Kepala BPIP Yudian Wahyudi minta maaf atas kebijakan Paskibraka wanita yang dilarang berjilbab. Kini, mereka diperbolehkan mengenakan jilbab saat bertugas. [488] url asal
Buntut anggota Paskibraka wanita yang wajib melepas jilbab saat pelaksanaan upacara 17 Agustus yang ramai dikritik, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyampaikan permintaan maaf.
Kebijakan terbaru diambil BPIP, anggota Paskibraka wanita diperbolehkan memakai jilbab saat bertugas. Hal itu mengikuti arahan Sekretariat Presiden.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," kata Yudian dilansir detikNews, Kamis (15/8/2024).
Yudian juga berterima kasih atas perhatian publik terhadap para anggota Paskibraka 2024 tersebut.
"BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini," ucap dia.
Terkait kebijakan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka, Yudian menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, yakni memperbolehkan anggota Paskibraka wanita mengenakan jilbab saat bertugas.
"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," ungkap Yudian.
Sebelumnya Kasetpres Heru Budi Hartono turut buka suara terkait isu anggota Paskibraka 2024 dilarang menggunakan jilbab tersebut. Ia menegaskan anggota Paskibraka akan diperbolehkan menggunakan jilbab saat upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya.
"Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab," kata Heru di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (14/8).
Dia mengatakan, saat gladi bersih Paskibraka di IKN, Rabu (14/8) lalu, ia mengaku melihat peserta Paskibraka yang menggunakan hijab.
"Tadi pagi saya dari IKN persiapan geladi bersih, pertama Paskibra menggunakan yang putri menggunakan jilbab," ujarnya.
"Jadi kan saat mereka masuk Istana mereka sudah seperti itu tapi perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu," sambungnya.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi meminta maaf atas polemik anggota Paskibraka wanita melepas jilbab. Kebijakan baru diperbolehkan memakai jilbab. [416] url asal
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kini memperbolehkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) wanita memakai jilbab. BPIP meminta maaf atas polemik Paskibraka wanita melepas jilbab.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Yudian mengatakan BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, soal anggota Paskibraka wanita diperbolehkan mengenakan jilbab. Anggota Paskibraka wanita tak perlu melepas jilbab dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tanggal 17 Agustus nanti.
"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," ungkap Yudian.
Pada kesempatan yang sama, BPIP juga berterima kasih atas perhatian terhadap kiprah para anggota Paskibraka.
"BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini," ucap dia.
Paskibraka Wanita Boleh Pakai Jilbab
Sebelumnya diberitakan, Kasetpres Heru Budi Hartono buka suara soal isu anggota Paskibraka 2024 dilarang menggunakan jilbab. Ia menegaskan Paskibraka boleh menggunakan jilbab saat upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kami baik ditingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab," kata Heru di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (14/8).
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi sedang menjadi sorotan sebab tidak adanya anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri yang mengenakan jilbab banjir kritikan dari berbagai pihak. Menilik sisi lain dari Yudian, bagaimana selera otomotifnya?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yudian tercatat memiliki harta sebesar Rp 6.383.300.000 (Rp 6,3 miliaran). Harta itu disampaikan pada 19 Januari 2023.
Mayoritas harta miliknya itu berupa aset tanah dan bangunan Rp 6.349.300.000, dan harta bergerak lainnya Rp 20.000.000, serta isi garasi Rp 14.000.000.
Saat isi garasinya dirinci lebih lanjut, tidak ada daftar mobil yang didaftarkan Yudian. Dia hanya mendaftarkan dua unit sepeda motor Honda; tahun 2006 senilai Rp 6,5 juta dan tahun 2010 senilai 7,5 juta.
Sementara itu, dilansir dari detikNews, Yudian juga mengatakan tidak memaksa Paskibraka putri melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tutur Yudian.
Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri atas kebinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan, maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebinekaan itu dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.