
Hukum Menggabungkan Puasa Nisfu Syaban dengan Ayyamul Bidh, Boleh atau Tidak?
Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh jatuh pada tanggal yang sama. Apakah boleh menggabungkan kedua puasa ini? Baca hukumnya dalam artikel ini, yuk!
(Detik) 12/02/25 15:16 74609
Puasa yang dikerjakan pada tanggal 15 Syaban atau Nisfu Syaban bertepatan dengan waktu paling utama untuk berpuasa Ayyamul Bidh. Lantas, bagaimana hukum menggabungkan kedua puasa ini? Apakah diperbolehkan?
Sebelumnya, sebagaimana penjelasan dalam buku 32 Faidah Seputar Bulan Sya\'ban oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, detikers harus paham bahwa dalil hadits puasa Nisfu Syaban dilemahkan para ulama. Kendati begitu, terdapat dalil keumuman puasa selama Syaban berlangsung dalam hadits shahih:
كما قالت أم المؤمنين عائشة رسالتها: ما يتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ
Artinya: "Ummul Mukminin Aisyah RA berkata: \'Tidak pernah saya melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa di suatu bulan seperti di bulan Ramadhan, dan belum pernah saya melihat beliau lebih banyak berpuasa di suatu bulan seperti berpuasa di bulan Syaban." (HR Bukhari no 1969 dan Muslim no 1156)
Sementara itu, puasa Ayyamul Bidh sejatinya bisa dikerjakan kapan saja alias tidak terbatas pada pertengahan bulan. Hanya saja, tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qamariah adalah waktu paling utama. Diambil dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah oleh Hari Ahadi, Abu Dzar berkata:
أَيَّامٍ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ البيضَ : ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Artinya: "Rasulullah memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari di setiap bulan, tanggal 13, 14, dan 15." (HR An-Nasa\'i nomor 2422, Ahmad nomo 21335, dan Tirmidzi nomor 761)
Berhubung waktu kedua puasa ini berbarengan, apakah boleh mengerjakannya sekaligus? Begini penjelasan hukumnya yang harus detikers pahami.
Hukum Menggabungkan Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh
Pertama-tama, hukum kedua ibadah ini, yakni puasa pada pertengahan Syaban dan Ayyamul Bidh adalah sunnah. Dirujuk dari NU Online, Imam Bujairimi menjelaskan bahwasanya boleh-boleh saja menggabungkan dua puasa sunnah.
Bahkan, menurutnya, bila seseorang berniat mengerjakan keduanya sekaligus, insyaAllah, ia akan mendapat dua pahala. Alhasil, detikers dapat memanfaatkan momen Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh untuk mengerjakan dua puasa sekaligus.
Keterangan senada juga dihadirkan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya, al-Asybah wan-Nadhair:
وَيَنْبَغِي أَنْ يُلْحَق بِهَا مَا لَوْ نَوَى صَوْم يَوْم عَرَفَة وَالِاثْنَيْنِ مَثَلًا، فَيَصِحّ
Artinya: "Dan seyogyanya dapat disamakan juga, seseorang yang berniat puasa hari Arafah dan hari Senin misalnya, maka puasa tersebut sah."
Sebagai penguat, di bawah ini jawaban Ibnu Hajar al-Haitami ketika ditanya terkait masalah penggabungan dua puasa:
وَسُئِلَ فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ عَمَّنْ نَوَى صَوْمَ يَوْمِ عَرَفَة مَعَ فَرْضٍ أَوْ كَانَ نَحْوُ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَنَوَى صَوْمَهُ عَنْ عَرَفَة وَكَوْنه يَوْمَ الِاثْنَيْنِ فَهَلْ تَحْصُل لَهُ سُنَّةُ صَوْمِهِ؟ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الَّذِي يَقْتَضِيه كَلَامُهُمْ أَنَّ الْقَصْدَ إشْغَالُ ذَلِكَ الزَّمَانِ بِصَوْمٍ كَمَا أَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّحِيَّةِ إشْغَال الْبُقْعَةِ بِصَلَاةٍ وَحِينَئِذٍ فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا أَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا سَقَطَ طَلَبُ الْآخَرِ وَلَا يَحْصُلُ ثَوَابُهُ
Artinya: "Imam Ibnu Hajar pernah ditanya, tentang seseorang yang berniat puasa Arafah sekaligus dengan puasa wajib, atau ketika bertepatan dengan hari Senin, lalu ia berniat untuk berpuasa Arafah sekaligus puasa sunnah Senin, apakah ia mendapatkan keutamaan puasa sunnah tersebut? Maka beliau menjawab: \'Pendapat yang sesuai dengan pernyataan para ulama adalah bahwa tujuan utama dari puasa tersebut adalah mengisi waktu tersebut dengan puasa, sebagaimana tujuan shalat Tahiyatul Masjid adalah menggunakan tempat itu untuk ibadah salat. Oleh karena itu, jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala.\'" (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro)
Niat Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh
Setiap ibadah mesti dilandasi dengan niat agar hukumnya sah. Niat sendiri letaknya di dalam hati dan bukanlah syarat untuk melafalkannya. Imam Nawawi pernah berkata:
لَا يَصِحُ الصَّوْمُ إِلَّا بِاليَيَّةِ، وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ. وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلَا خِلَافٍ
Artinya: Tidak sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Tempat niat di dalam hati, tidak dipersyaratkan untuk dilafalkan, tanpa ada khilaf (perselisihan) dalam masalah ini." (Raudhah ath-Thalibin, II/350)
Namun, bagi detikers yang mengikuti pendapat melafalkan niat, begini bacaannya untuk puasa Nisfu Syaban, dikutip dari buku Meraih Surga dengan Puasa oleh Herdiansyah Achmad:
نَوَيْتُ صَوْمَ فِي النِّصْفِ الشَّعْبَانِ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma fi-n-nishfi-sy-syabani sunnata-lillâhi ta\'ala.
Artinya: "Saya berniat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunnah karena Allah ta\'ala."
Adapun untuk puasa Ayyamul Bidh, begini lafal niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lillâhi ta\'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa Ayyamul Bidh karena Allah ta\'âlâ."
Jadwal Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh Bulan Syaban 1446 Hijriah
Berdasar Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, 1 Syaban 1446 H jatuh pada 31 Januari 2025. Oleh karena itu, maka 15 Syaban atau Nisfu Syaban jatuh pada Jumat, 14 Februari 2025.
Di sisi lain, waktu paling afdhal untuk puasa Ayyamul Bidh adalah pada pertengahan bulan Qamariah, yakni tanggal 13, 14, dan 15. Untuk Syaban 1446 H, berikut ini konversi tanggalnya guna memudahkan detikers:
- 13 Syaban 1446 H: Rabu, 12 Februari 2025
- 14 Syaban 1446 H: Kamis, 13 Februari 2025
- 15 Syaban 1446 H: Jumat, 14 Februari 2025
Alhasil, waktu pengerjaan puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh jatuh bersamaan pada Jumat, 14 Februari 2025. Pada tanggal tersebut, dengan seizin Allah, jika detikers berpuasa, pahala puasa sunnah Syaban dan Ayyamul Bidh akan diraih. Wallahu a\'lam bish-shawab.
Demikian pembahasan lengkap mengenai hukum menggabungkan puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh.
(par/afn)
#jtg #hukum-puasa-nisfu-syaban-sekaligus-ayyamul-bidh #puasa-nisfu-syaban #puasa-ayyamul-bidh #nisfu-syaban #al-haitami #waktu-pengerjaan-puasa-nisfu-syaban #niat-puasa-nisfu-syaban #niat-puasa-ayyamul-bidh #de