. Puasa Ayyamul Bidh umumnya dilaksanakan umat Islam pada tanggal 13,14 dan 15 setiap bulannya.
Berikut ini rincian puasa Ayyamul Bidh pada bulan Rajab, yakni:
- Senin, 13 Januari 2025
- Selasa, 14 Januari 2025
- Rabu, 15 Januari 2025
Demikianlah informasi tentang hukum puasa 1 Rajab, lengkap dengan niat dan waktu pelaksanaannya. Semoga menjawab ya, detikers!
(urw/urw)

Mengenal hukum Puasa Ayyamul Bidh dan keutamaannya dalam syariat Islam
Puasa merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh para umat Muslim. Dalam ibadah puasa, terdapat berbagai jenis puasa yang berbeda masing-masing hukumnya. ... [609] url asal
#puasa #puasa-ayyamul-bidh #hukum-puasa-ayyamul-bidh #keutamaan-puasa-ayyamul-bidh #puasa-sunnah-ayyamul-bidh #puasa-sunnah

Jakarta (ANTARA) - Puasa merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh para umat Muslim. Dalam ibadah puasa, terdapat berbagai jenis puasa yang berbeda masing-masing hukumnya. Termasuk puasa Ayyamul Bidh, apa hukum puasa ini?
Dalam Islam, terdapat berbagai amalan ibadah yang dikerjakan oleh para umatnya. Amalan ibadah tersebut memiliki hukum yang dibagi menjadi dua, yakni hukum wajib dan sunnah. Hukum tersebut juga berlaku untuk ibadah puasa.
Ibadah wajib merupakan syariat yang harus dilakukan oleh para umat Islam dan tidak boleh ditinggalkan. Meskipun ditinggalkan, menjadi kewajiban untuk menggantinya atau akan berdosa.
Sementara, ibadah sunnah merupakan syariat yang tidak harus dilakukan, namun dianjurkan untuk dikerjakan. Bila dilakukan akan mendapatkan lipatan pahala dan tidak berdosa kalau ditinggalkan.
Salah satu jenis puasa wajib yakni seperti puasa Ramadhan. Sedangkan, puasa Ayyamul Bidh termasuk salah satu puasa sunnah.
Hukum puasa Ayyamul Bidh
Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah yang dilakukan selama tiga hari dalam sebulan. Waktu pelaksanaan puasa ini sesuai kalender Hijriyah pada hari 13, 14, dan 15 dalam tiap bulan Qamariyah.
Puasa ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu amalan sunnah yang mendatangkan banyak pahala dan manfaat.
Berdasarkan hadist riwayat An-Nasa'i dari Ibnu Abbas, ia pernah berkata:
"Dari Ibnu Abbas, Rasullullah SAW terlihat sering tidak makan (berpuasa) pada hari yang malamnya cerah, baik sedang berada di rumah atau berpergian.".
Kemudian, dari Ibnu Milhan Al Qoisiy bahwa ayahnya pernah berkata:
"Rasullullah SAW sering memerintahkan pada kami agar berpuasa pada ayyamul bidh yakni 13, 14, dan 15 di bulan Hijriyah. Lalu, beliau bersabda 'Puasa ayyamul bidh seperti puasa setahun'." (HR Abu Daud dan An-Nasai).
Berpacu pada hadist tersebut, puasa Ayyamul Bidh merupakan ibadah yang sering diperintahkan dan dilakukan oleh Rasullullah SAW.
Selain untuk mendapatkan amalan pahala yang besar, beliau senang berpuasa pada malam yang cerah yakni munculnya sinar bulan purnama yang penuh dan sering terjadi pada setiap bulan di hari ke 13, 14, dan 15.
Malam cerah tersebut menjadi asal usul dinamai puasa Ayyamul Bidh yang artinya "hari hari yang cerah".
Oleh karena itu, puasa Ayyamul Bidh menjadi ibadah puasa yang hukumnya sunnah muakkad.
Sunnah muakkad adalah hukum ibadah yang tidak wajib namun sering dikerjakan Rasullullah SAW, sehingga sangat dianjurkan terhadap umat Muslim untuk mengerjakannya.
Keutamaan puasa Ayyamul Bidh
Walaupun menjadi amalan ibadah yang tidak wajib atau sunnah, sangat beruntung bagi umat Muslim yang mengerjakannya. Hal ini disebabkan terdapat berbagai keutamaan dalam puasa Ayyamul Bidh. Berikut adalah keutamaan puasa Ayyamul Bidh.
1. Mendapatkan pahala seperti puasa sepanjang tahun
Dalam Islam, satu amal kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat pahalanya. Puasa tiga hari setiap bulan seperti setara dengan berpuasa selama 30 hari. Oleh karena itu, puasa Ayyamul Bidh memberikan pahala yang besar, seolah-olah seseorang berpuasa sepanjang tahun.
2. Memperkuat keimanan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT
Puasa adalah salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan rutin melaksanakan puasa Ayyamul Bidh, seorang Muslim dapat memperkuat keimanan dengan memperbaiki ibadahnya.
3. Melatih kesabaran dan emosi
Puasa mengajarkan para umat Muslim untuk bersabar, menahan hawa nafsu, dan mengontrol emosi. Hal ini dapat membentuk diri agar lebih kuat dalam menghadapi godaan dan cobaan dalam kehidupan.
4. Memberikan rasa syukur terhadap nikmat
Selain menahan lapar, haus, dan emosi, puasa dapat memberikan kesadaran diri untuk selalu bersyukur terhadap nikmat yang selama ini Allah SWT telah berikan. Sehingga, diri kita bisa terhindar dari sifat sombong dan lebih peduli terhadap orang lain yang kekurangan.
5. Dampak positif terhadap kesehatan
Tidak makan dan minum saat berpuasa bukan akan menimbulkan penyakit, namun mengurangi risiko penyakit. Hal ini disebabkan tubuh yang dapat melakukan detoks racun dalam tubuh, menghindari nafsu makan yang berlebihan, dapat bakar lemak, mengurangi berat badan dengan ideal, hingga mampu meningkatkan metabolisme tubuh.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024