Tahanan narkoba di Parepare,M Rusli (49) tewas usai dilarikan ke RS. Keluarga dari M Rusli dan Polres Parepare saling bantah terkait penyebab kematian korban. [649] url asal
Tahanan narkoba di Polres Parepare,M Rusli (49) tewas setelah dilarikan ke rumah sakit. Pihak keluarga dari M Rusli dan Polres Parepare saling bantah terkait penyebab kematian korban.
Pihak keluarga menyebut M Rusli ditangkap di kamar kosnya pada Kamis (27/2) lalu. Setelah itu, M Rusli dibawa ke Posko Narkoba di wilayah Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Parepare.
"Dari informasi yang kami terima, pada saat dilakukan penangkapan sudah dilakukan pemukulan sama anggota dari satuan narkoba ini," ujar kakak korban, Agussalim kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Agussalim memastikan dugaan pemukulan tersebut cukup valid. Dia mengklaim pihaknya memiliki saksi terkait penganiayaan tersebut.
"Ada 2 orang perempuan saksinya," tegas Agussalim.
Selain 2 saksi wanita, Agussalim juga menyinggung soal seorang keponakannya yang sempat melihat wajah M Rusli dalam kondisi bengkak saat membesuknya di Posko tim narkoba Polres Parepare. Dia mengatakan keponakannya tersebut bahkan memiliki foto almarhum dalam kondisi bengkak.
"Begitu saya lihat saya bereaksi, saya langsung sampaikan saya laporkan di Propam. Adek saya menolak dia bilang jangan melapor dulu. Harapannya masih bisa diberikan keringanan tetapi ternyata itu tidak ada," paparnya.
Lebih lanjut Agussalim menjelaskan bahwa adiknya sambil menahan rasa sakit dipindahkan ke tahanan Mapolres Parepare kurang lebih 31 hari penahanan. Namun dia mengaku pihak keluarga tidak pernah mendapatkan surat penahanan.
"Sampai sekarang surat penahannya belum ada sampai ke keluarga," paparnya.
Selanjutnya keponakan Agussalim kembali membesuk M Rusli dan mendapati kondisinya sudah sakit parah hingga tidak bisa bergerak. M Rusli lalu dibawa ke RS Siti KHadijah atas izin petugas.
"Kemudian dari Siti Khadijah menolak dan diusahakan lagi ke rumah sakit umum dan dipanggilkan lah 112. Dibawa ke RS Umum saat malam takbiran. Malam Senin (30 Maret) dibawa ke UGD masuk ke ruang perawatan di Bougenvil kamar 4," rincinya.
"Sudah tidak mampu lagi dan dirujuk ke ICU pada hari Selasa (1 April) dan tidak lama kemudian tepatnya jam 15.30 Wita beliau mengembuskan napas terakhir," urainya.
Atas kejadian tersebut Agussalim mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Propam Polres Parepare. Dia berharap kasus ini dapat diusut tuntas.
"Saya tindakan selanjutnya sudah melaporkan ke Propam. Insyaallah saya tindaklanjuti di pidana umum karena saya sudah berjanji mencari keadilan untuk adik saya. Ini tugas saya," tegasnya.
Kapolres Parepare Bantah Keluarga, Sebut Korban Meninggal gegara Sakit
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis membantah M Rusli telah dianiaya. Dia menegaskan korban meninggal karena sakit.
"Ada keterangan dokternya kalau dia ada riwayat sakit. Meninggalnya di rumah sakit (bukan karena dianiaya)," kata Arman Muis kepada detikSulsel, Kamis (3/4).
Menurut Arman, M Rusli memang sudah sering mengeluh sakit sejak ditangkap terkait kasus narkoba. Hingga akhirnya M Rusli dibawa ke RS pada Minggu (30/3) karena sesak napas.
"Jadi gini, dia itu awal Februari ditangkap karena kasus narkoba. Di dalam (tahanan) dia memang sering sakit. Berobat di rumah sakit. Pada saat malam takbiran dia sesak, dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Arman mempertanyakan tuduhan keluarga yang menyebut M Rusli dianiaya petugas kepolisian. Dia sekali lagi membantah tuduhan itu.
