Pendaftaran M-Paspor untuk Maret 2025 dibuka 21 Februari. Pemohon wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan membawa dokumen persyaratan yang lengkap. [523] url asal
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Instagram resmi Kantor Imigrasi Polonia, pendaftaran pembuatan M-Paspor periode Maret 2025 akan segera dibuka. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor, mengunggah dokumen persyaratan dengan benar, dan mengikuti proses yang telah ditentukan.
Jadwal Pendaftaran M-Paspor Maret 2025
Tanggal: Jumat, 21 Februari 2025
Waktu: Pukul 14:30 WIB
Lokasi: Kantor Imigrasi Polonia atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan
Layanan ini hanya akan melayani permohonan yang telah didaftarkan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon yang ingin membuat paspor baru perlu membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah, serta Akta Nikah/Buku Nikah. Sementara itu, bagi yang ingin mengganti paspor yang habis masa berlaku, wajib membawa E-KTP asli dan fotokopi serta paspor lama. Jika ada perbedaan atau perubahan data, pemohon perlu melampirkan dokumen pendukung.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan M-Paspor
Permohonan Paspor Baru
Asli dan fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah, Akta Nikah/Buku Nikah.
Pastikan tidak ada perbedaan data dalam dokumen.
Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Asli dan fotokopi E-KTP serta paspor lama (khusus paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah tahun 2009).
Pastikan tidak ada perbedaan data; jika ada, lampirkan dokumen pendukung asli dan fotokopi.
Persyaratan bagi Anak di Bawah 18 Tahun
Harus didampingi kedua orang tua.
Membawa asli dan fotokopi E-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta/Buku Nikah orang tua, serta paspor lama anak dan paspor orang tua yang masih berlaku.
Pemegang Paspor Lama yang Diterbitkan di Luar Negeri
Wajib membawa asli dan fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah (memuat nama, tempat, tanggal lahir, serta nama orang tua), serta paspor lama.
Ketentuan Fotokopi Berkas
Masing-masing berkas harus difotokopi terpisah dalam kertas A4 dan tidak digunting.
Khusus E-KTP harus diperbesar hingga setengah ukuran kertas A4.
Pelayanan Penggantian Paspor Hilang/Rusak
Saat ini, penggantian paspor yang hilang atau rusak belum dapat dilayani melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon diharapkan datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk proses pemeriksaan pada bidang/seleksi Inteldakim.
Pastikan semua dokumen telah diunggah dengan benar di aplikasi M-Paspor sebelum melakukan proses di kantor imigrasi atau MPP Kota Medan. Petugas berhak meminta berkas tambahan jika diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Artikel ditulis oleh Muhammad Raffi, Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di detikcom.
Pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor di Medan dan Kualanamu dibuka mulai 31 Januari 2025. Siapkan dokumen dan lakukan pembayaran segera! [710] url asal
Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi Medan dan Unit Layanan Paspor (ULP) Kualanamu, pendaftaran permohonan melalui aplikasi M-Paspor untuk periode Februari 2025 telah dibuka pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
Jangan lewatkan kesempatan ini, dan pastikan Anda mencatat jadwal dan tarif pembuatan paspor yang berlaku. Dikutip dari laman Instagram @imigrasi_medan, berikut adalah informasi jadwal dan tarif pembuatan paspor yang berlaku:
Kuota pendaftaran M-Paspor dibuka Jumat, 31 Januari 2025
Mulai Pukul 16.00 WIB untuk Kantor Imigrasi Medan (Paspor Elektronik) dan Pukul 16.15 WIB untuk ULP Kualanamu (Paspor Elektronik)
Siapkan dokumen dan lakukan pendaftaran segera setelah kuota dibuka. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran agar permohonan Anda tidak dibatalkan.
Cara Pengajuan Permohonan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor:
1. Unduh Aplikasi M-Paspor:
Aplikasi M-Paspor tersedia di Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS). Unduh dan pasang aplikasi tersebut pada perangkat Anda.
2. Registrasi Akun
Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai dengan identitas resmi Anda. Pastikan informasi yang diberikan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.
3. Pilih Jenis Layanan Paspor
Setelah berhasil masuk, pilih jenis layanan paspor yang diinginkan, seperti paspor baru, perpanjangan, atau penggantian paspor yang hilang/rusak.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau dokumen lainnya sesuai ketentuan. Unggah dokumen tersebut melalui aplikasi.
5. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Tentukan kantor imigrasi yang akan Anda kunjungi, seperti Kantor Imigrasi Medan atau ULP Kualanamu. Selanjutnya, pilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan kuota.
6. Lakukan Pembayaran
Setelah semua data lengkap, Anda akan menerima kode billing untuk pembayaran tarif pembuatan paspor. Lakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau internet banking.
7. Konfirmasi dan Unduh Bukti Pembayaran:
Setelah pembayaran berhasil, unggah bukti pembayaran ke aplikasi M-Paspor sebagai konfirmasi.
8. Datang ke Kantor Imigrasi
Pada hari yang telah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi yang dipilih dengan membawa dokumen asli untuk proses verifikasi dan pengambilan foto biometrik.
9. Tunggu Pemberitahuan Pengambilan Paspor
Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau SMS mengenai kapan paspor Anda siap untuk diambil.
Dengan menggunakan aplikasi M-Paspor, proses pengajuan paspor menjadi lebih mudah dan efisien, mengurangi waktu antrean di kantor imigrasi.
Kebijakan Masa Berlaku Paspor
Berdasarkan ketentuan terbaru, masa berlaku paspor mengikuti aturan berikut:
WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah: dapat memilih 5 tahun atau 10 tahun.
WNI yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah: hanya dapat memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Tarif Pembuatan Paspor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan paspor:
Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650.000,-
Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp950.000,-
Catatan Penting
Aplikasi M-Paspor hanya digunakan untuk pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.
Untuk permohonan paspor hilang/rusak, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim.
Sebelum mengisi permohonan, pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.
Segera lakukan pembayaran setelah menyelesaikan pendaftaran.
Datanglah sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih.
Bawa berkas persyaratan asli dan fotokopi (kertas A4) saat kedatangan.
Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini dan segera lakukan registrasi melalui aplikasi M-Paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat.
Artikel ditulis oleh Muhammad Raffi, Mahasiswa Magang dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Imigrasi menerbitkan paspor biasa, untuk haji dan umrah, anak di bawah 17 tahun, anak dwi kewarganegaraan, hingga paspor anak lahir di luar negeri. [1,302] url asal
Bisnis.com, JAKARTA -- Biaya pembuatan paspor pada tahun 2025 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang efektif sejak pertengahan Desember lalu.
Dikutip dari laman Kementerian PAN-RB pada Selasa (21/1/2025), beberapa waktu Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat. “Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka," ujarnya belum lama ini.
Dengan regulasi baru, maka biaya pembiayan paspor 2025 adalah:
Paspor dengan masa berlaku 5 tahun:
Paspor Nonelektronik: biaya Rp 350.000
Paspor Elektronik: biaya Rp 650.000
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun:
Paspor Nonelektronik: biaya Rp 650.000
Elektronik: biaya Rp 950.000
Pemerintah juga menyediakan layanan percepatan pembuatan paspor dengan resmi. Saat ini, biaya percepatan ini adalah Rp1 juta. Biaya ini di luar penerbitan paspor.
Perbedaan Paspor Elektronik dan Nonelektronik
Perbedaan kedua paspor ini, pada paspor elektronik (e-paspor) memiliki fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah. Sementara itu, paspor nonelektronik hanya mencantumkan data identitas dasar pemegangnya.
Secara umum, berkas dokumen untuk pembuatan paspor adalah Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu keluarga (KK), Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang, dan paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. Bukti berkas ini kemudian diiunggah ke M-Paspor untuk mendapatkan jadwal pengesahan.
Sementara itu, dilihat dalam laman Direktorat Jenderal Imigrasi, terdapat perbedaan syarat berkas bagi pembuatan paspor haji atau umroh, calon pekerja migran indonesia, paspor anak di bawah 17 tahun, dan paspor anak yang lahir di luar indonesia. Berikut detailnya:
Cara dan Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Umroh/Haji:
A. Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
B. Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga (KK);
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Catatan: *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
C. Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Meski permohonan manual tersedia, kuota per kantor imigrasi berbeda. Maka untuk kenyamanan, pengisian jadwal di M-Paspor lebih memudahkan.
