JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang melakukan sinkronisasi data dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum terkait pembatasan usia anak bermain media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pembahasan regulasi perlindungan anak dalam ruang digital masih berproses.
"Pembatasan usia ya, doakan saja ini sedang sinkronisasi (data) dengan Setneg dan Kementerian Hukum. Prosesnya sekarang sedang sinkronisasi," jelas Meutya saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Meutya juga menanggapi terkait permintaan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, yang mendesak transparansi dalam penyusunan regulasi pembatasan media sosial.
Ia menegaskan bahwa Meta selalu diundang dalam setiap proses perumusan regulasi terkait penggunaan medsos untuk anak-anak tersebut.
"Diundang kok. Mereka (Meta) diundang, semuanya kita diundang, dari yang lain-lain juga kita undang," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto menyoroti pentingnya menentukan usia ideal bagi anak untuk bersosial media.
"Ada berbagai usulan, mulai dari usia 13, 15, 17, hingga 18 tahun. Tapi ini tergantung sistem budaya dan adat istiadat yang berbeda di setiap wilayah Indonesia," ujar Kak Seto.
"Tapi memang tadi cukup kompleks pembahasannya, karena ini juga tergantung dari sistem budaya, adat istiadat, tentu agak berbeda anak di Indonesia Timur dengan mungkin Indonesia Barat dan sebagainya," tambahnya.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Anindito Aditomo menegaskan soal perlunya batas usia yang jelas untuk akses platform digital.
"Meski anak memiliki hak mengakses informasi, hak tersebut harus diseimbangkan dengan keamanan mereka di ruang digital," ujar Anindito.