Mira Hayati, terdakwa kasus skincare bermerkuri, ajukan permohonan tahanan kota untuk menyusui bayi prematurnya. Sidang dakwaan berlangsung di Makassar. [509] url asal
Mira Hayati (29), Terdakwa kasus skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Mira Hayati berdalih ingin menyusui anaknya yang lahir prematur.
Mira Hayati mengajukan permohonan itu saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Dr Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3). Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan permohonan itu terkait kondisi bayi Mira Hayati.
"Iya (mengajukan pengalihan tahanan menjadi) tahanan rumah atau (tahanan) kota. Kami melakukan permohonan demi bayinya yang lahir prematur," ujar Ida Hamidah saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (21/3/2025).
Ida menuturkan pihaknya terus berupaya agar status tahanan Mira Hayati dialihkan menjadi tahanan kota. Namun, permintaan tersebut belum mendapat respons dari majelis hakim.
"Setiap sidang saya selalu tanyakan (kepada majelis hakim), YM (Yang Mulia) jawab belum dimusyawarahkan," katanya.
"Dan disuruh melengkapi (dokumen) paspor dan lain-lainnya," lanjutnya.
Ida menjelaskan upaya itu terus dilakukan mengingat kondisi bayi Mira Hayati yang membutuhkan ibunya. Meskipun bayi tersebut telah mendapatkan air susu ibu (ASI), namun kesulitan meminum dari dot.
"Jadi meskipun ada masalah seperti ini, tolonglah beri ruang untuk anak bayi. Ada bayi di sini yang butuh ASI ibunya, karena susah minum ya. Terus terang iya, dia (bayi) susah sekali (minum asi dari) dot," tuturnya.
Dakwaan Mira Hayati
Diketahui, Mira Hayati didakwa mengedarkan dua produk skincare bermerkuri dan satu di antaranya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dua produk yang diduga mengandung merkuri tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik " ujar JPU dalam persidangan.
"Ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM," jelasnya.
Mira Hayati pun terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar. Hal ini berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Mira Hayati yaitu Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.