Pengedar sabu berinisial A ditangkap di Aceh Timur setelah kabur dari Polda Lampung. Penangkapan ini melibatkan tembakan yang melukai polisi. [426] url asal
Pengedar sabu berinisial A (30) yang ditangkap polisi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, ternyata tahanan Polda Lampung yang kabur Desember 2023 lalu. Dalam penangkapan itu, seorang polisi tertembak di bagian pipi kiri.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus besar di Polda Lampung," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
A disebut melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung setelah ditangkap dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kilogram. Dia kabur bersama tiga tahanan lainnya setelah memotong jeruji besi menggunakan gergaji.
Dalam penangkapan yang dilakukan di Aceh Timur, polisi menyita barang bukti sabu 992 gram dari tangan A. Selain itu, A juga disebut membawa pistol jenis airsoft gun.
Polisi akan melakukan pengembangan usai menciduk A. "Ini menjadi pengembangan penting dalam upaya pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi," ujarnya.
Diketahui, penangkapan tersangka A dilakukan setelah polisi membuntuti mobil yang ditumpanginya beserta dua orang lainya, Sabtu (26/4) malam. Setiba di halaman Masjid Al-Ikhlas, ketiga pelaku disebut langsung turun dan berpencar.
A berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya melarikan diri. Salah pelaku disebut melepaskan tembakan ke arah polisi menggunakan senjata api jenis revolver.
Akibat tembakan itu, satu personel polisi Bripda Rifaldi mengalami luka di bagian pipi kiri. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.
"Mereka juga sempat menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor," jelas Erwin.
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib," ungkap Erwin.
Lima narapidana Bali Nine dipulangkan ke Australia setelah 19 tahun di penjara Indonesia. Mereka akan melanjutkan hukuman dan program rehabilitasi di negaranya. [556] url asal
Lima narapidana kasus narkoba yang tergabung dalam kelompok 'Bali Nine' dipulangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024). Pemindahan napi tersebut dilakukan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Darwin, Australia, di mana mereka akan melanjutkan masa pidana.
Kelompok Bali Nine terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia. Penangkapan ini bermula dari operasi di Bandara Ngurah Rai dan sebuah hotel di Kuta.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan di Bandara
Empat anggota kelompok, yakni Michael Czugaj, Scott Rush, Martin Stephens, dan Renae Lawrence, ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak menaiki pesawat menuju Australia. Heroin ditemukan terpasang di tubuh mereka.
Penangkapan di Pesawat dan Hotel
Andrew Chan, yang disebut sebagai 'godfather' kelompok ini, ditangkap di pesawat lain, meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Mattew Norman, dan Tach Duc Thanh Nguyen ditangkap di sebuah hotel di Kuta dengan barang bukti heroin seberat 350 gram.
Proses Hukum
Pada 2006, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada enam anggota kelompok ini. Namun, Renae Lawrence berhasil mendapatkan keringanan menjadi 20 tahun penjara.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sebagai tokoh utama kelompok tersebut, dijatuhi hukuman mati. Pada 2015, keduanya dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara itu, Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 akibat kanker pada usia 34 tahun. Pada tahun yang sama, Renae Lawrence dibebaskan.
Pemulangan Lima Narapidana
Lima anggota Bali Nine yang tersisa, yakni Michael Czugaj, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Mattew Norman, dipindahkan ke Australia setelah 19 tahun menjalani hukuman di Indonesia. Pemindahan ini dilakukan tanpa pemberian grasi oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah Australia menyatakan kelima napi tersebut akan melanjutkan masa pidana mereka di negaranya. Selain itu, mereka juga diberikan kesempatan untuk menjalani program rehabilitasi dan reintegrasi.
Kepulangan ini menandai berakhirnya perjalanan panjang kelompok Bali Nine di sistem hukum Indonesia, yang sempat menjadi perhatian internasional terkait kebijakan keras terhadap narkotika.