Polda Metro Jaya menangkap para pelaku yang membakar mobil polisi di Harjamukti, Depok. Para pelaku kini mengenakan baju tahanan.
Para pelaku ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025). Pelaku yang mengenakan baju tahanan berjumlah 6 orang.
Mereka terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan. Seluruh pelaku mengenakan masker dan dalam kondisi tangan terborgol.
Mobil Polisi Dibakar
Aksi pembakaran itu terjadi pada Jumat (18/4), pukul 02.30 WIB. Berawal saat anggota Satreskrim Polres Depok datang ke Harjamukti, Cimanggis, Depok, untuk menangkap pelaku perusakan berinisial TS.
Saat polisi hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba dihadang sekelompok orang. Alhasil, mobil polisi tidak dapat keluar dari lokasi.
Massa tersebut juga menyerang polisi dengan balok kayu. Tak berhenti di situ, para pelaku juga melempari polisi dengan batu hingga terluka.
Personel polisi berlari menyelamatkan diri. Di saat bersamaan, para pelaku menggulingkan mobil polisi hingga membakarnya.
Polisi telah menangkap 5 pelaku. Berikut ini rincian identitas dan peran para pelaku:
1. Tersangka RS, Satgas GRIB ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek. 2. Tersangka GR, Satgas GRIB ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas. 3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal. 4. Tersangka LA, sekretaris GRIB rantin Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok dengan berteriak, 'bakar... bakar... bakar.' 5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
4 tahun berlalu masalah internal pengurus organisasi OI belum selesai. Begini duduk perkara dan status hukum Iwan Fals dalam masalah ini. [623] url asal
Masalah internal pengurus organisasi OI sudah terjadi sejak 4 tahun lalu. Semula, istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, melaporkan KS ke Polda Metro Jaya pada 4 November 2021 dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik
KS adalah kuasa hukum salah satu pendiri OI, Indra Bonaparte. KS disebut mengatakan Iwan Fals dan istrinya memalsukan surat dan merombak keanggotaan OI.
KS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Laporan Iwan Fals dan istrinya teregister dalam STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Pada 6 November 2021, kasus itu dilimpahkan ke Polres Depok.
Pada Januari 2022, Indra Bonaparte melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, melaporkan soal dugaan pemalsuan akta komunitas Orang Indonesia (OI), perkumpulan penggemar Iwan Fals. Indra Bonaparte membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Kamarudin Simanjuntak pada 5 November 2021 menegaskan tidak ada kisruh dalam ormas OI. Sebelum melaporkan, Kamarudin Simanjuntak mengatakan sudah lebih dulu mensomasi pihak Iwan Fals, tapi tak digubris.
"Jadi tahun 2017 ada akta dikeluarkan oleh Kemenkumham yang menyatakan IB adalah ketua Tim Pengawas OI dan Iwan Fals adalah sebagai Ketua Badan Pengurus OI," kata Kamarudin Simanjuntak.
"Tetapi di sisi lain ada yang mengaku ketua badan pengurus OI, namanya Rosana Listanto. Maka pertanyaannya siapa yang jadi ketua dan ketua pengawas?" sambungnya.
Pada 4 Februari 2025, Iwan Fals dan istri terlihat datang ke Polres Jakarta Selatan. Kedatangan Iwan Fals dan istri disebut mempunyai tujuan untuk beriktikad baik memberikan klarifikasi untuk penyelidikan yang dibutuhkan.
"Jadi Om Iwan dan tante Yos, beriktikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik," kata kuasa hukum Iwan Fals, Andhika.
Musisi senior berusia 63 tahun itu, berharap masalah ini bisa cepat selesai. Terlebih sudah berjalan selama 4 tahun.
Penjelasan Polisi dan Status Hukum Iwan Fals serta Istri
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Rabu (5/2/2025) mengatakan masalah ini bermula ketika Rosana menjabat sebagai Ketua Umum OI periode 2013-2021. Namun, ada salah satu dokumen penting menyoal status badan hukum OI tidak ditemukan.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Rosana disebut meminta bantuan RE untuk membuat ulang dokumen yang hilang.
Persoalan muncul ketika Indra Bonaparte mendapati namanya tertera sebagai Ketua Pengawas OI dalam SK tersebut, meskipun ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan atau diminta persetujuan sebelumnya.
"Jadi, karena memang di situ tercantum nama dari IB sebagai pengurus. Dia lihat salinan SK Menkumham. Dia merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan ada namanya di situ," lanjut Nurma.
Polisi menyebut dalam kasus yang dilaporkan oleh Indra Bonaparte ini, polisi sudah memeriksa 7 saksi, termasuk Iwan Fals dan istri.
"Untuk saat ini, IF masih berstatus saksi. Kami telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini," tegas Kompol Nurma Dewi.