Hakim imigrasi di pengadilan Lousiana memberikan izin kepada pemerintahan federal Amerika Serikat (AS) di bawah pimpinan Presiden Donald Trump untuk mendeportasi aktivis mahasiswa pro-Palestina, Mahmoud Khalil.
Khalil adalah mahasiswa yang terdaftar di Universitas Columbia, New York. Dia menjadi koordinator aksi pro-Palestina di lingkungan kampus pada 2024 silam.
Keputusan tersebut diambil setelah memenuhi syarat untuk dideportasi. Sebelumnya deportasi itu mengalami kendala setelah visa pelajarnya dicabut. Pasalnya, Khalil ternyata tercatat dengan status penduduk sah Negara Paman Sam.
Keputusan hakim imigrasi, Jamee Comans itu mengafirmasi argumen pemerintahan Trump yang disampaikan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Dalam memonya, Rubio menyatakan keyakinan Khalil bisa mengancam keamanan nasional, dan itu harusnya jadi justifikasi untuk mendeportasinya.
"Pengadilan akan mendukung dakwaan tentang kemungkinan deportasi," kata Hakim Jamee Comans seperti dikutip dari NBC News pada Sabtu (12/4).
Dalam sidang di sana pada Jumat (11/4) lalu, pengacara Khalil mengajukan serangkaian argumen yang berupaya untuk menunda putusan tentang kelayakannya dideportasi dan menghentikan proses sepenuhnya.
Setelah putusan tersebut, Khalil, yang memilih diam selama proses persidangan dan menyuarakan pendapatnya. Ia menyatakan tidak menemukan keadilan selama proses hukum berjalan.
"Saya ingin mengutip apa yang Anda katakan terakhir kali bahwa tidak ada yang lebih penting bagi pengadilan ini selain hak proses hukum dan keadilan fundamental," kata dia.
"Jelas apa yang kita saksikan hari ini, tidak satu pun dari prinsip-prinsip ini hadir hari ini atau dalam seluruh proses ini. Inilah tepatnya mengapa pemerintahan Trump telah mengirim saya ke pengadilan ini, 1.000 mil jauhnya dari keluarga saya. Saya hanya berharap bahwa urgensi yang Anda anggap pantas bagi saya diberikan kepada ratusan orang lain yang telah berada di sini tanpa mendengar selama berbulan-bulan," imbuhnya.
Sementara itu tim hukumnya menyatakan akan terus bekerja tanpa lelah sampai Khalil bebas.
"Hari ini, kami melihat ketakutan terburuk kami terwujud: Mahmoud menjadi sasaran sandiwara proses hukum, pelanggaran mencolok atas haknya untuk mendapatkan sidang yang adil, dan senjata hukum imigrasi untuk menekan perbedaan pendapat," kata pengacaranya, Marc van der Hout.
Tahun lalu, Khalil yang baru berusia 30 ikut memimpin aksi pro-Palestina di lingkungan kampus Universitas Columbia.
Dia kemudian petugas Imigrasi dan Bea Cukai di New York pada 8 Maret. Setelah itu dia dipindahkan ke fasilitas penahanan di Jena, Louisiana, dan berada di sana selama lebih dari sebulan.
Kasusnya adalah yang pertama dari serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh pemerintahan Trump yang menargetkan mahasiswa dan cendekiawan pro-Palestina yang berada di AS dengan visa atau green card.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump akan dilantik secara resmi. Warga asing yang bermukim di Negeri Paman Sam pun dibuat dag dig dug soal visa dan imigrasi. [730] url asal
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump akan dilantik secara resmi. Warga asing yang bermukim di Negeri Paman Sam pun dibuat dag dig dug der soal visa dan imigrasi.
Masalah imigrasi dan penduduk gelap tanpa dokumen menjadi salah satu topik yang menjadi perhatian menjelang pelantikan Donald Trump untuk yang kedua kalinya sebagai Presiden Amerika Serikat.
