JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, akan memberikan data-data yang dibutuhkan penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsipengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS periode 2020-2024.
Ia menyebut, memberikan ruang seluas-luasnya kepada para penegak hukum.
"Yang penting kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan," kata Meutya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Ia menuturkan, pada prinsipnya Kemkomdigi akan membantu penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.
"Kita proses hukum aja. Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Jakarta Pusat memeriksa pejabat Komdigi terkait pengusutan dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS periode 2020-2024, dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini berlangsung pada Senin-Selasa, 17-18 Maret 2025.
Namun, dia tidak memerinci siapa pejabat Komdigi yang diperiksa.
"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komdigi serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh orang saksi," ujar Bani, dalam keterangannya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Setelah ini, penyidik Kejari Jakarta Pusat masih akan terus memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika pejabat Kementerian Komdigi diduga bersekongkol dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS selama empat tahun berturut-turut.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp 958 miliar.