Tanggal 27 April Memperingati Apa? Ada Hari Bakti Pemasyarakatan
Tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Bakti Pemasyarakatan, Hari Kode Morse, Hari Ibu Super Autisme, dan Hari Kemerdekaan Afrika Selatan. Pelajari maknanya! [1,246] url asal
#hari-bakti-pemasyarakatan #tanggal-27-april #hari-kode-morse #hari-ibu-super-autisme #hari-kemerdekaan-afrika-selatan #tanggal-27-april-memperingati-apa #27-april-memperingati-hari-apa #perkawinan #detikers
Tanggal 27 April mungkin terdengar seperti hari biasa bagi sebagian orang. Namun tahukah detikers, bahwa di balik tanggal ini ada sejumlah peringatan nasional maupun internasional yang memiliki nilai historis, sosial, hingga budaya?
Tanggal 27 April memperingati sejumlah momen penting yang membawa pesan untuk disebarluaskan. Di antaranya terkait tentang sejarah, masalah sosial, hingga kesehatan.
Mengenali hari-hari peringatan tersebut tertentu akan menambah wawasan tentang berbagai pengetahuan umum. Nah, dalam artikel ini detikSulsel membahas sejumlah hari peringatan di tanggal 27 April.
Yuk simak!
Hari Bakti Pemasyarakatan (Indonesia)
Tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Bakti Pemasyarakatan setiap tahunnya di Indonesia. Melansir laman Universitas Brawijaya, Hari Permasyarakatan Indonesia didirikan pada tahun 1964.
Peringatan ini bertujuan untuk mengapresiasi peran lembaga pemasyarakatan dalam memperbaiki dan mengubah kehidupan narapidana. Dalam rangka menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat, peran mereka dalam mendidik, membimbing, dan membantu narapidana mempersiapkan masa depan yang lebih baik tidak boleh diabaikan.
Pemasyarakatan sendiri mencakup rangkaian kegiatan dan usaha dari lembaga pemasyarakatan, pemerintah, dan masyarakat untuk mempersiapkan narapidana yang akan kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman pidana. Tujuan utamanya adalah untuk merehabilitasi narapidana, membimbing mereka agar dapat kembali berintegrasi dalam masyarakat, dan mencegah mereka terlibat dalam aktivitas kriminal di masa mendatang.
Melalui peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan, masyarakat diingatkan akan pentingnya memperlakukan narapidana sebagai manusia yang berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun kembali kehidupan mereka setelah menjalani hukuman.
Peringatan tersebut juga menjadi momen untuk mengakui pengabdian para petugas dan staf lembaga pemasyarakatan yang telah bekerja keras dalam memperbaiki sistem peradilan pidana dan membantu para narapidana untuk melakukan rehabilitasi dan reintegrasi kembali ke masyarakat.
Hari Kode Morse
Tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Kode Morse secara global. Peringatan ini untuk menghormati penemu kode morse, Samuel Morse, yang lahir pada hari ini tahun 1791.
Kode morse adalah bentuk komunikasi yang tepat dan ringkas. Komunikasi ini memiliki peran besar dalam peperangan dan memengaruhi kehidupan Barat secara umum.
Menyadur laman National Today, awalnya Samuel Morse bersama ilmuwan Alfred Vail dan ilmuwan Joseph Henry mulai merancang cara untuk berkomunikasi menggunakan telegraf listrik pada tahun 1836. Hal ini lantaran kala itu jalur komunikasi sangat lama. Yakni pesan dikirim melalui pos, sering kali berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan kemudian baru sampai ke penerimanya.
Awalnya Samuel Morse yang menemukan ide tentang arus listrik akan mengalir melalui telegraf saat orang tersebut mengetik, meninggalkan lekukan pada pita kertas. Mereka tidak dapat mengetik kata-kata atau pesan secara lengkap, sehingga mereka menggantinya dengan kode untuk mewakili pesan tersebut. Ada titik, garis, dan bahkan spasi yang mewakili angka yang berbeda dari nol hingga sembilan.