Donald Trump, yang hari ini akan dilantik menjadi presiden, pernah berjanji akan melakukan deportasi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Sebanyak 1 juta orang kabarnya akan dideportasi oleh Trump.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan Trump soal imigrasi membuat banyak orang ketar-ketir, termasuk sejumlah warga asal Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat tanpa dokumen resmi.
Salah satunya adalah Dinda (bukan nama sebenarnya). Dinda datang ke Negeri Paman Sam dengan visa turis dan sudah dua tahun terakhir bermukim di Amerika Serikat.
"Sekarang saya kerja sebagai pramusaji, dibayar US$2,50 per jam tetapi kebanyakan penghasilan saya berdasarkan tip dari tamu," tutur Dinda yang mengaku bisa memperoleh rata-rata US$5.000 per bulan.
Dinda sadar status kependudukannya di Amerika Serikat bermasalah dan sedang mengurus untuk menjadikannya legal.
"Saya berusaha mengurus izin kerja saya sejak Maret lalu, dan sepertinya sebentar lagi akan keluar," kata Dinda kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.
Tapi dengan terpilihnya Donald Trump, Dinda jadi khawatir. "Soalnya surat-surat saya belum di tangan, takutnya nanti aplikasi saya di-review lagi dan bakal kenapa-napa," kata dia.
"Apalagi menurut teman-teman di sini, zamannya Trump dulu tuh sering ada razia pekerja, kalau ketahuan ilegal langsung dideportasi," ujarnya khawatir.
Dinda menceritakan di tempatnya bekerja ada beberapa orang yang berstatus ilegal seperti dirinya, kebanyakan dari Meksiko.
"Bos-bosnya di sini enggak terlalu peduli status kita karena mereka perlu orang yang mau kerja, ... bahkan kalau ilegal, bosnya malah bisa bayar gaji lebih rendah."
Mereka Ingin Menetap Secara Legal
Berbeda dengan Dinda, Michael Widjaja sudah tinggal di Amerika Serikat secara legal selama 10 tahun dan bekerja sebagai perawat.
Sekarang Michael menjadi pesimis dengan pengajuan 'Green Card' atau izin menetap yang sedang diurusnya.
"Dalam 12 jam terakhir ini saya mulai memikirkan alternatif lain seandainya aplikasi ini tidak berjalan dengan semestinya," ujar dia.
"Saya mulai memikirkan ke mana saya harus pindah," lirihnya.
Michael Walter Sopacua, pria berdarah Ambon yang kini sudah berstatus warga negara Amerika Serikat punya pendapat lain.
Pria yang akrab dipanggil Aiky ini mengatakan ia dan istrinya butuh waktu hampir sepuluh tahun untuk bisa mendapatkan 'Green Card' sampai dapat bekerja dan akhirnya menjadi warga negara.
"Jadi kita menjalani aturan hukum yang ada, kita bukan imigran yang memaksakan segalanya harus sesuai kemauan kita," tegas dia.
Lia Sundah Suntoso, warga Indonesia yang sudah menjadi pengacara imigrasi di New York lebih dari 20 tahun, mengatakan sebenarnya antara Donald Trump dan Kamala Harris tidak ada yang menawarkan pilihan terbaik bagi warga imigran, khususnya imigran ilegal.
Lia memiliki beberapa kasus dari imigran yang menginginkan jalan untuk bisa menetap di Amerika Serikat, termasuk para pencari suaka.
Menurutnya proses pengurusan visa menetap di era Joe Biden dan Kamala Harris membutuhkan waktu lama bahkan tak kunjung selesai.
"Setidaknya kalau Trump yang terpilih kita jadi tahu siapa yang dihadapi ... dari pada kita di PHP [pemberi harapan palsu] mulu," ujarnya.
"Saya rasa politisi harus berhenti menggunakan imigran atau semua yang terkait dengannya sebagai pion," ujarnya, yang tak ingin masalah imigrasi dipolitisasi.
"Karena sebenarnya ini menyangkut manusia," pungkas dia.