Sebanyak 40 warga binaan Rutan Kelas I Bandung mengikuti pelatihan pastry dan pangkas rambut. Program ini bertujuan memberdayakan dan menghapus stigma negatif. [698] url asal
Sebanyak 40 warga binaan Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru) mendapat pelatihan membuat pastry hingga pangkas rambut. Kegiatan yang dimulai pada Selasa (6/5/2025) ini akan berlangsung selama satu bulan ke depan.
Dua pelatihan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan warga yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pelatihan ini sekaligus juga merupakan upaya menghapus stigma negatif terhadap para mantan warga binaan.
"Stigma bahwa warga alumni dari lapas adalah orang-orang yang tidak bisa diperbaiki harus kita buktikan salah. Memang tidak mudah, tetapi di situlah letak berkahnya," ujar Farhan.
Menurutnya, pelatihan ini dapat menjadi ajang pembuktian bahwa warga binaan mampu berubah dan memiliki keterampilan untuk berkontribusi di masyarakat setelah bebas. Farhan menegaskan bahwa mereka merupakan bagian dari warga Kota Bandung.
"Apa yang kita lakukan hari ini adalah bagian dari pemberdayaan. Mereka adalah warga Kota Bandung, hanya saja sedang berada dalam proses pembinaan. Kesempatan untuk memperbaiki diri itu harus kita dukung sepenuhnya," jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Farhan berencana kembali mengunjungi rutan pada hari terakhir pelatihan pangkas rambut, yakni di 10 hari ke depan. Ia menegaskan, meskipun pernah membuat kesalahan di masa lalu, warga binaan akan terus didukung untuk dapat memperbaiki diri.
"Hari ke-10 saya akan datang ke sini untuk dicukur. Bukan formalitas, tapi sebagai bukti bahwa pelatihan ini benar-benar membuahkan hasil," ujarnya.
"Kesalahan masa lalu telah terjadi, tetapi kesempatan untuk memperbaiki diri masih ada. Itulah yang kita dukung hari ini," tutup Farhan.
Walkot Bandung Farhan saat membuka pelatihan di Rutan Bandung Foto: Istimewa
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman menjelaskan, pelatihan ini merupakan bagian dari program perluasan kesempatan kerja yang dibiayai APBD Kota Bandung tahun 2025.
Ia mengaakan, program ini merupakan bagian dari 240 paket pelatihan berbasis usulan Musrenbang serta 10 paket pelatihan reguler yang dijalankan Disnaker Kota Bandung.
Perlu Lebih Banyak Pelatihan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Kusnali berharap, pelatihan ini tidak berhenti di dua bidang saja. Dengan jumlah warga binaan yang mencapai hampir 2.000 orang, ia mengusulkan agar pelatihan diperluas, termasuk ke bidang-bidang teknis yang banyak diperlukan masyarakat seperti servis AC.
"Sekarang hampir semua rumah pakai AC. Kalau warga binaan dilatih servis AC, mereka tidak hanya punya keahlian, tapi juga peluang kerja nyata setelah bebas. Ini akan sangat aplikatif," ungkapnya.
Ia pun mengusulkan agar Pemkot Bandung dapat membuat kebijakan khusus untuk memperkerjakan eks-warga binaan yang telah mengikuti pelatihan, misalnya untuk program layanan masyarakat seperti pembersihan AC di kawasan perkampungan.
"Semoga kolaborasi ini menjadi langkah awal sinergi yang lebih luas dan berkelanjutan," katanya.
Kepala Rutan Kelas I Bandung Pance Daniel menambahkan, pelatihan ini diikuti oleh 40 warga binaan yang telah melalui proses seleksi. Program ini akan berlangsung selama 1 bulan dengan kurikulum yang aplikatif dan pelatihan langsung dari instruktur profesional di bidang masing-masing.
Selain memperoleh keterampilan teknis, peserta juga akan menerima sertifikat pelatihan resmi. Diharapkan, sertifikat tersebut dapat menjadi modal para warga binaan untuk dapat produktif saat kembali ke masyarakat.
"Pelaksanaan pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Bandung untuk terus mendorong transformasi pemasyarakatan melalui sinergi dengan berbagai pihak, serta mewujudkan pembinaan yang bermartabat dan berkelanjutan," pungkasnya.
Bandung Zoo dirundung masalah. Terbelit kasus hukum, sejumlah aset kebun binatang itu disita. Badan hukum pengelola juga dibekukan. Bagaimana kisahnya? [643] url asal
Bandung Zoo dirundung masalah. Terbelit kasus hukum, sejumlah aset kebun binatang itu disita. Badan hukum pengelola juga dibekukan. Bagaimana kisahnya?
