Pj Gubernur NTB, Hassanudin, mengatensi pendampingan hukum bagi 13 korban pelecehan seksual oleh pria difabel. Kasus ini menjadi sorotan nasional. [434] url asal
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin mengatensi kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS (21), seorang pria difabel asal Kota Mataram. Hassanudin memastikan pendampingan hukum bagi para korban. Sejauh ini, ada 13 korban IWAS, dan tiga korban di antaranya masih anak-anak.
"Semua diberikan pendampingan (hukum)," kata Hassanudin saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (6/12/2024).
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB. IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.
"Sesuai kebutuhan (pendampingan hukum), korban dibutuhkan, siapa pun punya hak yang sama (untuk dapat pendampingan hukum). Sesuai dengan hak warga negara, semua diperlakukan sama," jelas mantan Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Nunung Trianingsih memastikan Pemprov NTB siap memberikan pendampingan hukum kepada belasan korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS.
"(Kalau mereka tidak mau) kami tidak bisa memaksa, karena (korban) ini sudah masuk (kategori) perempuan dewasa. Kecuali kalau anak-anak, kami ikut mendampingi," kata Nunung.
Terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWAS, warga Kota Mataram, Nunung berharap kasus pelecahan seksual yang saat ini menjadi sorotan nasional itu bisa cepat selesai. Para korban IWAS, dia berujar, sudah sepatutnya mendapatkan keadilan.
"Kami harap kasus ini bisa cepat selesai, ini bisa jadi pelajaran buat kita semua. Kekurangan itu tidak menjadi batasan untuk dia tidak melakukan, tapi ini masih praduga ya. Untuk saat ini, kami (Pemprov) fokus dulu untuk memberi pendampingan bagi para korban," tandasnya.
Pemprov NTB siap fasilitasi pendampingan hukum bagi korban dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel. Kasus ini tengah menjadi sorotan nasional. [406] url asal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) siap memberikan pendampingan hukum belasan korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS (21), seorang pria difabel. Sejauh ini, ada 13 korban IWAS. Tiga korban di antaranya masih anak-anak.
"Beberapa hari lalu kami (UPTD Kota Mataram) sudah berupaya menawarkan (pendampingan) tapi yang bersangkutan (korban) tidak berkenan. Tapi kami mau coba lagi hari ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Nunung Trianingsih di Mataram, Rabu (4/12/2024).
Nunung menuturkan dalam kasus pelecehan seksual ini, Pemprov tidak bisa serta merta melakukan pendampingan hukum. Sebab, harus melalui persetujuan sejumlah korban yang sudah berusia dewasa.
"(Kalau mereka tidak mau) kami tidak bisa memaksa, karena (korban) ini sudah masuk (kategori) perempuan dewasa. Kecuali kalau anak-anak, kami ikut mendampingi," tutur Nunung.
Nunung berharap kasus pelecehan seksual yang saat ini menjadi sorotan nasional bisa cepat selesai. Para korban IWAS, dia berujar, sudah sepatutnya mendapatkan keadilan.
"Kami harap kasus ini bisa cepat selesai, ini bisa jadi pelajaran buat kita semua. Kekurangan itu tidak menjadi batasan untuk dia tidak melakukan, tapi ini masih praduga ya. Untuk saat ini kami fokus dulu untuk memberi pendampingan bagi para korban," tandasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.
IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.