Kode ini mulanya hanya mengirimkan angka. Pada tahun 1940, Vail menyadari bahwa metode ini terbatas. Ia selanjutnya memperluas kode tersebut untuk menyertakan huruf dan karakteristik khusus juga. Kode ini awalnya dijuluki 'kode telepon rumah Morse', 'kode Morse Amerika', atau 'Morse Kereta Api'.
Penggunaan sistem ini pun menyebar ke seberang laut hingga ke Eropa. Orang-orang yang menggunakan kode tersebut.
Simbol-simbol yang diwakili oleh kode morse semuanya berbahasa Inggris, sehingga kode morse asli tidak memadai untuk negara-negara non-Inggris yang memiliki huruf-huruf dengan berbagai tanda diakritik seperti ë, ç, dan lainnya.
Sekelompok negara Eropa berinisiatif untuk membuat variasi kode morse mereka sendiri yang dirilis pada tahun 1851. Disebut Kode Morse Internasional atau Kode Morse Kontinental, versi baru kode ini memperoleh daya tarik yang luas dan digunakan di seluruh industri pelayaran, penerbangan, dan industri lainnya di seluruh dunia.
Hari Ibu Super Autisme
Di Amerika Serikat, tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Ibu Super Autisme. Peringatan tersebut diciptakan untuk merayakan kekuatan, keberanian, dan tekad para ibu yang memiliki anak dengan autisme.
Dilansir dari laman National Today, ibu dari anak-anak dengan autisme sering disebut 'ibu super'. Sebab mereka melakukan jauh lebih banyak daripada orang tua lainnya.
Mereka merawat anak-anak mereka 24 jam sehari, 365 hari setahun. Hal itu dapat menyebabkan stres dan kelelahan yang sebenarnya tidak baik untuk siapa pun.
Sehingga orang tua dan pengasuh yang membesarkan anak-anak dengan autisme seringkali membutuhkan dukungan, pemahaman, dan sumber daya ekstra. Maka dari itu, peringatan Hari Ibu Super Autisme diciptakan untuk merayakan semua yang dilakukan, para ibu super!
Selain itu, peringatan ini juga menjadi momen untuk mengedukasi orang lain tentang tantangan dalam membesarkan anak dengan autisme.
Hari Kemerdekaan Afrika Selatan
Tanggal 27 April menjadi hari bersejarah bagi Afrika Selatan. Lantaran tanggal ini menandai Hari Kemerdekaan negara tersebut.
Menyadur laman National Today, hari ini rakyat Afrika Selatan mengenang kembali perjuangan para pahlawan nasional mereka dalam menghapuskan sistem segresi. Penghapusan segresi di Afrika Selatan secara resmi terjadi pada 27 April 1994.
Sebelum penghapusan segresi, hak asasi manusia dan hak istimewa dasar tidak diberikan kepada warga Afrika Selatan berkulit hitam. Sementara, segelintir orang kulit putih berkuasa.
Diketahui, Hukum Apartheid dianut oleh Afrika Selatan antara tahun 1948 dan 1994. Sistem ini merupakan sistem rasial yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan ras. Selama periode ini, kaum minoritas kulit putih begitu berkuasa sehingga kaum mayoritas kulit hitam terabaikan di tanah air mereka.
Ada sistem segregasi yang diberlakukan di hampir setiap aspek kehidupan. Misalnya, persahabatan antar ras dan perkawinan campuran dilarang. Warga kulit hitam ditolak aksesnya ke sebagian besar fasilitas sosial. Mereka tidak dapat tinggal di daerah yang secara khusus diperuntukkan bagi warga kulit putih, dan mereka tidak dapat mengambil bagian dalam pengambilan keputusan nasional, khususnya dalam pemungutan suara.
Hukum apartheid mengelompokkan warga Afrika Selatan ke dalam empat kelompok - kulit putih, kulit hitam, kulit berwarna, dan India. Dari semua kelompok ini, warga kulit putih menikmati hak istimewa khusus. Sisanya dirampas hak-hak paling mendasar mereka.
Lebih dari tiga juta warga kulit hitam diusir dari rumah mereka antara tahun 1960 dan 1983. Pada tahun 1970-an dan 1980-an, oposisi terhadap rezim apartheid berubah menjadi militansi. Hal ini menyebabkan tindakan keras terhadap para 'pemberontak' dan penangkapan oleh pemerintah Partai Nasional.
Antara akhir tahun 1980-an dan awal tahun 1990-an, partai rakyat kulit hitam yakni Kongres Nasional Afrika (ANC) mengadakan negosiasi dengan pemerintah untuk mengakhiri apartheid.
Rezim tersebut mulai melemah pada tahun 1991. Kemudian pada tahun 1994 pemilihan umum multiras pun akhirnya berhasil diadakan pada tahun 1994.
Demikian jawaban tentang "tanggal 27 April memperingati apa?" lengkap dengan ulasannya. Semoga bermanfaat.
(edr/alk)
Hukum Bernuansa Syariah di RI, Bisa Diterima atau Tidak?
Penerapan hukum Islam di Indonesia menimbulkan pro dan kontra. Beberapa mendukung, sementara yang lain menganggapnya diskriminatif. [1,568] url asal
#pakaian #uu-tentang-perkawinan #rini-suryati #peraturan-daerah-kota-tasikmalaya-nomor-12-tahun-2009-tentang-pembangunan-tata-nilai-kehidupan-kemasyarakatan #hukum-bernuansa-syariah #konsep-hukum #perk
(CNN Indonesia) 29/03/25 17:50
v/108004/
Penerapan hukum Islam yang turut ditetapkan sebagai salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia saat ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Indonesia memang tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara, melainkan nilai-nilai yang terkandung dalam Islam diterapkan dalam hukum positif baik di tataran Undang-undang hingga tingkat Peraturan Daerah (Perda).
Penerapan syariat Islam yang diejawantahkan dalam peraturan di Indonesia memiliki sejarah yang sangat panjang. Di lapangan, hukum positif Indonesia yang dipengaruhi hukum syariah Islam ada di tataran produk UU hingga peraturan daerah (Perda).
Jika di tarik ke belakang, Indonesia sudah membuat hukum bernuansa Islami sejak tahun 1974 dengan dikeluarkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Aturan ini menyatakan sahnya perkawinan hanya dapat diperoleh apabila sah menurut agama.
Pasca Orde Baru, peraturan-peraturan daerah (Perda) juga mulai marak yang menempatkan syariat sebagai rujukan utama. Perda syariah itu muncul mulai dari Aceh, Bulukumba, Padang, Solok, Pasaman Barat, Depok, Cianjur, Kota Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Banjar Baru, Enrekang, Gowa hingga Maros.
Ayu Saputri (32) seorang karyawan swasta mengaku tak setuju jika ada peraturan bernuansa syariat Islam malah mendiskriminasi aktivitas perempuan. Ia menyoroti di beberapa daerah sempat ada Perda yang melarang perempuan keluar malam hingga wajib keluar rumah dengan berbusana Muslim.
Baginya, perda-perda seperti demikian cenderung diskriminatif dan menjadikan perempuan sebagai objek sehingga membatasi hak.
"Kan ada tuh Perda yang ngelarang perempuan keluar rumah sampai Perda soal berbusana tertentu bagi perempuan. Kalau itu tidak setuju. Karena membatasi hak kita juga. Apalagi Indonesia kan beragam, bagaimana dengan yang agama non Islam?" kata Ayu kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (22/3).
Diketahui Provinsi Gorontalo sempat mengeluarkan Perda Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat yang salah satu pasalnya mengatur perempuan dilarang berjalan sendirian atau berada di luar rumah tanpa ditemani muhrimnya pada pukul 24.00 sampai dengan pukul 04.00 waktu setempat.
Kemudian Perda ini juga mengatur setiap perempuan di tempat umum wajib berbusana sopan.
Kemudian terdapat aturan yang dianggapnya mendiskriminasi perempuan dalam berpakaian seperti Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 mengatur tentang pakaian Islami, termasuk jilbab, yang harus menutup aurat. Kemudian terdapat Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam Dan Norma-norma Sosial Masyarakat yang mengatur wajib berpakaian yang menutupi batasan aurat sesuai dengan ajaran agama Islam jika sudah akil baligh.
Ayu berpendapat ajaran Islam justru mengutamakan peningkatan derajat dan martabat perempuan, bukan memandang perempuan sebagai komoditas dan seperti dibatasi haknya.
Baginya, merasa tak adil apabila peraturan berbau syariah memandang perempuan sebagai penyangga moral sehingga penegakan moralitas di masyarakat harus dimulai dari perempuan.
"Masa yang ditarget perempuan terus, harusnya kan setara antara laki-laki dan perempuan. Perempuan tak boleh jadi objek. Harus kedua belah pihak [yang diatur] jika ingin membuat aturan. Islam kan ngajarin kepada laki-laki dan perempuan agar menjadi manusia bermoral," kata Ayu.
Meski begitu, Ayu mendukung pelbagai Perda yang dikeluarkan pemda yang banyak membela hak perempuan.
Ia mencontohkan Pemprov Jawa Timur sempat mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Kemudian Kota Bekasi juga mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Baginya, contoh Perda tersebut justru cocok memiliki semangat 'Perda Syariat Islam' karena isinya mengedepankan perempuan sebagai kelompok rentan dan tertindas yang menjadi kepedulian Islam.
"Islam mengajarkan memuliakan perempuan juga kan, bukan mendiskriminasi. Perda yang nuansa memuliakan dan melindungi perempuan seperti di Jatim dan Bekasi itu justru yang betul-betul Perda syariah," kata dia.
Di sisi lain, Mareta Putri (25), perawat di salah satu rumah sakit swasta, sependapat jika hukum berdasarkan nilai Islam diterapkan di Indonesia. Ia mencontohkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang melarang pernikahan beda agama tak perlu diubah lagi.
Baginya, aturan ini sudah didasari dengan ajaran agama Islam untuk menikahi sesamanya.
"Setuju aja kalau sesuai syariat Islam. Misalnya saya setuju dengan UU Perkawinan. Karena sudah sesuai dengan ajaran agama. Juga harus jelas pencatatannya," kata Mareta, Selasa (25/3).
Selain itu, Mareta juga setuju dengan konsep hukum perbankan syariah yang ditetapkan pada aktivitas bank. Baginya, ajaran Islam melarang riba sehingga dibutuhkan alternatif bank yang sesuai konsep syariat Islam.
Mareta juga setuju dengan penerapan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui UU tersebut Baznas menjadi lembaga yang memiliki kewenangan dominan dalam mengelola rukun Islam ketiga tersebut.
Baginya, lembaga zakat seharusnya bisa diperluas lagi hingga ke tingkat desa-desa lantaran bisa membantu orang miskin di skala yang lebih mikro.
"Konsep Islam berzakat itu sangat bagus. Terutama untuk membantu orang miskin. Itu di bentuk aja [lembaga zakat] sampai tingkat desa atau RW gitu, kan bisa berdampak banyak banyak orang miskin di tiap level bawah. Jadi lebih dekat membantunya" kata dia.
Sementara Rini Suryati (55) seorang pegawai swasta, juga setuju dengan konsep hukum berdasarkan syariat Islam dengan kondisi tertentu.
Semisal ia mendukung UU tentang Perkawinan lantaran sudah sesuai ajaran agama jika menikah harus dengan agama yang sama. Selain itu, Rini juga menyinggung ada fatwa MUI Nomor 4 tahun 2005 juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
"Mengenai hukum pernikahan beda agama, dalam ajaran Islam wanita maupun laki-laki tidak boleh menikah dengan yang tidak beragama Islam. Secara pribadi aku masih setuju pernikahan seagama, karena menyangkut ibadah dan anak-anak," kata Rini.
