Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Kejaksaan Agung ungkap dugaan oplosan Pertamax oleh Pertamina, ratusan warga lapor LBH Jakarta. Halaman all [1,146] url asal
#lbh-jakarta #kerugian-ekonomi #pertamax-oplosan #kompensasi-warga #warga-lapor-dugaan-oplosan-pertamax
(Kompas.com) 03/03/25 06:26
v/88891/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap dugaan PT Pertamina Patra Niaga telah membeli Pertalite dan mengoplosnya menjadi Pertamax.
Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang kemudian berbondong-bondong melaporkan pengalamannya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Hingga Sabtu (1/3/2025), LBH Jakarta mencatat telah menerima 502 pengaduan dari warga yang mengaku menjadi korban Pertamax oplosan.
Pengaduan tersebut diterima, baik secara online maupun offline.
"Hingga sekarang, sudah ada 502 pengaduan yang masuk," kata Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Daniel Winarta.
Daniel menjelaskan, saat ini pengaduan tersebut sedang dalam pengkajian. Pihaknya menunggu informasi lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Setelah itu, ada beberapa langkah yang bisa diambil, yaitu gugatan warga negara (citizen lawsuit) atau gugatan perwakilan kelas (class action)," ujarnya.
Gugatan warga negara akan dilayangkan jika permasalahan berkaitan dengan tata kelola atau kebijakan.
Sementara itu, gugatan class action bisa diajukan terkait kerugian yang dialami oleh masyarakat Indonesia.
Alami kerugian ekonomi
Daniel mengungkapkan, sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan kerugian ekonomi yang dialami warga akibat Pertamax oplosan.
“Sebanyak 426 pengaduan secara daring yang masuk," ucap Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam konfersi pers di kantornya Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Daniel Winarta mengungkapkan, sebagian besar ratusan pengaduan yang diterima LBH Jakarta adalah terkait kerugian warga karena Pertamax oplosan.
"Warga ada yang mengalami kerugian ekonomis berupa selisih harga produk," kata Daniel, Sabtu (1/3/2025).
Selain itu, banyak pengaduan juga yang menyangkut kerusakan kendaraan akibat kualitas BBM yang tidak sesuai.
“Kerusakan kendaraan akibat RON yang kualitasnya tidak sebaik yang diiklankan,” jelas Daniel.
Daniel berjanji akan membuat rekapitulasi terhadap seluruh pengaduan tersebut.
“Ketika penutupan pengaduan akan kami rekapitulasi dan informasikan,” terang dia.
Pengkajian pengaduan warga
Daniel menyebutkan, LBH Jakarta saat ini tengah melakukan pengkajian terhadap ratusan pengaduan tentang Pertamax oplosan.
"Ratusan pengaduan itu masih dalam pengkajian dan menunggu informasi lebih lanjut," ucapnya.
Ia menegaskan, setelah pengkajian, warga akan memiliki beberapa opsi untuk mengatasi keresahan mereka.
“Setelah itu, ada beberapa langkah yang bisa diambil, yaitu gugatan warga negara atau gugatan perwakilan kelas," ujar Daniel.
Masyarakat resah
Melihat meningkatnya jumlah masyarakat yang resah akibat kasus Pertamax oplosan, LBH Jakarta membuka pos pengaduan secara offline di kantornya sejak Jumat (28/2/2025).
Pembukaan pos ini dianggap penting karena LBH Jakarta melihat semakin meluasnya kemarahan masyarakat.
"Kami memandang perlu membuka pos pengaduan untuk memfasilitasi klaim kerugian yang dialami masyarakat," tutur Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan.
Sebelumnya, LBH Jakarta telah membuka pos pengaduan secara online pada 26 Februari.
Posko pengaduan itu dibuka sebagai bentuk respons cepat LBH Jakarta untuk masyarakat yang resah dan merasa dirugikan dari kasus Pertamax oplosan.
Fadhil menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi kepada warga yang menjadi korban Pertamax oplosan.
"Jika mengalami kerugian, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi," ujarnya.
