Lapas Lombok Barat menyiapkan sel khusus untuk IWAS, pria difabel yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, NTB. [467] url asal
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) bicara kemungkinan pria difabel berinisial IWAS dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. IWAS merupakan pria tunadaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial MA.
Ketua KDD NTB Joko Jumadi mengungkapkan pihak Lapas Lombok Barat telah berkoordinasi dengan dirinya terkait proses hukum IWAS. Joko meminta pihak Lapas Lombok Barat untuk menyiapkan sel khusus jika IWAS ditahan.
"Paling tidak ruangannya sudah siap," kata Joko kepada detikBali, Selasa (17/12/2024).
Menurut Joko, Lapas Lombok Barat telah memiliki dua ruangan khusus yang bisa digunakan untuk menampung penyandang disabilitas seperti IWAS. Ia menilai kedua ruang tahanan itu bisa ditempatkan untuk IWAS.
"Satu kamar ada ada dua kamar mandi. Toiletnya ada yang jongkok dan duduk, kemudian ada shower," imbuh Joko.
Saat ini, IWAS mash berstatus sebagai tahanan rumah. Joko menyebut pria tunadaksa yang tak memiliki tangan itu baru dapat dipindahkan ke Lapas Lombok Barat setelah masa tahanan rumah tersebut habis.
Di sisi lain, Joko meminta agar IWAS mendapatkan pendamping selama menjadi tahanan lapas. Menurut dia, pendamping IWAS dapat berasal dari warga binaan di lapas tersebut. Nantinya, pendamping itu diberikan tugas untuk memfasilitasi kebutuhan IWAS.
"Umpamanya IWAS butuh bantuan buka celana, nanti akan ada tenaga pendamping yang bantu," kata Joko.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat Muhammad Fadli membenarkan telah memiliki ruangan khusus bagi warga binaan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Ia memastikan ada warga binaan yang ditugaskan untuk membantu dan mengurus tahanan lain yang memiliki keterbatasan.
Menurut Fadli, pendampingan serupa juga berlaku untuk tahanan yang sakit. "Ada yang sakit stroke, kami tugaskan warga binaan lain untuk mengurus. Mungkin bisa dipakai cara seperti itu, apabila yang bersangkutan (IWAS) tidak bisa mengurus diri sendiri," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Belakangan, korban pelecehan seksual tersebut terus bertambah hingga mencapai 17 orang.
Pj Gubernur NTB Hassanudin merespons kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel. Hassanudin mengatakan 13 korban akan diberi pendampingan hukum. [200] url asal
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin merespons kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria difabel asal Kota Mataram, IWAS (21). Hassanudin mengatakan 13 orang yang menjadi korban akan diberi pendampingan hukum.
"Semua diberikan pendampingan (hukum)," kata Hassanudin saat dikonfirmasi di Mataram, seperti dilansir detikBali, Jumat (6/12/2024).
Hassanudin mengatakan kebutuhan korban akan dipenuhi. Dia menegaskan semua pihak memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
"Sesuai kebutuhan (pendampingan hukum), korban dibutuhkan, siapapun punya hak yang sama (untuk dapat pendampingan hukum). Sesuai dengan hak warga negara, semua diperlakukan sama," jelas mantan Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara. IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Nunung Trianingsih sebelumnya telah memastikan Pemprov NTB siap memberikan pendampingan hukum kepada belasan korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS.
"(Kalau mereka tidak mau) kami tidak bisa memaksa, karena (korban) ini sudah masuk (kategori) perempuan dewasa. Kecuali kalau anak-anak, kami ikut mendampingi," kata Nunung.