Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon gagal dalam upaya peninjauan kembali di MA. Mereka menolak jalur grasi dan akan terus mencari keadilan. [554] url asal
Mimpi 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam bisa menghirup udara bebas pupus sudah. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan telah ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).
Ketujuh terpidana itu adalah Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya yang teregister di PK nomor 198 PK/PID/2024. Kemudian Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024.
Putusan MA yang menolak PK ke-7 terpidana kasus Vina membuat keluarga begitu terpukul. Mereka tadinya berharap PK itu dikabulkan setelah kasus Vina berulang kali memunculkan dinamika yang mengejutkan
Namun, bagi tim kuasa hukum ketujuh terpidana, putusan PK itu bukan akhir dari segalanya. Tim akan menempuh upaya hukum lain untuk terus membuka harapan bagi para terpidana supaya bisa dibebaskan.
"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah," ucap Salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
"Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain," kata dia menambahkan.
Namun, di antara beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, para terpidana kasus Vina Cirebon secara tegas menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum grasi. Mereka enggan jika harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Pernyataan ini disampaikan Jutek Bongso usai mendatangi para terpidana di Lapas Kelas 1 Cirebon. Para terpidana menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan grasi.
"Mereka menolak kalau dengan memakai jalur grasi. Oleh karena (jika menempuh jalur grasi) mereka harus mengakui pembunuhan itu. Mereka menyatakan lebih bagus mereka ada di dalam lapas dan membusuk di dalam penjara," kata Jutek.
"Dua kali kami tanyakan kepada mereka. Mereka mengatakan karena mereka bukan pelaku pembunuhan, jadi mereka tidak mau menempuh jalur grasi," tambahnya.
Ditolaknya PK terpidana kasus Vina juga memantik perhatian Calon Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Di tengah situasi itu, dia meminta kepada keluarga tidak putus asa. Selama ini, Dedi Mulyadi terus mengikuti perjalanan kasus tersebut hingga pengajuan PK ini pupus di MA.
"Masih banyak langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah," kata Dedi Mulyadi.
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali kasus Vina. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus berupaya hukum meski putusan MA dianggap tragedi hukum. [647] url asal
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina. Tim kuasa hukum para terpidana angkat bicara menanggapi putusan tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan putusan MA tersebut bukan akhir dari segalanya.
Salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menyatakan tidak puas dengan putusan MA yang menolak PK para terpidana.
"Secara kuasa hukum, menurut kami ini tragedi hukum buat Indonesia," kata Jutek Bongso di Cirebon, Senin (16/12/2024).
Jutek menyatakan masih akan menempuh upaya hukum untuk para terpidana. Menurutnya, ada beberapa langkah hukum yang masih bisa ditempuh oleh para terpidana.
Namun demikian, sebelum memutuskan mengambil langkah hukum, Jutek mengatakan pihaknya akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung.
"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah," ucap Jutek.
"Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain," kata dia menambahkan.
Jutek menegaskan putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina bukan akhir dari segalanya. Ia pun menyatakan akan mengambil langkah hukum bagi para terpidana.
"Masih banyak yang bisa kita lakukan. Saya hanya ingin mengatakan bahwa ini bukan kiamat," tegas Jutek.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon. Dalam putusannya, MA menolak permohonan PK yang diajukan para terpidana.
PK tujuh terpidana dibagi dalam tiga perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Rivaldi Aditya dan Eko Ramadhani. PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
"Kemudian PK nomor 1688 PK/PID.Sus/2024 atas nama terpidana anak," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram Mahkamah Agung.
PK pertama diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Sementara PK kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
"Sedangkan perkara nomor 1688 PK/PID.Sus/2024 dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal, Dr Prim Haryadi," kata Yanto.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky.
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak Peninjauan Kembali para terpidana," kaya Yanto.
Yanto mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru," kata Yanto.