Kasus hukum yang menyelimuti Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo menemui babak baru. Setelah sejumlah asetnya disita, Kejati Jawa Barat (Jabar) kali ini membekukan status badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai pengelola.
Badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Keputusan itu pun tertuang dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Langkah ini diambil setelah Kejati Jabar menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri sebagai tersangka.
Keduanya sudah ditahan usai tersangkut kasus penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi yang merupakan barang milik daerah (BMD) dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.
Setelah Bisma dan Sri ditahan, Kejati Jabar lalu memutuskan untuk menyita 6 objek aset di Bandung Zoo yang terdiri dari dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Selepas itu, kini giliran badan hukum yayasan yang dibekukan Kejati Jabar.
Ternyata, upaya Kejati ini tentunya berdampak panjang. Selain status badan hukumnya, rekening yayasan juga sudah dibekukan untuk kepentingan penyidikan. "Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.
Meski dibekukan, Dwi menyebut, Yayasan Margasatwa Tamansari masih diizinkan untuk menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola selanjutnya akan ditentukan setelah kasus hukumnya inkrah, pengadilan nantinya akan memutuskan mengenai nasib pengelolaan area wisata tersebut.
"Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak penguasa barang dalam hal ini terdakwa," tutup Dwi.
Bisam dan Sri saat ini sudah ditahan. Mereka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus hukum melanda Kebun Binatang Bandung setelah aset yayasan disita. Dua petinggi yayasan ditahan terkait penguasaan lahan milik daerah. [641] url asal
Bandung - Kasus hukum kini sedang menyandera Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo. Setelah aset Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola objek wisata itu disita, kini status badan hukumnya juga dibekukan Kejati Jawa Barat (Jabar).
Persoalan ini bermula tidak terlepas dari ditetapkan dua petinggi yayasan, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan karena dinyatakan tersangkut kasus penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi yang merupakan barang milik daerah (BMD) dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.
Kejati Jabar menyatakan keduanya telah membuat kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Kejati menyatakan yayasan tak pernah membayar perjanjian sewa menyewa lahan yang telah berakhir sejak 30 November 2007 silam.
Berangkat dari hal itu, Kejati Jabar kemudian menyita 6 aset Bandung Zoo. Rinciannya yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi.
Setelah langkah ini ditempuh, kini giliran badang hukum Yayasan Margasatwa Tamansari yang dibekukan. Berdasarkan surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik yayasan.
"Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Tentu saja, upaya ini menimbulkan dampak yang panjang. Selain status badan hukumnya, rekening yayasan juga sudah dibekukan untuk kepentingan penyidikan. "Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.
Meski dibekukan, Dwi menyebut, Yayasan Margasatwa Tamansari masih diizinkan untuk menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola selanjutnya akan ditentukan setelah kasus hukumnya inkrah, saat pengadilan nantinya akan memutuskan mengenai nasib pengelolaan area wisata tersebut.
"Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak penguasa barang dalam hal ini terdakwa," tutup Dwi.
Pemkot Bandung turut merespons kasus hukum yang sedang terjadi di Bandung Zoo. Pemkot berencana menghadap ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia supaya bisa mendapat solusi atas pengelolaan area wisata edukasi satwa di kebun binantang.
"Mengingat di atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang saat ini dipergunakan sebagai kebun binatang tersebut terdapat satwa, maka kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran Kementerian Kehutanan RI," kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Rustaman, Sabtu (15/2/2025).
Herman menyebut, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dilakukan untuk mendapat arahan mengenai pengelolaan kebun binatang ke depan. Apalagi, banyak satwa di Bandung Zoo yang memerlukan penanganan sesuai keahlian.
"Kementerian Kehutanan yang memiliki tugas dan kewenangan mengenai satwa tersebut. (Koordinasi) khususnya untuk penanganan satwanya," ucap Herman.
Di sisi lain, pihak Bandung Zoo turut memberikan respons atas polemik ini. Melalui pengacaranya, Yayasan Margasatwa Tamansari memastikan masih menjalankan operasional kebun binatang seperti biasa.
"Bahwa badan hukum yayasan itu bukan dibekukan melainkan diblokir akses administrasinya. Jadi Yayasan Margasatwa Tamansari tidak bisa melakukan perubahan akta ataupun susunan pengurus karena pemblokiran tersebut," kata pengacara yayasan, Idrus Mony dalam keterangannya.
"Maka dari itu bahasa 'dibekukan; ini terlalu terkesan negatif. Sedangkan operasionalnya pun berjalan normal seperti biasa karena memang hanya diblokir akses administrasinya saja," pungkasnya.
Bisma dan Sri sendiri telah ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ral/orb)