"Tidak ada (korban tewas dianiaya). Kondisi keterangan dokter itu sesak karena paru-paru (penyebab meninggal)," paparnya.
Kuasa hukum Afif Maulana menyesalkan rencana Polda Sumbar menghentikan penyidikan kasus kematiannya. Mereka menilai tindakan ini tidak profesional. [705] url asal
Kuasa hukum Afif Maulana menyayangkan langkah Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2 Lidik) dalam kasus tewasnya Afif Maulana. Menurut kuasa hukum, tindakan kepolisian ini dinilai diskriminatif dan tidak profesional dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM, terutama di tengah perjuangan keluarga Afif yang sedang mencari keadilan.
"Kami memandang ini sebagai bentuk diskriminatif dan ketidakprofesionalan pihak kepolisian Sumbar dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM," kata kuasa hukum Afif Maulana, Adrizal, kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Adrizal, yang juga pengacara publik LBH Padang, mengungkapkan bahwa dalam kasus tewasnya Afif Maulana terdapat banyak kejanggalan. Hingga saat ini, keluarga korban dan pihaknya masih meyakini bahwa kematian Afif Maulana disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sehingga sampai sekarang kami tetap yakin bahwa dalam kasus ini, ada keterlibatan anggota kepolisian yang melakukan dugaan penyiksaan," jelasnya.
Adrizal juga menyoroti langkah penyidik Polda Sumbar yang terkesan hanya fokus pada tuduhan Afif Maulana sebagai terduga peserta tawuran dan megajak temannya untuk melompat dari atas Jembatan Kuranji.
"Seolah-olah penyidik hanya fokus pada masalah tawuran atau ajakan melompat. Padahal kami sudah sering menyampaikan agar penyidik bisa lebih mendalami bagaimana penyiksaan terjadi pada malam itu. Namun, hal tersebut tidak diakomodir," ungkapnya.
"Saya menduga ini hanya upaya untuk menguatkan dalil yang telah dibangun sebelumnya, bahwa Afif Maulana adalah bagian dari tawuran. Padahal seharusnya yang difokuskan adalah penegakan hukum dalam dugaan penyiksaan yang berujung pada kematian. Kami sangat menyesalkan hal ini," sambungnya.
Ke depan, kuasa hukum dan keluarga korban, menurut Adrizal, akan meminta salinan SP2 Lidik dan barang-barang milik Afif Maulana yang saat ini masih berada di Polda Sumbar.
"Kami besok akan meminta salinan SP2 Lidik dan seluruh barang milik korban yang disita penyidik. Selain itu, kami juga akan meminta data-data terkait hasil visum, ekshumasi, serta data personel kepolisian yang terlibat malam itu," ungkapnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Setelah memperoleh data-data tersebut, Adrizal mengatakan kuasa hukum akan mengumpulkan bukti baru untuk menggugat kembali Polda Sumbar.
"Kami akan mengumpulkan bukti dan novum baru. Kemudian, kami akan melakukan gugatan strategis," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dalam kasus tewasnya Afif Maulana. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
"Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri dari 15 dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras. Jadi, yang terjadi adalah tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuh," kata Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
"Saya ingin memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Dirkrimum beserta seluruh tim, termasuk keluarga korban dan ahli, kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik," sambungnya.
Lebih lanjut, Suharyono menyatakan, jika ada bukti baru yang ditemukan di kemudian hari terkait kematian Afif Maulana, keluarga korban dipersilakan untuk kembali berkoordinasi dengan penyidik.
"Jika ada bukti-bukti baru yang menguatkan terkait masalah ini, silakan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.
Irjen Pol Suharyono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menganggap kematian Afif Maulana sebagai hal yang sepele. Oleh karena itu, penerbitan SP2 Lidik ini dilakukan sebagai bagian dari keseriusan dalam menangani kasus ini dan untuk memberikan kepastian hukum.
"Ini bukan berarti kami menganggap masalah ini sepele. Justru, ini bagian dari keseriusan kami dalam menangani kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak menggantung," jelasnya.