D. Datang ke Kantor Imigrasi yang Diisi di M-Paspor untuk Ajudifikasi berupa:
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
Pembayaran biaya paspor,
Pengambilan foto dan sidik jari,
Wawancara,
Verifikasi,
Adjudikasi.
Cara dan Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Anak di Bawah 17 Tahun:
A. Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
B. Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Akta kelahiran atau surat baptis
Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
C. Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Meski permohonan manual tersedia, kuota per kantor imigrasi berbeda. Maka untuk kenyamanan, pengisian jadwal di M-Paspor lebih memudahkan.
D. Datang ke Kantor Imigrasi yang Diisi di M-Paspor untuk Ajudifikasi berupa:
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
Pembayaran biaya paspor,
Pengambilan foto dan sidik jari,
Wawancara,
Verifikasi,
Adjudikasi.
Cara dan Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia:
A. Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Permohonan paspor biasa bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia diajukan di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
Pengajuan permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.
B. Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
B. Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
C. Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Meski permohonan manual tersedia, kuota per kantor imigrasi berbeda. Maka untuk kenyamanan, pengisian jadwal di M-Paspor lebih memudahkan.
D. Datang ke Kantor Imigrasi yang Diisi di M-Paspor sesuai jadwal untuk pengesahan:
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
Pembayaran biaya paspor,
Pengambilan foto dan sidik jari,
Wawancara,
Verifikasi,
Adjudikasi.
Cara dan Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Anak yang Lahir di Luar Negeri:
A. Informasi Umum
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.
B. Persyaratan
Paspor ayah dan/atau ibu WNI;
Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
C. Prosedur
Jika permohonan paspor diajukan secara manual, Anda harus mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur bersama sejumlah Kantor Imigrasi lainnya memberikan layanan pembuatan paspor baru dan pergantian paspor bagi ... [313] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur bersama sejumlah Kantor Imigrasi lainnya memberikan layanan pembuatan paspor baru dan pergantian paspor bagi masyarakat.
Pelayanan dilakukan melalui kegiatan "Festival Imigrasi" (Imifest) yang digelar di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/1).
Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Azka dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan, kegiatan festival itu dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke-75.
"Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, tetapi juga menyuguhkan pengalaman yang unik dan berkesan," katanya.
Jumlah kuota dalam pembuatan paspor baru dan pergantian paspor itu sebanyak 1.075 orang.
Salah satu sorotan utama acara adalah "Imigrasi Run" (Imirun), sebuah lomba lari yang diikuti oleh 5.000 lebih peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, hingga keluarga dengan kategori 5K, 10K, dan 21K (Half Marathon).
Tidak hanya itu, festival ini juga menjadi wadah untuk mendukung para pelaku usaha lokal.
Menurut dia, sebanyak 15 gerai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut hadir menawarkan berbagai produk unggulan yang menarik perhatian para pengunjung. Dari kuliner khas hingga kerajinan tangan, UMKM memberikan warna tersendiri dalam gelaran ini.
Masyarakat yang berkunjung juga dapat memanfaatkan layanan kesehatan gratis, seperti konsultasi dengan dokter, pengecekan tekanan darah dan pemeriksaan kadar gula darah.
"Layanan ini menjadi wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan pengunjung di tengah aktivitas yang padat," ujarnya.
Hiburan panggung dengan penampilan musisi dan atraksi seni turut menghibur para pengunjung. Suasana semakin meriah dengan berbagai "doorprize" menarik yang dibagikan kepada peserta "Imigrasi Run" dan pengunjung lainnya.
"Dengan keberagaman kegiatan yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, olahraga, kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM," katanya.
Dia mengatakan, "Festival Imigrasi" menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi untuk melayani masyarakat sekaligus membangun hubungan yang erat dan bermakna.
Merayakan ulang tahunnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi se-DKI Jakarta membuka layanan paspor untuk 1.075 orang pemohon di GBK. [526] url asal
Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi se-DKI Jakarta membuka layanan paspor untuk 1.075 orang pemohon dalam Festival Imigrasi (Imifest) di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu, 19 Januari 2025. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka hari jadi ke-75 Imigrasi yang akan jatuh pada 26 Januari.
Dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025) Imigrasi juga kembali menggelar Immigration Run (Imirun) yang terdiri dari tiga cabang, yakni 5K, 10K dan HM (Half Marathon). Event Imirun tahun ini diikuti oleh 5.000 orang peserta, baik dari internal Imigrasi maupun masyarakat umum.
"Layanan 1.075 paspor dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 ini bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu mengurus paspor pada hari kerja. Lokasinya di GBK, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang sekaligus ingin berolahraga akhir pekan. Alhamdulillah, layanan ini mendapat antusiasme yang sangat baik dari masyarakat," tutur Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keramaian Immigration Run Foto: (dok Direktorat Jenderal Imigrasi)
Kuota layanan 1.075 paspor di GBK telah dibuka sejak 2 Januari 2025 di aplikasi M-Paspor. Masyarakat yang ingin mengurus paspor pada acara ini harus mendaftarkan permohonannya terlebih dahulu melalui aplikasi. Layanan paspor yang diberikan di GBK yaitu pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Sedangkan, jenis paspor yang diterbitkan adalah paspor elektronik lembar laminasi dan paspor elektronik lembar polikarbonat.
Pemohon layanan paspor di GBK nantinya dapat mengambil paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam waktu 4 (empat) hari kerja. Pemohon juga dapat mengajukan agar paspornya dikirim langsung ke rumah melalui pos, dengan menghampiri booth Pos Indonesia yang tersedia usai melakukan wawancara.
Masyarakat yang hadir di Festival Imigrasi (Imifest) GBK juga bisa berkunjung ke 15 gerai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam Festival Imigrasi (Imifest). Di samping itu tersedia pula layanan kesehatan gratis berupa konsultasi dengan dokter, pengecekan tekanan darah dan kadar gula darah. Acara ini juga menghadirkan hiburan serta doorprize bagi peserta Imirun.
"Imigrasi sudah melalui perjalanan panjang, selama 75 tahun melayani bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Saya berharap Imigrasi dapat semakin adaptif, profesional, dan dekat dengan rakyat," tutup Menteri Agus.
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembuatan dan penerbitan paspor. Salah satu yang sering ditanyakan adalah terkait ketentuan nama pada paspor bagi seseorang dengan nama yang terdiri dari satu kata saja.
Lantas apakah boleh membuat paspor dengan nama hanya satu kata saja? Dan bagaimana ketentuan yang berlaku terkait pembuatan paspor bagi seseorang yang memiliki nama dengan satu kata saja?
Nama Paspor dengan 1 Kata Dibolehkan
Mengutip informasi dari Imigrasi, bahwa pembuatan paspor bagi seseorang yang namanya hanya terdiri dari satu kata saja itu diperbolehkan. Sebab dalam ketentuannya, paspor Republik Indonesia bisa memuat nama yang terdiri dari satu kata, dua kata, atau bahkan lebih.
Lalu jika terdapat ketentuan dari negara lain yang mengharuskan paspor dengan nama minimal terdiri dari dua kata atau lebih, apakah bisa melakukan penambahan nama pada paspor Republik Indonesia?
Aturan Penambahan Nama pada Paspor
Masih mengutip dari keterangan Imigrasi, bahwa seseorang bisa mengajukan penambahan nama pada paspor di Kantor Imigrasi. Dalam ketentuannya, penambahan nama tersebut nantinya akan dicetak pada halaman endorsement, yakni halaman keempat di dokumen paspor.
Cara untuk mengajukan penambahan nama pada paspor adalah tinggal datang langsung ke Kantor Imigrasi pada hari dan jam kerja dengan membawa paspor asli dan berkas-berkas berikut ini:
Form permohonan (tersedia di Kantor Imigrasi)
Paspor asli (siapkan fotokopiannya jika diperlukan)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran/ Buku Nikah/ Ijazah Pendidikan
Surat keterangan atau bukti dari pihak terkait yang mensyaratkan adanya nama lebih dari satu atau dua kata (misalnya surat pengantar dari biro umroh atau keperluan lainnya seperti sekolah di negara Timur Tengah).
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya melakukan pengetatan dalam penerbitan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebagai langkah pencegahan dan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan pihaknya meningkatkan pengawasan penerbitan paspor juga untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan memastikan para calon pekerja migran tidak terjerumus dalam jaringan perdagangan orang.
