Kepala Imigrasi Bali, Parlindungan, ungkap kenakalan WNA Rusia dan Ukraina yang stranded di Bali. Tindak pidana dan investasi fiktif jadi masalah utama. [661] url asal
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, mengungkapkan kenakalan warga negara asing di Bali, termasuk turis dari Rusia dan Ukraina. Tidak sedikit yang membuat tindak pidana.
Parlindungan mengatakan WNA dari Rusia dan Ukraina itu menetap di Bali karena tidak bisa pulang karena perang antara dua negara tersebut.
"Setelah perang Rusia dan Ukraina, akhirnya banyak orang-orang Rusia dan Ukraina yang stranded (telantar) di Bali, Pimpinan. Yang ini kadang-kadang menimbulkan persoalan dan terjadi perilaku-perilaku yang menimbulkan pidana, di masyarakat Bali," kata Parlindungan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (25/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kenakalan turis-turis Rusia dan Ukraina, Bali juga harus menghadapi investasi fiktif yang dilakukan oleh WNA. Imigrasi mengatasi dengan melakukan sejumlah operasi penertiban.
"Sudah melakukan operasi penertiban terkait persoalan tersebut dan banyak ditemukan dan di-screenshot ini kami tampilkan, banyak ditemukan pelanggaran oleh orang asing utamanya terkait investasi atau investor fiktif," kata dia.
Dia mencontohkan investasi WNA di Bali harus senilai Rp 10 miliar. Namun, ada sejumlah pihak WNA yang melakukan investasi di Bali dengan nilai yang masih diragukan.
"Jadi sedianya investasi harus orang asing itu nilainya harus Rp 10 M ke atas. Dengan kerja sama yang dilakukan oleh Dirwardaskim dan arahan Bapak Plt Dirjen, dengan BKPM kami mendapatkan banyak data-data orang asing yang melakukan bisnis di Bali yang nilai investasinya masih diragukan," kata dia.
Ya, Bali kebanjiran turis Rusia usai pandemi Covid-19. Pada 2024 lebih dari 120.000 orang Rusia mengunjungi Indonesia. Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata turis asing yang meninggalkan Indonesia pada Juli 2023 menginap selama 8,24 hari. Catatan lain soal turis Rusia adalah mereka paling lama tinggal saat berkunjung, yakni mencapai 46 hari.
Sayangnya, turis-turis Rusia itu banyak yang bikin ulah. Mereka melanggar norma adat, menerobos aturan lalu lintas, hingga melakukan tindak pidana. Gubernur Bali I Wayan Koster sempat mengusulkan pada 2023 pencabutan layanan visa yang diterbitkan saat kedatangan (Visa on Arrival) bagi warga negara Rusia.
Salah satu persoalan yang sempat mencuat lainnya adalah munculnya tanda lokasi New Moscow pada peta Google Maps di daerah Canggu. Di Google Maps, nama baru itu tertera dalam bahasa Rusia, "New Москва". Rupanya, Canggu menjadi salah satu jujugan WNA Rusia untuk tinggal.
Banyak dari mereka yang memutuskan untuk tinggal lebih lama, membeli properti, atau membuka usaha di daerah ini. Itu membuat populasi warga Rusia di Canggu meningkat pesat. Di satu sisi, keberadaan wisman Rusia membawa dampak positif dan cuan bagi pariwisata warlok. Villa dan penginapan yang tak pernah sepi, lapangan usaha pariwisata yang kian meningkat, dan usaha restoran yang menjanjikan.
Namun, di balik dampak positif tersebut timbul keresahan bagi warga lokal, tak terkecuali Billy. Ia menyebut wisman Rusia sudah mulai membuka usaha dan membentuk komunitas tersendiri. Faktanya, terdapat 'kampung Rusia' kompleks penginapan yang diisi oleh mayoritas WNA asal Rusia Parq Ubud di Gianyar. Penginapan itu ditutup oleh pemerintah pada 20 Januari.
"Setelah perang Rusia dan Ukraina, akhirnya banyak orang-orang Rusia dan Ukraina yang stranded (telantar) di Bali, Pimpinan," kata Parlindungan. [226] url asal
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, mengatakan banyak warga negara asing (WNA) dari Rusia dan Ukraina yang menetap karena tak bisa pulang di Bali. Mereka pun banyak membuat tindak pidana.
Hal itu disampaikan Parlindungan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (25/2/2025). Hal itu membuat persoalan di masyarakat Bali.
"Setelah perang Rusia dan Ukraina, akhirnya banyak orang-orang Rusia dan Ukraina yang stranded (telantar) di Bali, Pimpinan. Yang ini kadang-kadang menimbulkan persoalan dan terjadi perilaku-perilaku yang menimbulkan pidana, di masyarakat Bali," kata Parlindungan.
Selain itu, ada masalah investasi fiktif di Bali yang dilakukan oleh WNA. Pihaknya juga telah melakukan sejumlah operasi penertiban.
"Sudah melakukan operasi penertiban terkait persoalan tersebut dan banyak ditemukan dan di-screenshot ini kami tampilkan, banyak ditemukan pelanggaran oleh orang asing utamanya terkait investasi atau investor fiktif," ucapnya.
Dia mencontohkan investasi WNA di Bali harus senilai Rp 10 miliar. Namun ada sejumlah pihak WNA yang melakukan investasi di Bali dengan nilai yang masih diragukan.
"Jadi sedianya investasi harus orang asing itu nilainya harus Rp 10 M ke atas. Dengan kerja sama yang dilakukan oleh Dirwardaskim dan arahan Bapak Plt Dirjen, dengan BKPM kami mendapatkan banyak data-data orang asing yang melakukan bisnis di Bali yang nilai investasinya masih diragukan," kata dia.