Akan tetapi, Rini tak setuju dengan Perda yang bernuansa syariat Islam yang batasi aktivitas perempuan. Ia menolak jika ada aturan yang dibuat pemerintah seperti kewajiban berbusana muslim.
Baginya, ajaran Islam selalu menekankan upaya peningkatan derajat dan martabat perempuan.
"Menurutku sebagai ibu,istri yang bekerja Perda bernuansa syariah mengenai perempuan malah marjinalisasi perempuan," kata Rini.
Peneliti SETARA Institute Sayyidatul Insiyah menilai banyak peraturan yang berbau syariah di pelbagai daerah Indonesia belakangan ini muncul lantaran di latar belakangi oleh gejala favoritisme terhadap kelompok tertentu sehingga kelompok lain di eksklusi atau dipinggirkan.
Ia mengatakan gejala favoritisme ini muncul di daerah-daerah yang memiliki nilai atau paham keagamaan tertentu yang dianut oleh mayoritas warganya. Alhasil, gejala favoritisme ini kemudian mendasari lahirnya peraturan kebijakan yang ternyata ketika diimplementasikan diskriminatif.
"Kami juga menyebut itu adalah bentuk favoritisme gitu. Bagaimana tindakan dari pemerintah itu memang seolah memfavoritkan, memfavoritismekan salah satu agama tertentu gitu," kata Insiyah kepada CNNIndonesia.com.
Insiyah menilai Perda syariah menjadi masalah jika Perda dijadikan alasan untuk mengistimewakan satu kelompok masyarakat di satu locus tertentu atas kelompok yang lain dalam konteks itu minoritas.
Ia kemudian mengungkapkan riset yang dilakukan SETARA menemukan beberapa peraturan yang cukup diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama atau kepercayaan tertentu lantaran didominasi oleh kepentingan politik dari sang kepala daerah di kawasan tersebut.
Ia mengatakan biasanya kepala daerah ketika berkampanye sudah meneken kontrak politik dengan kelompok mayoritas, baik agama, suku atau ras tertentu yang berada di daerahnya. Ketika terpilih, kemudian kepala daerah membuat peraturan yang isinya hanya menguntungkan kelompok tersebut dan mendiskriminasi kelompok lain.
"Peristiwa yang menyerang teman-teman Ahmadiyah di Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu, itu kental sekali dengan unsur-unsur kepentingan politis daripada beberapa kelompok-kelompok tertentu seperti itu. Jadi memang itu, dan biasanya memang kepentingan politis itu ya memang biasanya terjadi di masyarakat yang memang mayoritasnya didominasi oleh agama tertentu gitu," kata dia.
Insiyah beranggapan munculnya Perda syariah ini lantaran negara belum cukup mampu untuk menempatkan posisi pada bagian mana agama harus diadopsi dalam sebuah regulasi.
Ia juga menyangsikan klaim jika Perda syariah yang ditetapkan dianggap bisa melindungi kalangan minoritas. Ia mencontohkan Perda syariah di Aceh ditemukan masih menimbulkan diskriminasi bagi kalangan minoritas di kawasan tersebut.
"Karena biasanya itu tadi, Perda yang didasarkan pada agama tertentu itu sangat mungkin untuk berdampak diskriminasi, baik itu terhadap masyarakat dengan agama tersebut gitu ya, atau bahkan untuk teman-teman minoritas agama kepercayaan lainnya," kata dia.
Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie berpendapat sepanjang Perda bernuansa syariah tidak melanggar prinsip dasar seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka semestinya tidak ada persoalan berarti.
"Sebaliknya, apapun Perda, tak terkecuali perda bernuansa syariah bertentangan dengan ketentuan tersebut akan menjadi masalah" kata Tholabi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/3).
Tholabi mengatakan salah satu ciri khas Perda yakni pengejawantahan dari peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah.
