Mantan penyidik senior KPK yang kini Wakasatgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Novel Baswedan, menerima penghargaan UMY Awards 2025 dari UMY. [245] url asal
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menerima penghargaan UMY Awards 2025 dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Wakasatgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri ini menerima langsung penghargaan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima detikcom, Selasa (29/4/2025), Novel penghargaan UMY Awards 2025 atas dedikasinya di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pemberian penghargaan UMY Awards kepada Novel ini menjadi bukti masih ada orang berintegritas yang mau menyuarakan suara antikorupsi.
"Apalagi Bang Novel juga sudah diakui oleh masyarakat ketika menjadi penyidik KPK menangkapi banyak koruptor dan menangani kasus korupsi besar seperti proyek e-KTP. Bahkan Bang Novel rela matanya rusak dalam upaya memberantas korupsi di negeri ini," ungkap Yudi.
Penghargaan UMY Awards kepada Novel ini menjadi bukti masih ada orang berintegritas yang mau menyuarakan suara antikorupsi. (dok Istimewa)
Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian peringatan Milad ke-44 UMY pada Senin (28/4) di Ballroom UMY Student Dormitory. Penghargaan diberikan kepada Novel sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata dalam memperjuangkan keadilan dan pembangunan bangsa.
Yudi mengatakan penghargaan yang diberikan kepada Novel patut menjadi inspirasi dan terus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Penghargaan bagi bang Novel menjadi inspirasi dan teladan bagi kita semua sekaligus momentum bahwa korupsi masih ada di negeri ini sehingga pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan," katanya.
'Simak juga video: Novel Baswedan Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capim KPK'
Penyaluran bantuan dilakukan dalam bentuk alat kerja dan beasiswa pendidikan dengan total nilai sebesar Rp66.750.000 yang diserahkan kepada 22 penerima. [373] url asal
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian BUMN melalui PT Bio Farma (Persero) kembali menyalurkan bantuan bagi mitra deradikalisasi di Kota Bekasi. Penyaluran bantuan dilakukan dalam bentuk alat kerja dan beasiswa pendidikan dengan total nilai sebesar Rp66.750.000 yang diserahkan kepada 22 penerima.
Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas BNPT, Brigjen Pol. Tejo Wijanarko, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di 5 provinsi dan 26 kota/kabupaten dan ke depan akan terus diperluas melibatkan lebih banyak daerah serta pemangku kepentingan lokal.
"Ini adalah kegiatan yang akan terus berjalan, jika kemarin di 5 provinsi 26 kota/kabupaten kedepan akan lebih diperluas dan tentunya kepada pemerintah daerah," ujar Tejo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE). Ia menambahkan bahwa sinergi antar kementerian, lembaga, dan BUMN sudah berjalan baik dan kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat, yaitu dalam bentuk Peraturan Presiden.
"Kegiatan ini didasari dengan surat keputusan Menko Polkam, seiring waktu kegiatan ini dirasa bertumbuh berkembang, berjalan dengan baik dan cakupannya lebih luas sehingga kegiatan ini ditingkatkan menjadi kegiatan yang dasarnya menjadi peraturan presiden, yaitu RAN PE," imbuhnya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sekretaris Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. dr. Hj. Sri Enny Mainiarti, MKM., menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi antara BNPT dan PT Bio Farma dalam membangun kualitas sumber daya manusia di daerah. Ia menyebut kegiatan ini sebagai contoh nyata bagaimana kolaborasi pemerintah pusat, BUMN, dan masyarakat dapat memperkuat ketahanan sosial melalui pendidikan dan pengembangan ekonomi.
"Kegiatan hari ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat ketahanan sosial melalui pendekatan pemberdayaan pendidikan dan ekonomi produktif," tutur Sri.
Sri Enny juga berharap bantuan ini bukan hanya memberikan manfaat secara materi, tetapi juga mampu membangkitkan semangat untuk bangkit, mandiri, dan bersatu membangun masa depan bangsa yang lebih baik.
"Melalui kegiatan seperti ini kita perkuat persatuan, kita kuatkan komitmen untuk membangun masa depan yang lebih baik serta menjadikan bangsa ini bangsa yang tangguh menghadapi berbagai tantangan," tutupnya.
