Pemerintah di bawah kepresidenan Prabowo Subianto dinilai sedang mencari terobosan atau kebijakan untuk memberi 'karpet merah' terhadap koruptor. Setelah merencanakan pemberian amnesti asal kerugian keuangan negara dikembalikan, kali ini pemerintah menyampaikan opsi lain yakni pengenaan denda damai untuk kasus korupsi.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan hal itu dimungkinkan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.
"Tanpa lewat presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," ujar Supratman dalam keterangan resminya tersebut, Senin (23/12).
Namun, sejumlah pengamat dan pakar hukum menilai pernyataan Supratman selaku menteri Prabowo tersebut keliru. Pasalnya pada Pasal 35 ayat 1 UU Kejaksaan dengan tegas mengatur denda damai hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan dan cukai. Sedangkan penyelesaian kasus korupsi tetap mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lebih dari itu, sejumlah pengamat dan pakar hukum menilai usul yang disampaikan Supratman tersebut berbahaya karena mengabaikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Merespons pernyataan Menkum Supratman itu, Dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara Mochamad Praswad Nugraha menegaskan denda damai tidak bisa diterapkan dalam tindak pidana korupsi karena merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi, tutur dia, telah mengakibatkan kerusakan yang sangat luar biasa bahkan bisa meruntuhkan negara.
"Ini bukan soal kerugian kayak misalnya tawar-menawar untung rugi, seperti jual-beli di pasar, tapi ini terkait dengan keselamatan bangsa dan negara," ungkap dia saat dihubungi, Jumat (27/12).
"Saya pikir ini yang belum dipahami oleh pemerintahan Bapak Prabowo maupun menteri-menteri kabinetnya, sejahat apa korupsi ini bisa menghancurkan sebuah negara," sambung eks penyidik KPK tersebut.
Atas dasar itu, Praswad meminta Supratman untuk membaca dan belajar lagi. Sebab, apa yang dilakukan saat ini memengaruhi arah kebijakan pemberantasan korupsi di masa mendatang.
"Tentu saja ini harus berhati-hati sekali karena ini kita berada di persimpangan jalan, jalan pemerangan korupsi yang kita pilih hari ini itu akan menentukan ke arah mana Indonesia ke depan, generasi-generasi kita ke depan akan kita bangun ke arah mana," ucap Praswad.
Untuk itu, ia meminta Presiden Prabowo sebagai panglima tertinggi dalam pemberantasan korupsia agar tidak tergoda dan terpengaruh menerapkan denda damai maupun amnesti untuk mempertimbangkan secara matang pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi.
"Jangan sampai semua orang nanti berpikir bahwa silakan saja korupsi nanti kalau ketangkap kita bayar denda damainya. Ini yang sangat berbahaya karena kejahatan korupsi bisa semakin merajalela dan menjamur di tengah masyarakat. Semuanya akan melakukan pungli dari hulu ke hilir, dari mulai istana sampai ke RT-RW akan melakukan pemerasan, melakukan pungli karena tertanam di benak masyarakat bahwa silakan korupsi nanti kalau ketahuan kita bayar dendanya. Kalau enggak ketahuan lanjut terus. Ini sangat berbahaya sekali," katanya.
Sehari sebelumnya, Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai wacana yang diumumkan Menkum Supratman itu salah kaprah lantaran kasus korupsi tak bisa diselesaikan secara damai.
"Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai," kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).
Mahfud mengatakan UU Tipikor dan aturan dalam hukum pidana tidak membenarkan penerapan denda damai untuk kasus korupsi.
Oleh karena itu, dia heran ketika menterinya Prabowo mencari dalil pembenar dengan merujuk UU Kejaksaan untuk menerapkan denda damai.
Mahfud menjelaskan penerapan denda damai di UU Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk tindak pidana korupsi. Hal ini terkait dengan pelanggaran tentang bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan.
