NasDem akan mengambil langkah-langkah tegas terkait dengan posisi karena penetapan Fitrianti Agustinda dan suami sebagai tersangka oleh Kejari Palembang. [460] url asal
Wakil Ketua DPW NasDem Sumsel Nopianto menyebut tengah memantau proses hukum yang sedang menimpa mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suami, Dedi Sipriyanto. Baik Fitrianti maupun Dedi merupakan kader Partai Nasdem. Nasdem pun menegaskan tak memberi bantuan hukum terhadap keduanya.
Diketahui, Fitrianti dan suami sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang 2020-2023. Bahkan Kejari Palembang sudah menahan keduanya di lapas berbeda.
"Kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku terkait dengan dua kader NasDem ini. Terkait dengan status keduanya kita masih berproses, karena baru semalam kan ditetapkan tersangka. Tapi kami pastikan akan ada langkah tegas untuk mengisi kekosongan posisi keduanya, baik di dewan Kota Palembang maupun sebagai Ketua DPD NasDem Palembang," katanya, Rabu (9/4/2025).
NasDem, katanya, juga akan mengambil langkah-langkah tegas terkait dengan posisi karena penetapan keduanya sebagai tersangka.
Keputusan nanti akan disampaikan DPP NasDem melalui usulan DPW NasDem Sumsel. Namun, pihaknya saat ini mengacu pada asas praduga tidak bersalah
"Pasti, pasti DPP dan DPW akan mengambil langkah tegas menyikapi penetapan keduanya sebagai tersangka dan kini ditahan. Tapi saat ini kami tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah dalam kasus PMI ini. Biarlah mekanismenya berjalan," katanya.
Nopianto menambahkan, NasDem tidak akan memberi bantuan hukum terhadap keduanya dalam kasus ini. Pihaknya, hanya akan memberi pendampingan terhadap keduanya.
"Bukan bantuan hukum tapi pendampingan untuk keduanya. Terlebih dugaan kasusnya korupsi. Kita ada lembaga di bawah partai yang berkaitan dengan hukum, tapi akan kita lihat lagi," tukasnya.
Nopianto menegaskan kasus yang melibatkan Fitrianti dan Dedi tak ada kaitannya dengan partai tersebut.
"Tidak ada irisan langsung dengan NasDem terkait dengan kasus keduanya. Secara kebetulan, Dedi memang sebagai anggota dewan dari fraksi NasDem dan Bu Fitri sebagai Ketua DPD NasDem Palembang. Kami pastikan tak ada kaitannya dengan NasDem, ini tindakan personal. Mungkin ada mekanisme yang salah dilakukan," ujar Nopianto.
Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya ditahan di lapas berbeda.
Pasangan suami istri ini ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam yakni dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di kantor Kejari Palembang. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Pantauan detikSumbagsel, Selasa (8/4/2025) usai diperiksa selama kurang lebih 9 jam, Fitri dan suaminya langsung mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Fitri dan Dedi masih terlihat tersenyum meski wajah keduanya nampak lelah usai diperiksa berjam-jam.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Hutamrin.
Hutamrin mengatakan untuk Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Penahanan keduanya dilakukan hingga 20 hari ke depan.
"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujarnya.
Sementara, terkait dengan kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP.
"Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP," pungkasnya.