'Lihat juga Video Mendiktisaintek Beri Beasiswa untuk Dosen Gegara Lulus Doktor Baru 25%'
Dua pelaku penipuan calo penerimaan Polri ditangkap di Luwu. Total kerugian mencapai Rp 750 juta. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman empat tahun. [481] url asal
Tangis wanita berinisial HA (52) pecah usai ditangkap terkait kasus penipuan modus calo penerimaan anggota Polri sebesar Rp 750 juta. Polisi juga mengamankan pria inisial MR (53) dalam kasus ini.
Polres Luwu menghadirkan HA dan MR dalam konferensi pers di Mapolres Luwu pada Rabu (16/4/2025). Keduanya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Saat digiring polisi ke hadapan awak media, pelaku HA yang mengenakan jilbab abu-abu hitam langsung menangis histeris. Dia mengaku melakukan aksi penipuan karena disuruh oleh seseorang.
"Disuruh jeka juga saya, Pak," kata HA dengan tersedu-sedu.
Kasi Humas Polres Luwu Iptu Yakobus Rimpung mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menerima empat laporan terkait dugaan penipuan tersebut. Kedu pelaku menawarkan bantuan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri.
"Sudah 4 laporan yang masuk, pelakunya perempuan berinisial HA dan lelaki MR, dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri dengan membayar sejumlah uang," ujar Yakobus kepada detikSulsel, Rabu (16/4).
Yakobus menuturkan HA yang bertugas mencari target calon siswa (casis) Bintara Polri. Sementara MR mengaku sebagai anggota Polri untuk meyakinkan orang tua para korban.
"Modus mereka adalah menawarkan bantuan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri. HA merekrut para casis dan meminta sejumlah uang, sedangkan MR berperan meyakinkan orang tua korban dengan mengaku sebagai jenderal berpangkat Irjen," bebernya.
"Mereka meyakinkan orang tua dari calon siswa Polri, bahwa anak mereka akan dijamin lulus seleksi jika membayar mahar sebesar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 750 juta," sambungnya.
Yakobus mengungkapkan empat casis yang jadi korban masing-masing inisial SC, EP, AD dan ZM. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan korban dari aksi tipu-tipu kedua pelaku bertambah.
"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban namun belum melapor. Tidak menutup kemungkinan juga terdapat pelaku lain di balik kasus ini," bebernya.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mako Polres Luwu guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tutupnya.
Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib yang dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Ibadah ini sendiri merupakan rukun Islam yang ketiga.
Lantas apa itu zakat fitrah? Bagaimana niat hingga pelaksanaannya?
Untuk memahami tentang zakat fitrah, simak penjelasannya berikut ini mulai dari pengertian, besaran yang dikeluarkan, serta segala hal terkait pelaksanaannya.
Yuk simak dan pahami!
Apa Itu Zakat Fitrah?
Dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI SD oleh Kementerian Agama, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Zakat ini berupa sebagian harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama.
Istilah fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat pertama kali diciptakan dalam keadaan suci. Oleh karena itu, dengan menunaikan zakat fitrah, seorang muslim diharapkan dapat kembali kepada keadaan fitrahnya yang suci dengan izin Allah SWT.
Karena itu, zakat fitrah juga sering disebut sebagai zakat jiwa, yang bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama menjalankan ibadah puasa.
Hukum dan Orang yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
Artinya: Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' (3,1 liter) kurma atau gandum. (H.R.Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu muslim, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga, baik orang dewasa maupun anak-anak, wajib menunaikan zakat fitrah, kecuali bayi yang masih dalam kandungan.
Namun, jika seorang bayi lahir sebelum Matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, zakat fitrahnya tetap wajib ditunaikan. Demikian juga jika seseorang yang meninggal dunia setelah Matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadhan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki kadar 1 sha' yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,1 liter. Zakat fitrah ini berupa makanan pokok yang biasa konsumsi sehari-hari, seperti kurma, gandum, sagu, atau beras.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang sebagai pengganti beras atau makanan pokok lainnya, dengan menyesuaikan harga yang berlaku di pasar. Agar lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungannya:
Misalnya, sebuah keluarga terdiri dari 4 orang, yaitu suami, istri, dan 2 anak. Setiap anggota keluarga diwajibkan memberikan zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras.