"Nah di situ kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 Miliar," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam," tambahnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah meminta pemerintah tidak setengah hati memahami kesepakatan dalam konvensi PBB soal pemberantasan korupsi (United Nation Convention Againts Corruption/UNCAC).
Menurut dia, tujuan mengoptimalisasi aset hasil korupsi dengan pengampunan dan denda damai merupakan langkah yang keliru.
Ia memandang diperlukan revisi peraturan untuk memasukkan ketentuan penindakan terhadap suap yang melibatkan pihak asing atau foreign bribery, peningkatan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment, hingga penindakan korupsi di sektor swasta.
"UNCAC berpusat atau menegaskan bahwa pemulihan aset, pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan tapi proses pidana juga tetap harus berjalan bersamaan," ungkap akademisi yang karib disapa Castro tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintahan Prabowo Subianto menghentikan upaya-upaya untuk mengistimewakan koruptor. Peneliti ICW Diky Anandya menegaskan denda damai sangat kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Sebab, penyelesaian perkara di luar persidangan dalam tindak pidana korupsi jelas tidak dimungkinkan jika merujuk dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, di mana pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana," kata Diky saat dihubungi melalui pesan tertulis oleh CNNIndonesia.com, Jumat (27/12).
Menurut dia, konsep denda damai tidak akan menimbulkan efek jera terhadap koruptor. Berdasarkan catatan ICW, terang Diky, vonis ringan menjadi penyebab utama korupsi selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2023 saja, dari 898 terdakwa di tingkat pengadilan pertama, rata-rata vonis hanya 3 tahun 4 bulan penjara.
"Maka dari itu, bila orientasi pemerintah terletak pada pengembalian aset hasil korupsi, maka yang seharusnya dilakukan adalah mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan langkah konkret mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR," ucap Diky.
"Sebab, regulasi hukum yang ada saat ini, baik dari UU Tipikor maupun UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) belum dipandang efektif untuk merampas aset koruptor," kata dia.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito menyatakan secara formil pendekatan denda damai bertentangan dengan ketentuan dalam UU Tipikor. Hal tersebut mengingat ketentuan dalam UU tersebut mensyaratkan kesesuaian dengan peraturan perundangan yang mengatur secara pokok pidana dimaksud untuk dapat menggunakan denda damai.
IM57+ merupakan organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat karena dicap tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial di masa kepemimpinan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ketentuan pada Pasal 4 UU Tipikor menyatakan secara tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sehingga intsrumen ekonomi tidak dapat sama sekali menghapuskan tindak pidana," tutur Lakso.
Menurutnya pengembalian kerugian keuangan negara memungkinkan untuk menjadi faktor peringan bagi hakim, tetapi dengan catatan harus melalui proses pemidanaan. Atas dasar itu, ia mengingatkan Supratman agar membaca sesuatu secara komprehensif.
"Kedua, secara materiil, penggunaan instrumen denda damai berpotensi akan menjadi 'tumpangan' bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk bebas dari segala pertanggungjawaban," imbuhnya.
Hal tersebut mengingat dari sisi jumlah, proses negosiasi sanksi terjadi di ruang tertutup dan dari rangkaian tindakan yang dilakukan tidak mencerminkan seluruh tindakan yang pernah dilakukan.
"Sebagai contoh satu tindakan akan berpotensi dijadikan bargain untuk seakan menghapus segala tindakan lainnya," ucap Lakso.
"Selain itu, tidak akan memberikan efek jera karena pelaku akan merasa selalu ada escape way untuk menghindari pertanggungjawaban,"lanjut dia.
Selanjutnya, denda damai juga hanya dapat berlaku untuk korporasi.
"Silakan dibandingkan konsep dalam FCPA di Amerika Serikat, UKBA di Inggris maupun SAPIN II di Prancis, denda damai hanya boleh digunakan pada konteks korporasi karena memang pidana pokok korporasi adalah denda," katanya.