Pertamina dinilai melanggar hukum jika terbukti menjual Pertamax oplosan, mulai dari menjual barang yang tidak sesuai hingga melanggar hak konsumen.
Seharusnya, Pertamina sebagai penyedia bisa menjamin kualitas dari BBM yang dijualnya agar bisa dinikmati masyarakat dengan baik.
Namun, bukan menjaga kualitasnya, Pertamina justru diduga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax. Dampak dari kasus ini dinilai cukup besar.
Masyarakat kapok
Beberapa warga mengaku trauma menggunakan Pertamax dan mempertimbangkan beralih ke bahan bakar dari SPBU swasta.
Salah satu warga yang menyampaikan keresahannya adalah Putra (32), asal Koja, Jakarta Utara.
Ia mengungkapkan, penggunaan Pertamax membuatnya merasa trauma karena membayar untuk Pertamax, tetapi menerima Pertalite oplosan.
"Kapok banget (beli Pertamax), kalau brand swasta SPBU-nya lebih banyak lagi jaringannya seperti Pertamina, saya lebih pilih brand lain yang nilai oktannya sama seperti Pertamax," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Meskipun Putra memiliki opsi untuk menggunakan Pertamax Turbo yang lebih berkualitas, ia merasa khawatir bahwa pengoplosan akan terulang.
"Saya bisa saja menggunakan Pertamax Turbo, tetapi saya tidak yakin apakah itu akan dioplos lagi oleh oknum di Pertamina untuk kepentingan pribadi," ungkap Putra.
Sementara itu, Mario Anwar (35) mengaku jera membeli Pertamax. Ia bahkan tidak berencana beralih ke Pertalite karena antrean panjang di SPBU.
"Saya merasa kapok, tapi lebih baik memilih bahan bakar dengan oktan yang lebih tinggi daripada Pertamax," kata Mario.
Seorang mahasiswa, Tarjo (22), juga tidak terkejut dengan pengoplosan tersebut.
“Tidak heran, pemerintah sudah biasa mengakali kantongnya sendiri, rakyat yang kena imbasnya,” ujarnya.
Tarjo yang baru mulai beralih ke SPBU pemerintah menyesal mengisi BBM dengan Pertamax. Ia rela membayar lebih mahal, tetapi mendapatkan kualitas Pertalite.
“Nyesel banget sama seperti buang-buang uang, kalau yang diisi ternyata Pertalite,” jelas dia.
Senada dengan Tarjo, warga lainnya, Rudi (45) ojek online, juga menyesal mengisi Pertamax yang ternyata Pertalite.
“Menyesal sekarang beli Pertamax karena bisa membahayakan mesin motor juga,” tutur Rudi.
Rudi menegaskan akan beralih menggunakan SPBU swasta.
“Saya isi di SPBU pemerintah malah menjadi kacau seperti ini. Saya akan beralih dan pasti isi BBM ke Shell,” tutur dia.
Dugaan korupsi Pertamina
Pertamina diduga korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.
Melalui keterangan Kejagung, terungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dan mengoplosnya menjadi Pertamax dengan cara yang tidak sah.
"Hal tersebut tidak diperbolehkan," tegas keterangan tersebut.
Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023, dengan total akumulasi selama lima tahun yang berpotensi mendekati Rp 1 kuadriliun.
Skema Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada 2023 berasal dari lima skema utama:
- Ekspor minyak mentah ilegal – Rp 35 triliun
- Impor minyak mentah melalui broker – Rp 2,7 triliun
- Impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker – Rp 9 triliun
- Kompensasi BBM yang tidak sesuai prosedur – Rp 126 triliun
- Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran – Rp 21 triliun
Jika pola ini berlangsung sejak 2018, maka total potensi kerugian negara selama lima tahun bisa melebihi Rp 193,7 triliun per tahun.
"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Meski demikian, Kejagung masih membutuhkan analisis lebih lanjut untuk menentukan total kerugian negara secara pasti, mengingat setiap tahun terdapat komponen kerugian yang berbeda.