Maka, keluarga tersebut harus mengeluarkan 10 kg beras sebagai zakat fitrah. Jika mereka memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, setiap anggota keluarga harus membayar sejumlah uang yang setara dengan 2,5 kg beras.
Misalkan harga beras adalah Rp 15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayar untuk setiap orang adalah:
2,5 kg x Rp 15.000 = Rp 37.500 per orang.
Dengan demikian, keluarga tersebut harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 150.000 untuk seluruh anggota keluarga.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan sholat Id. Namun, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadhan.
Jika zakat fitrah diserahkan setelah sholat Id, maka zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa. Sebagaimana dijelaskan melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah."
Golongan Penerima Zakat
Melansir buku Panduan Zakat Praktis oleh Kemenag RI, Islam telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Golongan penerima zakat itu disebut dengan istilah ashnaf.
Adapun ashnaf ini terdiri dari 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S at-Taubah/9:60)
Berdasarkan ayat tersebut, berikut rincian golongan yang berhak menerima zakat:
Fakir
Miskin
Amil
Mualaf
Riqab
Gharimin
Fi Sabilillah
Ibnu Samil
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Selain orang yang berhak menerima zakat, terdapat pula golongan yang tidak berhak menerimanya. Dilansir dari buku Fikih Zakat Kontemporer oleh Dr Oni Sahroni MA, dkk berikut rinciannya:
1. Orang-orang Kaya
Para ulama sepakat bahwa zakat merupakan bagian dari hak fakir miskin, tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau hartawan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لَا تُحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيّ
Artinya: "Sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya."
2. Orang Tua, Istri, dan Anak
Syeikh al-Qardhaqu menjelaskan bahwa sebagian besar ulama memperbolehkan penyaluran zakat kepada kerabat, kecuali kepada anak atau orang tua. Menurut Abu 'Ubaid dalam kitabnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
Artinya: "Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang kafir."
Dalil tersebut bersifat umum kepada siapa saja kecuali istri, anak, dan orang tua. lbnu Mundzir dan Abu 'Ubaid menegaskan mereka tidak boleh menerima zakat dari suami, bapak, dan anaknya.
3. Non-Muslim
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak dapat diberikan kepada orang kafir yang memerangi umat Islam atau yang menentang agama Islam. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT:
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S al-Mumtahanah/60:9)
4. Orang yang Mampu Bekerja
Zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang mampu bekerja dan memiliki fisik yang sehat. Sebab mereka memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
Namun, berbeda dengan mereka yang sudah berusaha untuk bekerja namun tidak menemukan pekerjaan. Sebagaimana dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 60 berikut:
Artinya: "Sesungguhnya, sedekah hanya diperuntukkan untuk orang fakir dan miskin." (QS At-Taubah/9:60)
Meski begitu, seorang fakir dan miskin yang mampu bekerja tetap berhak mendapatkan zakat karena tidak memiliki harta dan pendapatan yang cukup.
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat menjadi hal penting dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam zakat fitrah. Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada orang yang mengeluarkan zakat.
Berikut ini kumpulan bacaan niat zakat fitrah yang dikutip dari laman MUI Digital:
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), karena Allah Ta'ala."
Doa saat Membayar Zakat
Ketika membayar zakat, juga terdapat doa yang dianjurkan untuk dibaca. Masih dari laman MUI, berikut ini bacaan doanya yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar:
Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang M Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariy Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Demikianlah ulasan tentang zakat fitrah. Semoga bermanfaat!
Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi terkait kebijakan tidak ada lagi pengecer tabung gas LPG 3 Kg. Prasetyo mengatakan pemerintah ingin merapikan penerima subsidi LPG 3 Kg.
"Ya kan memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 Kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo berharap penerima LPG 3 Kg merupakan pihak-pihak yang berhak. Dia menegaskan kebijakan tidak ada lagi pengecer LPG 3 Kg bukan untuk mempersulit masyarakat.
"Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya diterima oleh yang berat kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," ujarnya.
"Tapi kita cuma mau merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," sambungnya.
Prasetyo mengatakan saat ini belum ada perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg. Prasetyo mengatakan kebijakan terhadap LPG 3 Kg akan terus berjalan.
"Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Ya itu kan karena ini ya, karena mekanisme pasaran, jadi kalau masalah kenaikan, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus," ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi terkait kebijakan tidak ada lagi pengecer LPG 3 Kg. Prasetyo mengatakan pemerintah akan memonitor terkait kebijakan tersebut.
"Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian," ujarnya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu pada hari Imlek. Sebanyak 34 narapidana di sejumlah wilayah Indonesia mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Dalam keterangan resmi Kementerian Imipas, Rabu (29/1/2025), berdasarkan sistem database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 tahanan anak, narapidana, dan anak binaan, di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu.
Pemberian remisi ini disebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana. Tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp 18.615.000 (juta).
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 12 narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. Sistem pemasyarakatan, katanya, mengutamakan pembinaan.
"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," ucap Agus dalam siaran persnya.
Agus mengatakan pemberian remisi ini sebagai wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Kementerian Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Dia juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri.
"Saya berharap, pembinaan yang telah Saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas Saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya Saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," lanjutnya.
Kementerian Imipas mengatakan pemberian remisi ini didasari pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Prabowo membuka kemungkinan bahwa efisiensi belanja anggaran itu dilakukan untuk memprioritaskan penambahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). [264] url asal
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Efisiensi itu dimungkinkan untuk memprioritaskan penambahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Nanti kita lihat ya (indikasi pangkas anggaran untuk biayai MBG). Sebagaimana yang saudara-saudara ketahui ini alhamdullilah Makan Bergizi Gratis sudah berjalan. Namun presiden merasa agar bisa juga segera mungkin itu bisa penerima manfaatnya lebih banyak dan merata lagi," kata Mensesnet Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Prasetyo mengatakan upaya pemerataan distribusi program MBG ke seluruh wilayah RI pada tahun ini berdampak pada anggaran. Dengan begitu, dia membuka kemungkinan penghematan anggaran diprioritaskan untuk program tersebut.
"Tentu ada konsekuensi mungkin butuh penambahan biaya, sehingga dari hasil penghematan kemarin kita lakukan ada kemungkinan juga diprioritaskan untuk program Makan Bergizi Gratis," kata dia.
Diketahui, Prabowo menerbitkan Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Dalam Inpres itu, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.
Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.
Pada poin kedua, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Simak juga Video: Kala Prabowo Minta Sunat Perjalanan Dinas: Hemat Rp 20 T, Bisa Perbaiki Sekolah
Pemerintah menggodok syarat napi penerima amnesti Presiden dengan bersedia mengikuti Komcad. Menkum menyebut keputusan tersebut jadi pelatihan bagi para napi. [484] url asal
Pemerintah tengah merancang syarat narapidana (napi) penerima amnesti Presiden Prabowo Subianto dengan bersedia mengikuti Komponen Cadangan atau Komcad. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut keputusan tersebut menjadi pelatihan bagi para napi.
"Presiden kan mengarahkan supaya itu bagi mereka yang fisiknya masih kuat, di samping diikutsertakan dalam kegiatan swasembada pangan, tetapi juga itu mereka diminta diikutsertakan supaya bisa menjadi Komponen Cadangan," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Supratman mengatakan niat tersebut baik lantaran bukan hanya memberi pengampunan lewat amnesti, tetapi juga memberikan pelatihan. Dia mengatakan wacana tersebut juga bisa memupuk jiwa nasionalisme para napi.
"Saya rasa niatnya bagus kan, dan kalau itu bisa dilakukan kan berarti latihan bela negara mereka miliki, kecintaan kepada tanah air dan nasionalisme bisa lebih berkembang, lebih baik. Nah, karena itu, sekali lagi, tidak sekadar mengampuni, tetapi memberikan jalan keluar kepada penduduk lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok wacana tersebut. Setelah ada kepastian, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga lainnya terkait implementasinya
"Satu catatan kriminal, kalau orang sudah diampuni, diberi amnesti, itu kan kesalahannya diampuni. Kan kesalahan pidananya diampuni, hilang kan? Karena itu, kita menunggu proses tahap pertama dulu terkait dengan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata dia.
