LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memperketat pembuatan paspor untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pasalnya, pengurusan paspor kerap disalahgunakan oleh agen untuk keperluan tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Izhar Rizky, kepada wartawan di Lhokseumawe, Minggu (20/4/2025), menyebutkan bahwa tim Imigrasi memperketat proses wawancara masyarakat yang mengajukan paspor.
“Masyarakat umumnya menyebutkan keperluan paspor untuk digunakan liburan, ibadah, atau lainnya. Kita perketat diwawancara, jika jawabannya terbelit-belit ataupun tidak jelas, langsung kita tolak,” kata Izhar Rizky.
Apalagi, sambungnya, pemohon paspor anak di bawah umur dan perempuan.
Maka, tim Imigrasi akan sangat hati-hati dalam mewawancarai pemohon.
“Apalagi misalnya tujuannya negara yang kerap terjadi tindak pidana perdagangan orang dengan status korban scammer (penipuan),” terangnya.
Dia mengimbau agar masyarakat jangan tergiur janji manis berpenghasilan tinggi di luar negeri. Terpenting, pastikan pekerjaan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara tujuan.
“Jangan langsung menerimanya, pastikan kembali, ini untuk mencegah terjadinya TPPO,” katanya.
Saat ini, kuota pembuatan paspor adalah 60 orang per hari.
“Saat ini rata-rata masyarakat yang membuat paspor pergi ibadah umrah, haji, liburan, dan berobat, sedangkan negara yang banyak dikunjungi yakni Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi,” pungkasnya.