Pj Gubernur NTB Hassanudin merespons kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel. Hassanudin mengatakan 13 korban akan diberi pendampingan hukum. [200] url asal
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin merespons kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria difabel asal Kota Mataram, IWAS (21). Hassanudin mengatakan 13 orang yang menjadi korban akan diberi pendampingan hukum.
"Semua diberikan pendampingan (hukum)," kata Hassanudin saat dikonfirmasi di Mataram, seperti dilansir detikBali, Jumat (6/12/2024).
Hassanudin mengatakan kebutuhan korban akan dipenuhi. Dia menegaskan semua pihak memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
"Sesuai kebutuhan (pendampingan hukum), korban dibutuhkan, siapapun punya hak yang sama (untuk dapat pendampingan hukum). Sesuai dengan hak warga negara, semua diperlakukan sama," jelas mantan Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara. IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Nunung Trianingsih sebelumnya telah memastikan Pemprov NTB siap memberikan pendampingan hukum kepada belasan korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS.
"(Kalau mereka tidak mau) kami tidak bisa memaksa, karena (korban) ini sudah masuk (kategori) perempuan dewasa. Kecuali kalau anak-anak, kami ikut mendampingi," kata Nunung.
Pj Gubernur NTB, Hassanudin, mengatensi pendampingan hukum bagi 13 korban pelecehan seksual oleh pria difabel. Kasus ini menjadi sorotan nasional. [434] url asal
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin mengatensi kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS (21), seorang pria difabel asal Kota Mataram. Hassanudin memastikan pendampingan hukum bagi para korban. Sejauh ini, ada 13 korban IWAS, dan tiga korban di antaranya masih anak-anak.
"Semua diberikan pendampingan (hukum)," kata Hassanudin saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (6/12/2024).
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB. IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.
"Sesuai kebutuhan (pendampingan hukum), korban dibutuhkan, siapa pun punya hak yang sama (untuk dapat pendampingan hukum). Sesuai dengan hak warga negara, semua diperlakukan sama," jelas mantan Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Nunung Trianingsih memastikan Pemprov NTB siap memberikan pendampingan hukum kepada belasan korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS.
"(Kalau mereka tidak mau) kami tidak bisa memaksa, karena (korban) ini sudah masuk (kategori) perempuan dewasa. Kecuali kalau anak-anak, kami ikut mendampingi," kata Nunung.
Terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWAS, warga Kota Mataram, Nunung berharap kasus pelecahan seksual yang saat ini menjadi sorotan nasional itu bisa cepat selesai. Para korban IWAS, dia berujar, sudah sepatutnya mendapatkan keadilan.
"Kami harap kasus ini bisa cepat selesai, ini bisa jadi pelajaran buat kita semua. Kekurangan itu tidak menjadi batasan untuk dia tidak melakukan, tapi ini masih praduga ya. Untuk saat ini, kami (Pemprov) fokus dulu untuk memberi pendampingan bagi para korban," tandasnya.