"Begitu ini ada dan sudah pasti Presiden mengirim surat kepada DPR, baru kemudian kami akan bicara lintas Kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan untuk terkait dengan Komcad tadi," sambungnya.
Komcad Jadi Syarat Amnesti
Sebelumnya menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah merancang syarat bagi narapidana (napi) jika ingin mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya ialah para terpidana itu harus bersedia mengikuti kegiatan sebagai Komponen Cadangan atau Komcad.
Yusril awalnya menjelaskan syarat amnesti bagi narapidana kasus narkotika. Dia mengatakan terpidana harus tidak berstatus sebagai pengedar narkoba dan masih berada di usia produktif.
"(Syarat diberi amnesti) Itu yang terkait dengan ini, terkait dengan narkotika. Jadi kan yang akan diamnesti, abolisi itu kan, beberapa kriterianya sedang kita bahas. Antara lain adalah anak-anak muda yang usia produktif dan mereka ini adalah pengguna, bukan pengedar," kata Yusril kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Yusril mengatakan Prabowo berpendapat pengguna narkoba tidak harus dipenjara. Menurut Yusril, Prabowo berkenan memberi amnesti kepada narapidana dengan menjadikan mereka komponen cadangan (Komcad).
"Nah, jadi Pak Presiden berpendapat orang seperti ini kan mestinya nggak dipenjara. Tapi undang-undang kita memenjarakan mereka. Nah, Presiden mau memberikan amnesti terhadap mereka dan karena usia muda dan produktif, Pak Presiden maunya, kita kan bilang begini, kan orang ini harus direhabilitasi. Nah, kalau misalnya diamnesti terus keluar nggak diapa-apain, kan kita yang disalahin sama masyarakat," jelasnya.
"Nah ngapain sih ini orang? Bikin resah orang sekampung kan begitu. Nah, karena itu harus ada penyaluran. Mereka ini adalah sekaligus direhabilitasi dan sekaligus disalurkan usia produktifnya itu. Maka Presiden akan merekrut mereka itu dalam komponen cadangan (komcad) yang militer begitu," tambahnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mencatatkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80 miliar sepanjang 2024. Jumlah ini mengalami... | Halaman Lengkap [520] url asal
BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mencatatkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80 miliar sepanjang 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya mengatakan, kinerja pelayanan keimigrasian di Kota dan Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan.
?Saya mengapresiasi kinerja seluruh pejabat dan pegawai di seluruh bagian, karena mereka sudah berusaha memberikan yang terbaik. Bahkan lebih baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.? ujar Uckhy, Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan data yang dihimpun, Kantor Imigrasi Bekasi mencatatkan kenaikan PNBP sebesar 24,75% dari Rp64.212.400.000 data per 20 Desember 2023 ke angka Rp80.107.942.468 data per 23 Desember 2024. Pendapatan tersebut dihasilkan dari penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal serta pendapatan lainnya.
Untuk pelayanan dokumen perjalanan atau paspor, berdasarkan data per 23 Desember 2024 tercatat sebanyak 126.663 dokumen sudah diterbitkan. Dengan rincian 63.160 penerbitan paspor biasa dan 63.503 penerbitan paspor elektronik, atau terjadi peningkatan sebesar 34,86% dari tahun 2023.
Sedangkan untuk pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Bekasi mencatatkan penerbitan perpanjangan Visa On Arrival (VoA) sebanyak 361 dokumen, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 159 dokumen, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 4.161 dokumen.
Sedangkan, penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 187 dokumen, Affidavit sebanyak 221 dokumen, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebanyak 7 dokumen, Exit Permit Only (EPO) sebanyak 1294 dokumen, Exit Re-entry Permit (ERP) sebanyak 2264 dokumen, perubahan alamat sebanyak 1.438 dokumen.
Perubahan data paspor sebanyak 516 dokumen, lapor lahir sebanyak 6 dokumen, lapor kematian sebanyak 6 dokumen, pelaporan WNA menjadi WNI sebanyak 14 dokumen, dan perubahan status sipil sebanyak 1 dokumen (data per 24 Desember 2024).
Untuk pelaksanaan kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Bekasi mencatat sebanyak 179 operasi pengawasan sudah dilakukan, terdiri dari 174 operasi pengawasan mandiri, 3 operasi pengawasan gabungan, dan 2 operasi pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota dan Kabupaten Bekasi.
