Dua oknum polisi di Parepare diduga lalai dalam kasus tewasnya tahanan narkoba. Mereka terancam hukuman disiplin dan sidang kode etik segera digelar. [481] url asal
Dua oknum anggota polisi di Kota Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga lalai di kasus tewasnya tahanan narkoba M Rusli (49). Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan kedua oknum polisi tersebut di Propam Polres Parepare.
Salah satu dari polisi tersebut adalah Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare Ipda S. Sementara satu oknum anggota belum diungkap identitasnya.
"Saat ini kita periksa ada dua orang. Karena terindikasi ada penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan kewenangan di situ pada saat yang bersangkutan sedang melakukan penangkapan," ungkap Kapolres Parepare AKBP Arman Muis kepada detikSulsel, Rabu (16/4/2025).
Arman menyebut dua oknum polisi tersebut melakukan kelalaian saat menangkap Rusli. Dua oknum polisi itu disebut terlibat hubungan emosional saat menangani pelaku.
"Saat sedang menangani si pelaku atau almarhum ini, dia (dua oknum polisi) ada hubungan emosional (dengan pelaku). Itu menyalahi aturan etika dalam penyalahgunaan wewenang," bebernya.
Arman juga mengakui adanya bukti transfer antar pelaku dan oknum anggota polisi tersebut. Namun dia menepis dugaan pemerasan oleh oknum anggota polisi tersebut.
"Kalau soal pemerasan sampai saat ini tidak ada. Karena itu memang niatnya bagus. Benar ada transfer, tapi itulah saya bilang penyalahgunaan wewenang," tegas dia.
Kedua oknum polisi itu diancam hukuman sesuai peraturan kepolisian. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara hingga permohonan maaf.
"Kita mengacu pada peraturan kepolisian saja. Itu bisa disiplin, bisa kurungan, bisa sel dan lain sebagainya. Bisa juga permohonan maaf," ujar Arman.
Arman melanjutkan, kasus terkait dugaan penganiayaan tahanan narkoba yang tewas itu segera disidangkan. Dua oknum polisi akan menjalani sidang kode etik pekan ini.
"Insyaallah. Ya minggu ini lah, kita usahakan minggu ini ya," imbuhnya.
Diketahui, Ruslin meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Parepare pada Selasa (1/4). Pihak keluarga pun mengadukan perkara ini ke DPRD Parepare karena curiga ada dugaan penganiayaan di balik perkara itu.
"Langkah selanjutnya tentu saya kejar ini aparat hukumnya sampai di mana prosesnya nanti. Akhirnya pada kesimpulan harus dilakukan autopsi oleh dokter forensik yang kredibel dan independen," ujar kakak korban, Agussalim di Kantor DPRD Parepare, Selasa (15/4).
Propam Polres Parepare memeriksa dua oknum polisi terkait tewasnya tahanan narkoba M Rusli. Sidang etik akan menentukan sanksi dan keterlibatan lainnya. [425] url asal
Propam Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memeriksa dua oknum polisi terkait tewasnya tahanan narkoba bernama M Rusli (49). Dua oknum polisi tersebut juga telah dimutasi ke penugasan lain.
"Iya (sudah diperiksa). Kemarin sudah dimutasi. Mutasi pindah fungsi tapi belum putus," ujar Kasi Propam Polres Parepare, AKP Syukri Masse kepada detikSulsel, Jumat (11/4/2025).
Syukri mengatakan Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare Ipda S termasuk yang diperiksa dalam perkara ini. Namun dia tidak menjelaskan lebih detail keterlibatkan Ipda S dalam kasus tersebut.
"Kami rencana mau sidangkan dulu. Iya (sidang etik). Kami nanti sidang kode etik baru bisa menjawab. Akan diputuskan sama ketua komisi," katanya.
Syukri menegaskan sanksi untuk kedua oknum polisi tersebut akan ditentukan dalam sidang kode etik. Pihaknya juga masih mendalami keterlibatan oknum polisi lain dalam kasus ini.
"Nanti hasil finalnya terkait kalau Kanit menyebut orang lain. Kita periksa lagi," imbuhnya.
Syukri menambahkan pemeriksaan dilakukan setelah kakak M Rusli, Agussalim melaporkan dugaan penganiayaan dan pemerasan. Laporan itu bukan hanya di Polres tapi juga di Polda Sulsel.
"Karena ada laporan polisi (kakak korban) Agussalim di SPKT. Dua yang dilaporkan. Di Polres dan di Polda. Namanya kalau ada pelanggaran anggota, baru terduga pelanggar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kakak korban, Agussalim mengatakan M Rusli mulanya ditangkap di kamar kosnya pada Kamis (27/2) lalu. Setelah itu, M Rusli dibawa ke Posko Narkoba di wilayah Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Parepare.
"Dari informasi yang kami terima, pada saat dilakukan penangkapan sudah dilakukan pemukulan sama anggota dari satuan narkoba ini," ujar Agussalim kepada wartawan, Kamis (3/4).
Dia mengatakan dugaan pemukulan tersebut cukup valid. Dia juga memastikan pihaknya memiliki saksi terkait penganiayaan tersebut.
"Ada 2 orang perempuan saksinya," tegas Agussalim.