Tholabi pun merinci jenis-jenis Perda cukup beragam. Di antaranya Perda yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang wilayah daerah, APBD, Rencana Program Jangka Menengah Daerah, Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa, hingga Perda tentang pengaturan umum lainnya.
Ia mengatakan Perda yang bernuansa syariah dapat dikualifikasikan ke dalam pengaturan umum lainnya.
"Secara prinsip perda atau Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan," kata dia.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid berpendapat penerapan hukum Islam dalam masyarakat modern juga menghadapi berbagai tantangan. Globalisasi, pluralisme, dan perbedaan interpretasi menjadi tantangan bagi penerapan hukum Islam di Indonesia.
Oleh karena itu, ia menilai penting bagi umat Islam untuk terus memperdalam pemahaman tentang hukum Islam, mengadaptasi ajarannya dengan konteks zaman, serta mengedepankan prinsip toleransi.
"Dengan cara ini, hukum Islam dapat terus memberikan kontribusi konstruktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan beradab," kata dia kepada CNNIndonesia.com.
Fahri menilai pada hakikatnya Hukum Islam sebagai sebuah pedoman yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk aspek ibadah, dan mu'amalah. Baginya, Hukum Islam juga mempunyai orientasi dan fungsi yang sangat esensial dalam kehidupan masyarakat.
"Ini berguna untuk mengatur, menjaga, dan memajukan masyarakat, basisnya adalah untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua orang," kata Fahri.
Layanan Paspor Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2025, Cek Infonya!
Imigrasi tetap melayani permohonan paspor selema libur Lebaran 2025. Namun, hanya pemohon dalam keadaan mendesak yang dilayani. [385] url asal
#imigrasi #paspor #permohonan-paspor #lebaran-2025 #libur-lebaran-2025 #perkawinan #kantor-imigrasi #ijazah #pasal #paspor-terbitan #keluarga #ditjen-imigrasi #perpanjangan #buka #akta-kelahiran #paspor-expired
Jakarta - Dalam rangka libur Lebaran Idul Fitri 2025, Imigrasi tetap melayani permohonan paspor. Namun, hal ini hanya berlaku untuk masyarakat yang mengajukan permohonan paspor dalam keadaan mendesak.
Berikut informasi selengkapnya:
Libur Lebaran 2025, Layanan Paspor Tetap Buka
Selama libur Lebaran 2025, Imigrasi tetap melayani permohonan paspor hanya untuk pemohon dalam keadaan mendesak. Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi, berikut keadaan mendesak yang dimaksud.
- Sakit dan harus berobat di luar negeri
- Keluarga inti pemohon meninggal atau sakit di luar negeri.
*Catatan:
Permohonan paspor harus dengan menunjukkan dokumen atau bukti lain yang menerangkan keadaan mendesak.
Paspor Expired, Harus Bikin Baru atau Bisa Diperpanjang?
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.
Jika masa berlaku paspor akan atau telah berakhir, pemegang paspor dapat mengajukan permohonan penggantian paspor baru. Pemohon nantinya akan diberikan nomor paspor yang baru dengan masa berlaku yang sudah ditambahkan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan pengajuan perpanjangan paspor.
Menurut Pasal 36 ayat (1), penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Permohonan penggantian paspor baru dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi. Ini daftar persyaratannya.
- Paspor asli yang sudah habis masa berlakunya
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK).
- Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor yang diajukan bisa dengan paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
Khusus untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009, ini daftar persyaratannya.
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Simak juga Video Menteri Imipas Harap Paspor Baru Indonesia Makin Kuat di Internasional
(kny/jbr)
Imigrasi Jaksel Gelar Webinar Panduan Layanan Izin Tinggal Via Laman E-Visa
Kantor Imigrasi Jaksel menggelar sosialisasi yang dilaksanakan secara hybrid dengan tema panduan layanan izin tinggal melalui laman evisa.imigrasi.go.id. [419] url asal
#imigrasi-jakarta-selatan #imigrasi #visa #tessar-bayu-setyaji #modul-online-layanan-imigrasi-indonesia #komunitas #informasi-keimigrasian #perkawinan #penyebaran #analis-keimigrasian #unit-pelaksana-teknis-dire
Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar sosialisasi yang dilaksanakan secara hybrid dengan tema terkait panduan layanan izin tinggal melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Imigrasi Jakarta berharap layanan e-visa ini semakin memperkuat sistem keimigrasian.