?Dilakukan juga kegiatan pengawasan administrasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 1 kegiatan, dan pengawasan administrasi bagi WNA sebanyak 17 kegiatan,? katanya.
Dalam hal penindakan keimigrasian, telah dilakukan penindakan bagi WNI sebanyak 676 pemohon yang paspornya hilang dan rusak, pendetensian bagi WNA sebanyak 21 orang, deportasi terhadap 130 orang, dan penyelidikan bagi 1 orang WNA.
Pada 2024 ini, Kantor Imigrasi Bekasi juga sudah menyelenggarakan 4 kegiatan sosialisasi keimigrasian terkait penerapan golden visa, serta pengawasan dan penindakan bagi Orang Asing. Dalam hal indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian, diraih angka Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 97,99, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 98,52.
Salah satu inovasi pelayanan yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi di tahun 2024 adalah pelayanan keimigrasian di Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall Bekasi yang resmi dibuka pada tanggal 19 Desember 2024. Dihadirkan layanan percepatan untuk paspor elektronik, dengan jaminan paspor selesai dalam kurun waktu 1-2 jam setelah wawancara. Selain itu, dilayani juga permohonan izin tinggal berbasis daring melalui laman resmi.
Uckhy juga berharap, tidak ada rasa puas yang dirasakan atas hasil kinerja tahun ini. Justru dijadikan motivasi untuk bisa mencapai hasil yang lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mencatatkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp68 miliar sepanjang 2024. Kantor Imigrasi Kelas... | Halaman Lengkap [294] url asal
BOGOR - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mencatatkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp68 miliar sepanjang 2024.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan, yaitu Rp22,8 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari layanan paspor yang mencapai Rp55 miliar.
"Paling besar paspor, masyarakat yang membuat paspor lebih banyak tahun ini," kata Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor di bawah kepemimpinan Kepala Kantor, (Kakanim) Ruhiyat M Tolib saat refleksi akhir tahun di kantor Imigrasi Bogor, Senin (23/12/2024).
Selain itu, kata dia, layanan Re-entry permit menyumbang Rp11 miliar, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,7 miliar. Pencapaian ini menunjukkan efektivitas pengelolaan serta kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Tolib menyebutkan, pada 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menerbitkan 101.090 paspor, meningkat signifikan sebesar 82,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Layanan paspor ini menjadi salah satu kontributor utama dalam pencapaian PNBP, mencerminkan tingginya permintaan masyarakat untuk perjalanan internasional dan dokumentasi imigrasi.
Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melakukan 343 tindakan administratif keimigrasian (TAK), meningkat sebesar 37,75% dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, sebanyak 48 orang asing ditangkal masuk Indonesia, mengalami peningkatan signifikan sebesar 108,7%. Hal ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran imigrasi, menjaga ketertiban, dan keamanan negara.
"Kami memperketat celah pelanggaran admistrasi agar pemohon betul-betul memenuhi syarat yang diperlukan dan mendapatkan paspor yang sah tanpa banyak kesalahan adminitrasi," katanya.
Meskipun terjadi penurunan jumlah penerbitan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Bogor tetap mencatatkan angka yang signifikan pada layanan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Secara keseluruhan, penerbitan Izin Tinggal mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun hal ini tidak mempengaruhi kinerja Kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan optimal sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah, mencapai Rp8,5 triliun. Struktur organisasi kementerian... | Halaman Lengkap [530] url asal
JAKARTA - Struktur organisasi kementerian berubah di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Ditjen Imigrasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kini masuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Transformasi tersebut membawa pembaruan signifikan, termasuk penambahan dua direktorat baru, yakni Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian. Total terdapat sembilan direktorat yang mendukung operasional Imigrasi di Indonesia.
Revisi Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada September 2024 menjadi landasan reformasi kebijakan. Beberapa perubahan mencakup pengakuan paspor RI sebagai bukti kewarganegaraan, kewenangan pejabat Imigrasi membawa senjata api untuk meningkatkan keamanan, serta masa berlaku izin masuk kembali (IMK) yang kini mengikuti izin tinggal terbatas atau tetap (ITAS/ITAP). Kebijakan ini juga memungkinkan penangkalan seumur hidup bagi warga negara asing yang melakukan kejahatan berat.
Sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah, mencapai Rp8,5 triliun atau 142% dari target Rp6 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp4,82 triliun, diikuti layanan paspor (Rp2,3 triliun) dan layanan lainnya (Rp1,4 triliun).
Jumlah paspor yang diterbitkan mencapai 4.838.581, memberikan kontribusi sekitar 27% dari keseluruhan PNBP. Sementara itu, sebanyak 5.162.775 visa diterbitkan, dengan dominasi visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) sebesar 89%. Golden visa yang baru diperkenalkan pada tahun ini mencatat nilai investasi mencapai Rp9 triliun.
Peningkatan signifikan juga tercatat dalam izin tinggal. Izin tinggal kunjungan (ITK) mencapai 9,3 juta orang, meningkat 31 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Izin tinggal terbatas (ITAS) naik 40% menjadi 259.944, dan izin tinggal tetap (ITAP) meningkat tiga kali lipat menjadi 6.437.
Jumlah perlintasan masuk dan keluar Indonesia mencapai 46,7 juta orang, didominasi oleh pelintas udara. Warga negara asing (WNA) terbanyak berasal dari Australia, RRT, Malaysia, Singapura, dan India.
Ditjen Imigrasi meluncurkan berbagai inovasi di bidang pelayanan. Fasilitas autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai kini dapat digunakan oleh anak usia 6 tahun dan WNA pemegang paspor elektronik. Selain itu, layanan Immigration Lounge di pusat perbelanjaan besar seperti Pondok Indah Mall 3 memungkinkan pembuatan paspor dalam satu hari.
Inovasi digital juga terus dikembangkan, termasuk izin tinggal elektronik (eVOA, e-ITK, e-ITAS, e-ITAP) dan perpanjangan visa secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Mulai Desember 2024, layanan paspor elektronik penuh tersedia di 13 kantor imigrasi, termasuk sembilan kantor kelas I khusus dan beberapa perwakilan RI di luar negeri.
Untuk memperkuat pengawasan, Ditjen Imigrasi menambah 265 kendaraan patroli dan membangun infrastruktur di 133 kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Pada 2024, Ditjen Imigrasi mencatat 5.047 tindakan administratif keimigrasian (TAK), meningkat 150% dibandingkan tahun sebelumnya, serta menangkal hampir 10.000 orang asing masuk ke Indonesia.
Melalui kerja sama domestik dan internasional, seperti kemitraan dengan VFS Global untuk digitalisasi layanan, Ditjen Imigrasi terus memperkuat transformasi.
"Ke depan, Ditjen Imigrasi berkomitmen meningkatkan pelayanan publik melalui digitalisasi, transparansi, dan penguatan kerja sama. Dengan berbagai capaian dan inovasi yang telah dilakukan, kami optimis menghadapi tantangan masa depan," ujar Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Tahun 2024 menjadi tonggak penting bagi imigrasi Indonesia, tidak hanya dalam mencetak rekor penerimaan negara, tetapi juga dalam memperkuat posisi strategis Indonesia di tengah dinamika global.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan asesmen terhadap narapidana yang diusulkan menerima amnesti kini tengah dilakukan. Ia mengatakan asesmen selesai pada akhir tahun sehingga bisa diajukan ke DPR awal tahun 2025.
"Kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, di akhir tahun bisa selesai, sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Supratman menjelaskan dalam proses asesmen dipertimbangkan terkait tindak pidana yang dilakukan narapidana. Kemudian sikap narapidana dalam selama menjalani hukuman.
"Lain-lainnya menyangkut soal subjektif dalam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Tetapi rincinya menyangkut asesmennya itu di Imipas," ujarnya.
Supratman sebelumnya menyebut kalau pemerintah mengusulkan 44 ribu narapidana diberikan amnesti. Meski begitu, hasil akhirnya menunggu hasil asesmen.
"Tergantung proses asesmennya," ujarnya.
Supratman janji hasil asesmen itu akan diungkap secara transparan ke publik. Sehingga, masyarakat bisa melihat nama-nama narapidana yang diberikan amnesti.
"Memang Akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sipil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama," ujarnya.
"Karena itu, pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya," lanjut Supratman.