SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum polisi di Polres Pacitan berinisial LC resmi dipecat dengan tidak hormat dan ditahan di rutan Polda Jatim. Namun dia akan mengajukan banding.
LC dipecat dari Polri dan ditahan di rutan Polda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli dan memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial PW sebanyak empat kali.
Hasil sidang etik Bidpropam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025) kemarin, pelanggaran LC dinilai perbuatan tercela, ditahan dan resmi dipecat dari Polri.
Dalam perkara ini, tersangka diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.
“Yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak, ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding,” kata kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025).
Kendati demikian, proses hukum pidana tersangka akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu nanti juga akan menjadi pertimbangan, dari penyidik dan teman-teman Propam,” jelasnya.
Jules menegaskan bahwa komitmen Polri dalam kasus ini memberikan sanksi tegas terhadap LC dengan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Yang bersangkutan setelah kemarin malam hasil putusan yang menyatakan (sanksi) diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat,” ungkapnya.
Diketahui, kejadian ini bermula dari adanya laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Pacitan pada 12 April 2025. Diduga, oknum polisi yang bertugas melakukan pencabulan terhadap tahanan perempuan berinisial PW.
PW merupakan tahanan perempuan perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan pencaharian atau muncikari.
LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 300.000.000.
Sejak Rabu (23/4/2025) tersangka LC sudah ditahan di rumah tahanan Polri Polda Jatim berdasarkan surat penahanan Nomor 103 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.