"Sistem e-visa.imigrasi.go.id ini diharapkan akan semakin memperkuat sistem keimigrasian Indonesia, menciptakan layanan yang lebih cepat, lebih aman, dan lebih sesuai dengan kebutuhan zaman," kata Kakanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar, dalam sambutannya, seperti dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/2/2025).
Layanan e-visa ini berdasarkan Permenkumham No.11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Webinar dilaksanakan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta hari ini.
Dua narasumber yang andal di bidangnya hadir dalam acara ini, yaitu Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Tim Alih Status Direktorat Izin Tinggal dan Yan Toto Nugroho selaku Analis Keimigrasian Muda, Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Webinar tersebut diikuti oleh pimpinan atau perwakilan perusahaan penanam modal atau pengguna tenaga kerja asing dan perwakilan komunitas perkawinan campur. Adapun kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman para peserta mengenai layanan warga negara asing khususnya visa dan izin tinggal pada laman evisa.imigrasi.go.id, serta sebagai sarana penyebaran informasi Aplikasi Molina (Modul Online Layanan Imigrasi Indonesia).
Aplikasi e-visa.imigrasi.go.id merupakan sistem layanan keimigrasian yang dirancang agar dapat mempermudah dan mempercepat proses pengajuan layanan visa dan izin tinggal bagi WNA, aplikasi ini merupakan salah satu inovasi Dirjen Imigrasi dalam rangka mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto serta 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto khususnya pada poin 6, yakni penguatan layanan keimigrasian berbasis digital.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, berharap kegiatan ini memberikan pemahaman terkait pengajuan izin tinggal secara online.
"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat atau stakeholder terkait prosedur dan langkah-langkah dalam melakukan pengajuan izin tinggal secara online, sehingga masyarakat dapat dengan efektif menggunakan layanan melalui platform digital evisa.imigrasi.go.id serta dapat membawa dampak yang signifikan terhadap pengetahuan peserta dan peningkatan mutu pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta," kata Bugie.
Imigrasi Jaksel gelar webinar soal layanan izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, memberikan sambutan. (Foto: dok. Istimewa) |
Terkait Poligami, Menteri Pigai Minta ASN Pedomani UU Perkawinan
Menham mengomentari Pergub Jakarta tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. [190] url asal
#natalius-pigai #menham-natalius-pigai #asn-poligami #uu-perkawinan #undang-undang-perwakinan #pj-gubernur-teguh-setyabudi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai meminta aparatur sipil negara (ASN) memedomani Undang-Undang (UU) Perkawinan mengenai poligami. Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang menjadi polemik.
"ASN itu ikuti saja aturan undang-undang. Karena itu siapa pun, ikuti saja yang tertulis menurut undang-undang," kata Natalius di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Dalam Pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan mengatur, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang. Dengan catatan, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan itu, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukung MK Soal Kewajiban Beragama, HNW: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
Putusan MK itu sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, dan juga sesuai dengan Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI 1945. [679] url asal
#mpr #aturan-perundangan #mk-uud #majelis-syura-pks #hnw #teks-uud-nri-1945 #tuhan #yang-maha-esa #inkonstitusional #ketentuan-pancasila #perkawinan #undang-undang #konstitusi #mk-uud-nri-1945 #amandemen #indonesi
Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari F-PKS Dr M Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan judicial review atas sejumlah undang-undang agar diperbolehkan tidak memeluk agama.
Lebih lanjut permohonan tersebut juga memuat tidak menyebutkan agama atau kepercayaan tertentu dalam data kependudukan, melakukan perkawinan tidak berdasarkan agama atau kepercayaan dan tidak mengikuti pendidikan agama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Menurut HNW, putusan MK itu sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, dan juga sesuai dengan Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI 1945.
"Dengan kata lain, putusan MK itu menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia harus dan wajib memiliki agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila dan berbagai ayat Konstitusi yang berlaku di NKRI. Ini semua kan sudah disepakati menjadi rujukan yang mengikat kita semua sebagai warga negara Indonesia," ujar HNW, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
HNW menjelaskan sejak awal para pendiri bangsa kita (founding fathers) sudah menegaskan bahwa pentingnya pemahaman yang utuh terhadap sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara. Saking pentingnya BerkeTuhanan Yang Maha Esa diletakkan pada posisi paling awal, dibandingkan aspek-aspek lainnya, seperti kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan sosial.
Lebih lanjut, HNW menuturkan prinsip dasar di dalam Pancasila dan tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945 itu juga dijabarkan lebih lanjut ke dalam sejumlah pasal di dalam UUD NRI 1945. Misalnya, Pasal 28E yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bukan kebebasan untuk tidak beragama.
Selain itu, ada pula Pasal 28J ayat (2) yang mensyaratkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia tidak liberal/permisif, karena terikat dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan aturan perundangan maupun nilai-nilai agama yang diakui di Indonesia, dan penegasan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. HNW juga sependapat dengan MK UUD NRI 1945 adalah konstitusi yang berketuhanan (Godly Constitution) bukan konstitusi yang menafikan Tuhan/Agama, karena pada pembukaan dan batang tubuh termuat tidak hanya kata agama, tetapi juga memuat prinsip-prinsip keyakinan bangsa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai spirit dalam penyelenggaraan negara.
"Itu semua bukan hanya berdasarkan teks UUD NRI 1945, tetapi juga berdasarkan original intent atau tujuan asli dalam pembentukan konstitusi, baik ketika UUD NRI 1945 pertama kali dibuat atau ketika proses amandemen," ujar HNW.
Oleh karena itu, HNW menyambut baik sikap MK yang tegas terkait kewajiban agama dan kepercayaan ini, termasuk juga terkait dengan kewajiban mendapatkan ajaran agama di dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan nasional di dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 yakni meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Bila beragama atau mengikuti ajaran agama hanya sebagai pilihan, bukan kewajiban, sebagaimana permintaan pemohon, maka mustahil tujuan pendidikan nasional itu dapat tercapai," tukas HNW.
HNW menjelaskan putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini juga mengoreksi narasi menyesatkan di masyarakat bahwa beragama dan kepercayaan itu adalah hak, sehingga bebas apakah akan digunakan atau tidak digunakan. Menurut HNW, ini adalah argumentasi yang menyesatkan dan tidak sesuai ketentuan konstitusi.
"Memeluk dan melaksanakan ajaran agama atau Kepercayaan di Indonesia itu adalah hak dan kewajiban sekaligus. Jadi, bila merujuk ke Pancasila dan konstitusi, tidak ada ruang untuk ateisme, komunisme, menihilkan agama dan ajarannya," tegas Wakil Ketua Majelis Syura PKS tersebut.
HNW menjelaskan konstruksi konsep hak dan kewajiban sekaligus itu mirip dengan konsep bela negara di dalam UUD NRI 1945. Ia mencontohkan bunyi Pasal 27 ayat (3) bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Analogi yang sama juga berlaku terhadap beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa selain hak, ada pula aspek kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pancasila. Ia menyebut dengan adanya putusan MK ini, ke depan, diharapkan tidak ada lagi narasi-narasi inkonstitusional bahwa beragama dan bekepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa hanya ditempatkan sebagai hak semata, sehingga bisa tidak digunakan.
"Narasi semacam itu jelas sudah ditolak oleh MK karena tidak sesuai dengan dasar negara dan konstitusi yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
(hnu/ega)