“Setiap pemohon khususnya calon pekerja migran Indonesia yang mengajukan permohonan paspor, akan dilakukan proses wawancara yang ketat dan teliti. Kami pastikan permohonan paspor yang dilakukan akan selalu memeriksa dokumen otentik dari para pemohon. Selain itu, permohonan dan pembuatan paspor di Imigrasi Surabaya juga sudah sesuai pedoman dan aturan. Dengan prosedur yang ketat, persyaratan pemohon tidak sesuai sudah pasti tertolak," ujar Ramdhani, Rabu (11/12/2024).
Ia menyampaikan upaya pengetatan penerbitan paspor tersebut telah berhasil melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 175 permohonan yang didasari pada ketidakmampuan pemohon dalam melampirkan data dukung dan memberikan keterangan yang tidak benar dan konsisten.
“Kejelian dan ketelitian petugas wawancara sangat penting dalam proses wawancara paspor. Wawancara yang mendalam akan memberikan alasan sesungguhnya dari setiap pengajuan permohonan paspor. Pengetatan penerbitan paspor merupakan wujud nyata untuk memerangi TPPO. Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mempersiapkan dokumen persyaratan dengan benar serta agar bekerja sesuai prosedural karena jika bermasalah di luar negeri akan semakin rumit," ujar Rhamdani.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya juga membentuk desa binaan di Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dengan program desa binaan ini, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya mengirimkan petugas untuk mengedukasi dan mempermudah koordinasi dengan masyarakat mengenai lingkup keimigrasian dan tujuan bekerja ke luar negeri.
“Adanya desa binaan, kami berharap petugas dapat menganalisis serta cepatbmengetahui segala potensi-potensi terjadinya TPPO. Dengan begitu, langkah cepat
dan tepat bisa segera diambil”, tambah Rhamdani
Selain penerbitan penguatan pun dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Juanda, sudah 1107 Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI NP) ditunda keberangkatannya hingga minggu pertama bulan desember tahun 2024
Setelah berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Organ (jual Ginjal) pada bulan Lalu dan menyerahkan proses penyidikannya kepada Polda Jatim, TPI Juanda terus berbenah menghadapi Arus Natal dan Tahun Baru 2024.
"Kami berkomitmen melakukan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang yang melintas dengan akuntabilitas, komprehensif, teliti dan sekuritas tinggi dengan mengandalkan kesisteman sehingga penumpang merasa aman dan nyaman ketika melintas untuk keluar maupun masuk wilayah Indonesia melalui TPI Juanda," ujarnya.
Jika pemilik paspor ingin mengubah data yang terlampir dalam paspor, bisa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi setempat. Simak caranya! [498] url asal
Saat bepergian ke luar negeri, setiap WNI harus memiliki paspor yang berfungsi sebagai identitas diri. Jika pemilik paspor ingin mengubah data yang terlampir dalam paspor, bisa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi setempat.
Bagaimana caranya? Apa saja syarat-syarat mengubah data paspor? Simak ulasan di bawah ini.
Dikutip dari situs Imigrasi, perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.
Berikut daftar persyaratan untuk mengubah data paspor.
Paspor,
Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),
Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.
Setelah mengetahui syarat yang berlaku, berikut cara atau prosedur mengubah data diri di paspor.
Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket
Lalu, petugas akan memproses perubahan data paspor
Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor
Berikutnya, petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.
Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, berikut ini beberapa penyebabnya.
Persyaratan tidak lengkap
Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
Alasan keimigrasian lain
Prosedur.
Arti 3 Warna Paspor Indonesia
Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang berlaku, yaitu paspor warna hijau, biru, dan hitam. Ada juga paspor baru Indonesia berwarna merah yang berlaku mulai tahun 2025.
Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, berikut arti warna hijau, biru, dan hitam pada paspor Indonesia.
Paspor Hijau (Paspor Biasa) Paspor hijau atau Paspor Biasa adalah Paspor Indonesia yang umum digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI). Paspor Biasa terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik/cetak).
Paspor Biru (Paspor Dinas) Paspor biru atau Paspor Dinas adalah Paspor RI yang umumnya digunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan. Paspor Dinas diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik.
Paspor Hitam (Paspor Diplomatik) Paspor Hitam atau Paspor Diplomatik adalah Paspor RI khusus digunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.
Lihat juga video: Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga