Bola tenis yang dilakban dan berisi sabu ditemukan dalam lapas Pamekasan. Siapa pelakunya? Kalapas punya dugaan soal cara masuk barang haram ini. Halaman all [200] url asal
PAMEKASAN, KOMPAS.com – Sebuah bola tenis berisi narkoba jenis sabu ditemukan di dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur. Bola itu ditemukan pada Sabtu (13/4/2025) oleh tenaga kerja non-warga binaan yang sedang membersihkan sampah dan rumput liar di dekat pagar bagian dalam lapas.
Kepala Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, mengatakan sabu di dalam bola tersebut memiliki berat 1,39 gram.
"Beratnya 1,39 gram. Saat ditemukan, sebagian lingkar bola tenis itu dilakban," ujar Fathorrosi, Jumat (18/4/2025).
Ia menegaskan, bola tenis tersebut bukan berasal dari fasilitas olahraga di dalam lapas, karena tidak tersedia olahraga tenis.
"Fasilitas olahraga yang tersedia di dalam lapas hanya futsal dan volly," jelasnya.
Pihak lapas menduga bola berisi sabu tersebut sengaja dilempar dari luar oleh orang tak dikenal ke area dalam lapas.
"Penemuan bola tenis berisi sabu-sabu ini telah kami koordinasikan dengan Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan, siapa pelaku pelemparan dan pemiliknya," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak Lapas berencana memasang kamera pengawas yang mengarah ke luar area lapas.
"Karena selama ini kamera pemantau hanya mengarah ke dalam komplek dan perumahan sipir," imbuhnya.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto bertekad reformasi Lapas,. Fokus pada pungli dan penyelundupan narkotika. Tindakan tegas akan diambil untuk perbaikan. [610] url asal
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menyampaikan tekadnya untuk memperbaiki citra lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Permasalahan pungutan liar (pungli) dan penyelundupan sabu jadi fokus reformasi yang akan dilakukan mantan Wakapolri tahun 2023 ini.
"Mohon doa restu, mudah-mudahan image Lapas ini berubah. Orang yang kesulitan harus kita bantu, jangan sampai mereka malah dipungli. Harapannya, melalui upaya ini, kita dapat mengurangi potensi masalah yang ada di Lapas," kata Agus kepada awak media di Lapas Kelas II A Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/12/2024).
Terkait isu penyelundupan narkotika yang masih terjadi di Lapas, Agus menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari pencopotan kepala lapas hingga pemindahan narapidana yang terindikasi mengendalikan peredaran narkotika dari dalam penjara.
"Kalau masih ada lagi, pasti saya copot (kalapas). Kami sudah memindahkan 313 narapidana hukuman mati dan seumur hidup yang diduga masih mengendalikan peredaran narkotika di dalam Lapas," ujarnya.
"Saat ini, tahun anggaran sudah mepet, tapi kami berharap di awal tahun depan kami bisa melanjutkan pemindahan narapidana seumur hidup dan hukuman mati yang masih terindikasi melakukan kejahatan," sambungnya.
Agus juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah praktik-praktik ilegal di Lapas, termasuk peredaran narkotika. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan Lapas yang lebih transparan, bebas dari korupsi, dan mampu menjalankan fungsi pembinaan dengan lebih baik.
Sekedar informasi, pada November 2024 lalu, MRP yang merupakan eks Kepala Pengamanan Lapas Cebongan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli di lapas. MRP meraup uang mencapai total Rp 730,25 juta.
Nominal uang yang diminta oleh pelaku bervariasi, mulai ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah. Uang itu untuk kedatangan tahanan sekitar Rp1,5-RP5 juta, membayar untuk kamar sebesar Rp1-Rp7 juta, kamar khusus Rp50 juta hingga setoran mingguan Rp100-Rp200 ribu per orang dan per blok. Praktik pungli itu dilakukan tersangka selama satu tahun.
Sementara itu, buntut kasus narkoba di Lapas, Agus telah memecat belasan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) karena para petugas itu lalai dalam menjalankan tugas. Mereka yang dipecat berasal dari beragam level jabatan.
"Terdiri daripada ada yang kalapas (kepala lapas), ada yang karutan (kepala rumah tahanan), ada KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya," kata Agus dikutip dari detikNews.
Ada pula kabar yang menyedot perhatian publik lewat video viral mengenai pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. November lalu, Agus juga memindahkan 65 napi bandar narkoba dari Sumatera Utara ke Nusakambangan. Dari wartawan, Agus juga mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di sel Jember, Jawa Timur.
"Kepada yang terlibat baik pesta sabu seperti yang di Sumut, kejadian yang di Jember tadi diinformasiikan, mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus. Kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamanatkan undang-undang," kata Agus.
Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika, dipindahkan ke Lapas Jakarta sebagai persiapan pemulangan ke Filipina. Proses pemindahan berlangsung lancar. [385] url asal
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12) malam. Pemindahan ini dilakukan sebagai persiapan sebelum Mary Jane diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari mendatang.
Proses pemindahan dimulai dengan kedatangan petugas penjemput ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB.
"Setelah melalui pengecekan administrasi dan serah terima berkas yang disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Mary Jane bersama barang bawaannya dipindahkan ke mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman GedeSuryaMataram, dalam keterangannya yang diterima detikBali, Senin (16/12/2024).
Pada pukul 23.00 WIB, iring-iringan kendaraan yang membawa Mary Jane berangkat menuju Jakarta. Konvoi itu terdiri dari mobil tim penjemput dan satu mobil pengawal dari Kejaksaan Gunung Kidul. Proses pemindahan berlangsung lancar dan kondusif.
Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, di Jakarta pada 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010
Setelah bertahun-tahun menunggu eksekusi, kasusnya menjadi perhatian internasional, khususnya di Filipina, yang terus mengupayakan agar Mary Jane dapat kembali ke negaranya.