Hukum sepekan, vonis Karen hingga korupsi tata kelola minyak mentah
Sejumlah peristiwa hukum selama sepekan telah kami wartakan, dan berikut kami sajikan lima berita pilihan untuk Anda, yakni mulai dari MA memperberat vonis ... [505] url asal
#karen-agustiawan #korupsi-tata-kelola-minyak-mentah #kejaksaan-agung #pertamina-patra-niaga #pertamax-oplosan
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum selama sepekan telah kami wartakan, dan berikut kami sajikan lima berita pilihan untuk Anda, yakni mulai dari MA memperberat vonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan hingga dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
1. MA perberat vonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 tahun
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.
Selain bui, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.
Selengkapnya baca di sini.
2. Kejagung tetapkan tujuh tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2) malam.
Selengkapnya baca di sini.
3. Kejagung: Kasus tata kelola minyak mentah rugikan negara Rp193 triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2) malam.
Selengkapnya baca di sini.
4. Kejagung ungkap peran dua tersangka baru di kasus minyak mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa peran dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2), mengatakan bahwa dua tersangka baru itu adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Selengkapnya baca di sini.
5. Pemerintah dukung penegakan hukum kasus Pertamax oplosan
Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pengoplosan bahan bakar minyak jenis Pertamax yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2), menyatakan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memerangi korupsi di berbagai sektor.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Pertamina-Kejagung Saling Bantah Isu Pertamax Oplosan, DPR: Biarkan Proses Hukum Berjalan
Ketua DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dalam isu dugaan oplosan Pertamax. Halaman all [839] url asal
#pertamina-patra-niaga #pertamina-patra-niaga #kasus-pertamax-hari-ini #pertamax-oplosan #kasus-pertamax-oplosan #bambang-patijaya
(Kompas.com) 28/02/25 17:04
v/87768/
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, angkat bicara soal polemik antara PT Pertamina Patra Niaga dan Kejaksaan Agung yang saling bantah terkait dugaan isu Pertamax oplosan.
Bambang menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dia pun meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi yang membuktikannya.
"Bagi kami, kita hormati proses hukum. Dan ini kan Kejaksaan Agung tengah melakukan pendalaman. Nah, kita tentu biarkan proses ini berjalan," ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (28/2/2025).
"Karena terus terang, apa yang terjadi kan kita jangan menduga-duga. Biar proses yang memang menjadi bagian dari penyidikan menjalankan tugasnya, sehingga kita akan nanti (mengetahui) seterang-terangnya seperti apa," lanjutnya.
Menurut Bambang, saat ini yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa adanya spekulasi yang dapat memperkeruh situasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Bambang juga menekankan bahwa Komisi XII DPR akan tetap fokus pada aspek ketersediaan dan kualitas bahan bakar yang beredar di masyarakat.
"Saya pikir tidak perlu meng-counter atau mengomentari proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami ingin pastikan adalah ketersediaan, penyaluran, dan kemudian kualitas itu terjaga," tegasnya.
“Yang jelas bahwa apa-apa yang kita lakukan ini adalah untuk memberikan rasa tenang. Jangan pula nanti menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blending menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (26/2/2025), PT Pertamina Patra Niaga menanggapi mencuatnya isu Pertamax oplosan usai kasus korupsi itu di perusahaannya terungkap.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan tidak ada praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam proses pengadaan dan distribusi BBM.
“Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, izin kami memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya soal kualitas BBM RON 90 dan RON 92,” kata Ega dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu.
“Kami berkomitmen dan kami berusaha memastikan bahwa yang dijual di SPBU untuk RON 92 adalah sesuai dengan RON 92, yang RON 90 sesuai dengan RON 90,” sambungnya.
Namun, Ega mengakui adanya proses tambahan aditif pada BBM jenis Pertamax.
Hanya saja, dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti terjadi pengoplosan dengan Pertalite.
“Di Patra Niaga, kita terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahan aditif. Jadi, di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna,” katanya.
Menurut Ega, proses ini merupakan praktik umum dalam industri minyak untuk meningkatkan kualitas produk.
“Proses ini adalah proses injeksi blending. Proses blending ini adalah proses yang umum dalam produksi minyak yang merupakan bahan cair. Ketika kita menambahkan proses blending ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai daripada produk tersebut,” ujarnya.
Beberapa jam setelah rapat selesai, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga yang mengeklaim bahwa tak ada pengoplosan atau blending Pertamax dengan Pertalite.
"Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-blending dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dengan RON sebagaimana yang sampaikan tadi," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Abdul Qohar menegaskan pihaknya bekerja dengan alat bukti.
Dugaan pengoplosan itu pun ditemukan berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik.
“Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-blending dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92," katanya.
Untuk memperkuat alat bukti yang dimiliki, Kejagung pun akan meminta ahli untuk meneliti temuan-temuan tersebut.
“Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu," ujar Qohar.
Pemerintah dukung penegakan hukum kasus pertamax oplosan
Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan terkait kasus pengoplosan bahan bakar minyak jenis ... [494] url asal
#hasan-nasbi #pco #pertamax-oplosan #pt-pertamina-patra-niaga #presiden-prabowo-subianto
Kita serahkan saja kasus hukum ini kepada penegak hukum tanpa ada intervensi dari sana-sini
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan terkait kasus pengoplosan bahan bakar minyak jenis pertamax yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, menyatakan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memerangi korupsi di berbagai sektor.
"Dari pemerintah, kita mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan karena ini juga merupakan bagian dari yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memerangi korupsi," ujar Hasan dalam keterangan video yang diterima di Jakarta.
Hasan menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong Pertamina untuk memperbaiki tata kelolanya agar menjadi perusahaan yang lebih baik, akuntabel, dan transparan.
"Bagaimanapun, Pertamina kan aset besar bangsa Indonesia. Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke jajaran Fortune 500," ujarnya.
Mengenai langkah-langkah awal yang perlu diambil, Hasan menyebutkan pentingnya perbaikan tata kelola, tidak hanya di Pertamina, tetapi di seluruh institusi negara dan badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Hasan, Presiden Prabowo telah memulai langkah serupa dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui efisiensi belanja dan hal tersebut juga perlu diterapkan di lingkungan BUMN.
"Jadi, ini langkah bersama lah, tentu mungkin akan ada kekagetan, ada keterkejutan, ketika misalnya proses bersih-bersih yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo ini dijalankan. Tapi, ini kan kaget sebentarlah," kata Hasan.
Kalau kemudian semua bisa mengikuti gerak langkah yang diinginkan Presiden Prabowo dalam menjalankan amanah institusi dengan cara yang bertanggung jawab dan bebas dari korupsi, kata Hasan, kekagetan-kekagetan ini tidak akan lama.
"Jadi, kita akan mencapai keseimbangan baru secepatnya," katanya.
Mengenai proses hukum kasus ini, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi dan memercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Kita serahkan saja kasus hukum ini kepada penegak hukum tanpa ada intervensi dari sana-sini dan kita yakin, kita percayakan penegakan hukum ini akan berlangsung jujur, adil, dan fair," ujarnya.
Hasan menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa semangat perbaikan harus terus dijaga di semua lini, tidak hanya di Pertamina, tetapi juga di berbagai institusi lainnya.
Kasus pengoplosan bahan bakar minyak mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi yang melibatkan Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengoplos impor minyak produk kilang dari RON 90 (setara pertalite) menjadi RON 92 (setara pertamax).
Namun, PT Pertamina membantah tudingan tersebut. Pertamina menegaskan tidak ada pengoplosan bahan bakar minyak pertamax dan memastikan kualitas pertamax sesuai dengan spesifikasi pemerintah, yakni RON 92.
Pernyataan ini kemudian diperkuat oleh klarifikasi dari Kejaksaan Agung yang menyebut tidak ada masalah pada kualitas pertamax di pasaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik, seiring dengan upaya pemerintah dalam mendukung penegakan hukum dan perbaikan tata kelola di lingkungan BUMN, khususnya di Pertamina Patra Niaga.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025